Konten dari Pengguna
Profesi Guru: Antara Panggilan Jiwa dan Realitas Sosial-Ekonomi
5 September 2025 13:43 WIB
·
waktu baca 6 menit
Kiriman Pengguna
Profesi Guru: Antara Panggilan Jiwa dan Realitas Sosial-Ekonomi
Pendidikan bermutu lahir dari guru yang sejahtera. Maka dari itu, kesejahteraan guru harus menjadi prioritas agar guru dapat menjadi fondasi bangsa yang bermartabat. #userstorySry Lestari Samosir
Tulisan dari Sry Lestari Samosir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa “kalau mau cari uang, jangan jadi guru, jadi pedaganglah” memantik reaksi keras publik. Potongan video pernyataan itu viral di media sosial, ditafsirkan sebagai bentuk merendahkan profesi guru, hingga akhirnya Menag menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
Ia menegaskan tidak ada niat untuk merendahkan, justru ingin menekankan kemuliaan profesi guru. Namun, kontroversi ini membuka ruang diskusi penting: Apakah guru di Indonesia masih dipandang sebagai profesi mulia atau justru terjebak dalam bayang-bayang kesejahteraan minim?
Dari perspektif sosiologi, kontroversi ini merefleksikan ketegangan klasik antara panggilan jiwa (calling) dan realitas sosial-ekonomi. Guru dihormati secara simbolik, tetapi dalam struktur sosial modern, mereka sering berada dalam posisi rentan secara ekonomi.
Meskipun Menag telah mengklarifikasi pernyataannya, hal itu sesungguhnya menyentuh masalah laten yang sudah lama dirasakan para guru: ketimpangan antara penghargaan moral dan kesejahteraan material.
Guru dan Struktur Sosial
Dalam sosiologi klasik, Émile Durkheim menyebut pendidikan sebagai instrumen vital yang menjaga kohesi sosial. Guru adalah agen utama sosialisasi nilai, moral, dan identitas kebangsaan. Mereka berfungsi lebih dari sekadar pengajar, melainkan penjaga keberlanjutan bangsa. Namun, posisi strategis ini tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan yang mereka terima.
Data tahun 2025 memperlihatkan jurang yang signifikan. Guru PNS memang mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan gaji pokok golongan IVa hingga IVe berkisar antara Rp3,28 juta sampai Rp6,37 juta per bulan.
Pemerintah juga menambah anggaran kesejahteraan guru ASN hingga Rp81,6 triliun. Namun, realitas bagi guru honorer sangat berbeda. Gaji mereka masih berkisar Rp300 ribu–Rp2,5 juta, tergantung jenjang pendidikan dan lokasi. Bahkan, gaji mereka banyak yang masih di bawah Rp1 juta per bulan.
Kesenjangan inilah yang menjadi sumber frustrasi. Secara simbolik, guru dipuja sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”. Tetapi dalam struktur sosial-ekonomi, sebagian besar guru, terutama non-ASN, menghadapi realitas kerja yang tidak sebanding dengan pengorbanan mereka.
Pernyataan Menag dengan cepat menjadi kontroversial karena publik menafsirkan ucapan itu sebagai pengingat pahit akan realita kesejahteraan guru.
Simbolik dan Ekonomi: Dua Dunia yang Bertabrakan
Pierre Bourdieu memperkenalkan konsep modal simbolik dan modal ekonomi. Guru di Indonesia jelas memiliki modal simbolik: mereka dihormati, dipuja dalam retorika politik, dan dianggap berperan mulia. Tetapi modal simbolik itu tidak otomatis bertransformasi menjadi modal ekonomi. Gaji guru honorer yang di bawah UMR menjadi bukti nyata jurang tersebut.
Kondisi ini juga menjelaskan paradoks keseharian guru: dihormati di ruang kelas, tetapi kerap harus mencari pekerjaan tambahan di luar sekolah demi bertahan hidup. Fenomena ini mengingatkan pada Weber yang menekankan bahwa profesi guru awalnya dilandasi etika pengabdian, sementara profesi pedagang berorientasi pada rasionalitas keuntungan.
Tetapi dalam konteks masyarakat modern, guru pun membutuhkan penghasilan rasional agar tidak sekadar bergantung pada panggilan jiwa.
Tingginya disparitas gaji juga memperlihatkan stratifikasi sosial di tubuh profesi guru itu sendiri. Guru ASN dengan golongan tinggi relatif lebih mapan, sementara guru honorer menghadapi kondisi yang jauh lebih sulit.
Dengan kata lain, profesi guru di Indonesia tidak homogen, melainkan sangat dipengaruhi oleh status kepegawaian dan jenjang karier.
