Konten dari Pengguna

Dari Instagram ke Demokrasi: Media Sosial sebagai Ruang Publik Baru di Indonesia

Sry Lestari Samosir
Dosen Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
16 September 2025 11:00 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Dari Instagram ke Demokrasi: Media Sosial sebagai Ruang Publik Baru di Indonesia
Dari Instagram ke Demokrasi: Media Sosial sebagai Ruang Publik Baru di Indonesia
Sry Lestari Samosir
Tulisan dari Sry Lestari Samosir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi media sosial. Doc: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial. Doc: unsplash
Kalimat sederhana Ferry Irwandi di Instagram, Sabtu (13/9), bukan sekadar klarifikasi pribadi. Ia adalah cerminan bagaimana sebuah unggahan media sosial bisa menggeser arah narasi politik. Di masa lalu, isu antara seorang aktivis dan institusi negara mungkin hanya diketahui lingkaran terbatas atau media arus utama.
Namun kini, lewat Instagram, pesan itu meluas ke jutaan pengguna, memengaruhi opini publik, dan bahkan ikut menentukan respons negara.
Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial bukan lagi ruang privat atau hiburan semata, melainkan arena publik yang hidup. Di dalamnya, isu-isu sensitif mulai dari konflik sipil-militer, kasus pelecehan seksual, hingga kebijakan publik dibicarakan, diperdebatkan, dan diputuskan secara informal oleh publik digital.
Indonesia, dengan ratusan juta pengguna internet, kini menjadikan media sosial sebagai ruang publik baru yang tidak bisa diabaikan.

Media Sosial dan Pergeseran Ruang Publik

Teori ruang publik JΓΌrgen Habermas pernah menggambarkan kafe, koran, atau forum warga sebagai arena di mana masyarakat sipil mendiskusikan isu-isu publik.
Namun, realitas Indonesia 2025 memperlihatkan arena itu telah bergeser. Ruang publik kini ada di WhatsApp, Instagram, TikTok, atau Facebook, di mana diskusi politik dan sosial berlangsung lebih cepat, lebih luas, dan lebih cair.
Melansir laporan Hootsuite dan We Are Social (2025), jumlah pengguna media sosial di Indonesia mencapai 143 juta orang, atau 50,2% dari populasi.
Sementara itu, DetikInet (2025) mencatat pengguna internet nasional sudah 212 juta, dengan tingkat penetrasi 74,6%. Menariknya, jumlah koneksi seluler aktif mencapai 356 juta, rata-rata lebih dari satu per orang, menandakan aktivitas digital yang intens.
Dalam konteks ini, unggahan Ferry di Instagram menjadi lebih dari sekadar klarifikasi. Ia adalah praktik politik digital: membangun narasi, mengarahkan solidaritas publik, dan memaksa negara untuk merespons.

Demokrasi Digital dan Solidaritas Publik

Data Suara.com (2025) menyebutkan bahwa platform paling banyak digunakan orang Indonesia adalah WhatsApp (91,7% pengguna aktif bulanan), Instagram (84,6%), Facebook (83%), dan TikTok (77,4%). Dengan dominasi ini, media sosial menjadi infrastruktur utama partisipasi warga.
Fenomena no viral, no justice memperlihatkan bagaimana isu-isu keadilan sosial mendapatkan perhatian publik melalui viralitas digital. Dilaporkan oleh InilahJogja (2024), banyak kasus pelecehan seksual dan kekerasan baru mendapatkan respons serius setelah viral di media sosial.
Artinya, ruang publik digital memungkinkan warga sipil untuk memperjuangkan keadilan dengan cara yang sebelumnya sulit ditempuh melalui media konvensional.
Selain itu, menurut analisis Megashift FISIPOL UGM (2023), media sosial membentuk β€œruang publik baru” yang berfungsi sebagai mekanisme check and balance. Komunitas daring dapat mengontrol isu-isu politik, memengaruhi kebijakan, dan menciptakan kesadaran kolektif yang lebih luas.
Dalam kasus Ferry, dukungan publik daring menjadi tekanan moral yang membuat TNI beralih dari jalur hukum ke dialog. Demokrasi digital, dengan demikian, bukan lagi sekadar soal pemilu, tetapi hadir dalam partisipasi harian publik di ruang maya.

Tantangan Demokrasi di Ruang Publik Digital

Ilustrasi ragam Sosial Media. Foto: Shutterstock
Meski potensial, demokrasi digital tidak tanpa risiko. Algoritma media sosial lebih mendorong konten sensasional ketimbang diskusi mendalam. Swarakaltim (2024) melaporkan bahwa media sosial di Indonesia rentan pada polarisasi, buzzer, dan disinformasi. Akibatnya, ruang publik digital bisa berubah menjadi arena manipulasi, bukan deliberasi.
Namun, sisi positifnya tetap nyata. Negara kini tidak bisa hanya mengandalkan otoritas koersif. Legitimasi juga harus dibangun dengan komunikasi yang adaptif. Respons TNI yang beralih ke dialog dengan Ferry adalah bukti bahwa kekuasaan negara kini harus dinegosiasikan di ruang publik digital.

Ajakan Kritis di Tengah Ancaman

Kasus Ferry Irwandi membuktikan bahwa media sosial di Indonesia telah bertransformasi menjadi ruang publik baru yang memengaruhi arah demokrasi. Dengan 143 juta pengguna aktif media sosial dan penetrasi internet yang mencapai 74,6% populasi, ruang digital kini menjadi arena advokasi, solidaritas, sekaligus kontrol sosial.
Namun, justru di tengah potensi besar ini, ancaman polarisasi, hoaks, dan manipulasi tidak boleh diabaikan. Publik perlu kritis: tidak sekadar ikut arus viralitas, tetapi berani memilah informasi, menguji narasi, dan memastikan bahwa suara yang dibangun di ruang digital benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan. Negara pun dituntut hadir, bukan untuk membungkam, tetapi untuk melindungi ruang publik digital agar tetap sehat dan demokratis.
Di tengah derasnya arus informasi, demokrasi kita akan bertahan bukan karena ramainya tagar semata, tetapi karena kedewasaan publik dalam menggunakan media sosial sebagai ruang dialog, solidaritas, dan pengawasan.
Ajakan ini bukan hanya untuk netizen, tetapi juga bagi negara yang harus belajar rendah hati: bahwa kekuasaan hari ini selalu berhadapan dengan rakyat di ruang digital.
Trending Now