Konten dari Pengguna

Perpajakan E-Commerce: Peluang Besar atau Beban Berat buat UMKM?

Siti Asrorotul Ikah Hiyah
Mahasiswi D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang.
29 Oktober 2025 8:43 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Perpajakan E-Commerce: Peluang Besar atau Beban Berat buat UMKM?
Pajak e-commerce bukan musuh UMKM! Dengan aturan adil dan sistem pajak yang simpel, ekonomi digital Indonesia bisa maju bareng β€” tumbuh cepat, sehat, dan berkeadilan.
Siti Asrorotul Ikah Hiyah
Tulisan dari Siti Asrorotul Ikah Hiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
AI Editing
zoom-in-whitePerbesar
AI Editing
Hai, Sobat Kumparan!
E-commerce di Indonesia lagi booming banget, ya? Dari belanja online di Tokopedia, Shopee, sampai Lazada β€” transaksi daring sudah jadi gaya hidup sehari-hari. Tapi di balik kemudahan ini, ada satu tantangan besar: pajak digital.
Bagaimana pemerintah bisa memajaki sektor ini tanpa β€œmencekik” inovasi dan usaha kecil? Yuk, kita bahas β€” mulai dari peluang bagi UMKM sampai upaya mengejar raksasa global yang sering β€œlicin” soal pajak.
Dukung UMKM: Jangan Biarin Pajak Jadi Beban Berat
Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertahan hidup lewat e-commerce. Namun, kebijakan pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% sering terasa berat bagi mereka.
Dengan margin keuntungan yang tipis, tambahan pajak bisa bikin produk mereka kalah bersaing dengan pemain besar.
Pemerintah perlu memberikan ambang batas tertentu, misalnya membebaskan PPN bagi UMKM dengan omzet di bawah nilai tertentu. Langkah ini bukan berarti melemahkan penerimaan pajak, tapi justru mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih cepat.
Bayangkan, semakin banyak UMKM yang bisa berkembang, semakin besar pula efek domino bagi perekonomian β€” mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan daya beli masyarakat.
Kejar Raksasa Global: Waktunya Bayar Pajak yang Adil
Sementara UMKM lokal berjuang menanggung beban pajak, perusahaan raksasa global justru sering menikmati pasar Indonesia tanpa kontribusi yang sepadan. Platform seperti Amazon, Alibaba, dan layanan digital asing lainnya kerap memanfaatkan celah hukum lintas negara untuk menghindari pajak.
Pemerintah sebenarnya sudah mulai bergerak lewat kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa Digital (PBJD). Namun, pelaksanaannya masih perlu diperkuat agar adil dan efektif.
Tujuannya jelas: agar setiap pemain di ekonomi digital, baik lokal maupun internasional, bermain di lapangan yang sama.
Tanpa regulasi yang tegas, UMKM kita akan terus kalah saing, dan negara kehilangan potensi penerimaan yang besar. Pajak digital bukan semata beban, tapi bentuk fair play di era ekonomi global.
Sederhanakan Administrasi: Bikin Pajak Gampang buat Penjual Daring
Salah satu masalah terbesar dalam perpajakan e-commerce adalah kerumitan administrasi. Banyak penjual online yang masih bingung cara daftar, menghitung, atau melaporkan pajak dengan benar.
Sebenarnya, pemerintah sudah mulai melakukan digitalisasi pelaporan pajak β€” tapi itu belum cukup. Kita butuh sistem yang ramah pengguna. Bayangkan kalau lapor pajak bisa semudah upload foto di Instagram β€” siapa yang masih mau kabur?
Pemerintah bisa menambah fitur user-friendly di aplikasi pajak, menyediakan pelatihan daring gratis, dan menggandeng marketplace besar untuk sosialisasi. Pendekatan edukatif jauh lebih efektif daripada intimidatif. Dengan begitu, kepatuhan meningkat tanpa bikin stres penjual kecil.
Transparansi Penggunaan Pajak: Tunjukkan Manfaatnya!
Satu hal yang sering dilupakan: kepercayaan pajak tumbuh karena transparansi.
Kalau penjual dan pembeli tahu ke mana uang pajak mereka dialokasikan, rasa keberatan akan berkurang.
Dana pajak e-commerce seharusnya diprioritaskan untuk:
Kalau pelaku e-commerce melihat pajak yang mereka bayar kembali dalam bentuk manfaat nyata, kepercayaan pada sistem perpajakan akan meningkat.
Ingat rumus sederhananya:
Transparansi = Kepercayaan, dan Kepercayaan = Kemajuan.
Tips Praktis buat Penjual E-Commerce: Jangan Takut Pajak!
1. Daftar NPWP Online
Mudah banget lewat e-NPWP. Cukup isi data di situs DJP, dan kamu bisa lapor pajak dari rumah. Ini langkah pertama buat patuh tanpa ribet.
2. Gunakan Aplikasi Pajak
Coba e-Faktur atau e-Billing buat urus PPN. Banyak tutorial gratis di YouTube atau situs Kemenkeu. Kalau bingung, ikut webinar gratis dari pemerintah.
3. Hitung Pajak dengan Bijak
Gunakan kalkulator pajak online buat estimasi kewajibanmu. Kalau omzet di bawah ambang batas, kamu bisa bebas PPN dulu. Tapi ingat β€” pajak yang dibayar bakal kembali dalam bentuk infrastruktur yang bantu bisnismu tumbuh.
4. Kolaborasi dengan Platform
Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia kini sudah integrasi dengan sistem pajak. Manfaatkan fitur otomatisasi laporan transaksi β€” hemat waktu, hindari denda.
Kesimpulan: Pajak E-Commerce sebagai Pendorong Kemajuan
Perpajakan e-commerce adalah peluang emas untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan inovasi. Dengan mendukung UMKM, menegakkan keadilan terhadap pemain global, menyederhanakan administrasi, dan menjamin transparansi, pajak digital bisa menjadi motor penggerak ekonomi digital Indonesia β€” bukan beban tambahan.
Kita semua punya peran:
Kalau ketiganya jalan beriringan, e-commerce Indonesia bukan cuma tumbuh cepat, tapi juga tumbuh sehat dan berkeadilan.
Trending Now