Klarifikasi Menag dan Dimensi Relasi Sosial
Permintaan maaf Menag adalah langkah penting, tetapi di lain sisi fenomena ini menyoroti betapa sensitifnya isu kesejahteraan guru. Dari perspektif interaksionisme simbolik, kata-kata pejabat negara bukan hanya sekadar informasi, melainkan juga sebagai simbol yang ditafsirkan publik sesuai pengalaman kolektif mereka. Guru, yang selama ini merasa dipinggirkan secara ekonomi, menafsirkan ucapan Menag sebagai bentuk pengabaian atas penderitaan mereka.
Fakta bahwa banyak guru honorer masih menerima gaji Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan memperkuat tafsir itu. Padahal, UMR 2025 di sejumlah provinsi telah menembus Rp3–4 juta. Kondisi ini menempatkan guru honorer dalam posisi rentan: secara sosial mereka dituntut untuk profesional, tetapi secara ekonomi mereka masih bergulat dengan kebutuhan dasar.
Klarifikasi Menag yang menegaskan bahwa guru adalah profesi mulia memang meredakan sebagian kontroversi. Namun, substansi masalah tidak berhenti pada retorika.
Persoalan sebenarnya adalah bagaimana negara memastikan bahwa kemuliaan profesi guru juga tecermin dalam kebijakan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan.
Membaca Ulang Makna Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Frasa “pahlawan tanpa tanda jasa” sejak lama melekat pada guru di Indonesia. Dari sisi simbolik, istilah ini menegaskan bahwa guru berjuang bukan demi materi, melainkan demi masa depan bangsa. Namun, dari sisi kritis, istilah ini juga berfungsi sebagai legitimasi politik yang membiarkan kondisi kesejahteraan guru tetap minim. Guru diromantisasi secara kultural, tetapi dipinggirkan secara material.
Antonio Gramsci menyebut fenomena ini sebagai bentuk hegemoni kultural di mana narasi moral digunakan untuk mempertahankan struktur sosial yang timpang. Dalam praktiknya, guru tetap dituntut berkorban, sementara pemerintah belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan mereka.
Kenaikan gaji ASN dan tunjangan profesi bagi guru PPG memang langkah positif, tetapi belum menyentuh jutaan guru honorer non-sertifikasi yang menjadi tulang punggung sekolah-sekolah daerah.
Data 2025 menunjukkan, meski ada program bantuan khusus bagi guru non-ASN yang belum bergelar D4/S1, angka penerimaannya masih terbatas. Akibatnya, kesenjangan kesejahteraan tetap lebar.
Guru di kota besar mungkin relatif lebih beruntung, sementara guru di pelosok sering harus berjuang dengan gaji di bawah Rp1 juta. Ketidaksetaraan inilah yang membuat narasi “pahlawan tanpa tanda jasa” semakin problematis di mata generasi guru.
Pada akhirnya, pernyataan viral Menag dapat menjadi momentum refleksi. Apakah kita akan terus mengandalkan simbol moral untuk menutupi keterbatasan kebijakan, ataukah berani menata ulang sistem pendidikan agar menempatkan guru sebagai profesi modern yang sejahtera? Pertanyaan ini penting agar narasi “pahlawan” tidak lagi sekadar romantisasi, melainkan realitas yang disokong kebijakan konkret.
Dari Kontroversi ke Pencerahan
Kontroversi pernyataan Menag Nasaruddin Umar adalah cermin betapa sensitifnya persoalan guru dalam masyarakat Indonesia. Masalah ini bukan hanya soal kata-kata, tetapi juga soal struktur sosial-ekonomi yang meminggirkan guru, terutama honorer.
Dari perspektif sosiologi, guru jelas memiliki modal simbolik yang tinggi, tetapi sering tidak diimbangi dengan modal ekonomi yang layak.
Pencerahan yang bisa kita ambil secara jelas: jika ingin pendidikan Indonesia maju, kesejahteraan guru harus menjadi prioritas. Kenaikan gaji ASN adalah langkah baik, tetapi tidak boleh mengabaikan jutaan guru honorer yang masih jauh dari standar hidup yang layak.
Pendidikan bermutu hanya mungkin jika guru sejahtera karena guru tidak bisa diharapkan sepenuhnya berdedikasi tanpa kepastian ekonomi.
Kontroversi ini seharusnya tidak berhenti pada permintaan maaf, tetapi menjadi momentum untuk mendorong perubahan struktural. Menyejahterakan guru bukan sekadar urusan gaji, melainkan juga pengakuan sosial, perlindungan profesi, dan pembangunan sistem pendidikan yang adil.
Dengan begitu, guru tidak hanya disebut sebagai pahlawan, tetapi juga benar-benar diperlakukan sebagai fondasi bangsa yang bermartabat.

