Konten dari Pengguna

Revisi UU Guru dan Dosen: Kesejahteraan, Tata Kelola dan Perlindungan Hukum

Sugiat Santoso
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI. Anggota Badan Legislasi DPR RI
27 November 2025 18:09 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Revisi UU Guru dan Dosen: Kesejahteraan, Tata Kelola dan Perlindungan Hukum
Akar dari persoalan yang dihadapi oleh profesi guru ini muncul karena alasan struktural dan birokrasi yang saling terikat satu sama lain.
Sugiat Santoso
Tulisan dari Sugiat Santoso tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Shutterstock
Namun, di balik gegap gempita segala narasi yang mengagung-agungkan peran guru dalam kemajuan peradaban terdapat persoalan fundamental yang dihadapi oleh profesi guru di Indonesia.
Permasalahan ini pula yang saya sampaikan dalam kapasitas sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR pada dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Gedung DPR di Senayan Jakarta pada 19 November 2025 lalu.
Dimana terdapat 3 (tiga) poin penting yang layak menjadi perhatian dari negara yaitu pertama, terkait persoalan kesejahteraan guru, baik guru di sekolah swasta maupun sekolah negeri.
Guru-guru di sekolah swasta itu tidak memiliki gaji pokok yang mana upah mereka diperoleh atas kebijakan keuangan dari yayasan yang dihitung dari jumlah jam berdiri di kelas.
Sementara, di sekolah negeri persoalan yang sama juga terjadi terhadap guru-guru berstatus honorer yang terkadang digaji hanya Rp.300 ribu hingga Rp.600 ribu perbulan dengan menyesuaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kedua, terkait tata kelola institusi antara sekolah yang kewenangannya dibawah Kemenag dan Kemendikdasmen. Pada sekolah-sekolah dibawah kewenangan Kemenag seperti sekolah Madrasah dan Pesantren terdapat sistem berjenjang yang kerap kali menghadirkan persoalan birokrasi yang jelimet.
Selanjutnya, bagi sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen, kewenangannya berada di pemerintah daerah, yang mana sekolah SD dan SMP berada dalam kendali pemerintah kota/kabupaten sementara sekolah SMA/SMK di bawah pemerintah provinsi.
Pengelolaan sistem pendidikan yang terdesentralasi seperti ini pada akhirnya menghadirkan nuansa politisiasi yang sangat kuat karena institusi sekolah secara tidak langsung harus tunduk kepada kepala daerah.
Pasalnya kepala-kepala sekolah dipilih oleh kepala daerah melalui dinas pendidikan di daerah yang membuat mereka kerap diharuskan terlibat dalam politik elektoral pada momen pilkada.
Ketiga, terkait perlindungan hukum bagi profesi guru. Kasus demonstrasi terhadap kepala sekolah SMAN 1 Cimarga Provinsi Banten yang viral di bulan Oktober 2025 yang lalu menjadi salah satu contoh terbaru.
Dimana kepala sekolah bernama Dini Pitria, S.Pd dianggap melakukan kekerasan terhadap salah satu siswanya karena merokok di sekolah. Ratusan siswa kemudian protes dengan menuntut agar kepala sekolah tersebut dicopot dan dipidana yang berujung pada pro dan kontra dalam wacana publik.
Solusi atas persoalan
Dibutuhkan kemauan politik (political will) dari para pemangku kepentingan dari negara yaitu pemerintah pusat dan DPR untuk memberi perhatian khusus terhadap profesi guru. Langkah paling awal yang bisa dilakukan adalah mengatur secara jelas standard pemberian gaji terhadap guru.
Hal ini penting karena ketidaklayakan upah guru menjadi akar persoalan yang paling nyata dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Artinya penting bagi negara secara teknis menetapkan upah minum bagi guru layaknya pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) bagi masyarakat yang bekerja di sebuah perusahaan.
Ada pun penggajiannya kedepan bisa didapatkan dengan pelbagai skema, baik itu melalui dana BOS maupun subsidi khusus dari kolaborasi pemerintah pusat melalui Kemenkeu, Kemenag dan Kemendikdasmen.
Apalagi konstitusi UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjewatahkan minimal 20 persen APBN dialokasikan sektor pendidikan sehingga terkait komponen penggajian gaji guru bisa lebih diefektifkan.
Sementara dalam mengatasi permasalahan tata kelola institusi pemerintah bersama DPR harus melakukan efisiensi tata kelola sekolah dan depolitisasi terhadap guru dan pegawai di sekolah agar tidak terlibat dalam politik praktis demi mendapatkan atau mempertahankan jabatan mereka.
Tata kelola yang dibawah pemerintah pusat melalui Kemenag misalnya diharapkan bisa memperkuat sistem data dan digitalisasi total. Tujuannya jelimetnya birokrasi berjenjang yang selama ini menjadi kendala bisa dipangkas prosesnya sehingga menghasilkan sistem yang lebih efektif dan efisien.
Selain itu terkait distribusi anggaran terhadap sekolah Madrasah dan Pesantren bisa dilaksanakan dengan sistem desentralisasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di daerah sembari pemrintah membentuk Satgas kepegawaian dalam mengawasi kinerja setiap guru.
Sementara dalam upaya depolitisasi terhadap guru pada sekolah negeri dari tingkatan SD, SMP dan SMA, dibutuhkan sebuah regulasi yang mengikat dalam mengatur sistem merit dengan pelbagai indikator, baik lama mengabdi, jumlah pelatihan hingga prestasi mereka sebagai sebuah guru menduduki jabatan kepala sekolah.
Artinya bila pemisahan antara kinerja teknis sebagai pengajar dan jabatan administrasi ini dilaksanakan maka harapan untuk depolitisasi guru bisa dicapai.
Kemudian terkait perlindungan hukum profesi guru harus dipertegas dalam undang-undang layaknya negara melindungi profesi dokter, profesi pengacara dan profesi wartawan.
Pada kerangka teknis diperlukan pasal yang jelas dalam revisi RUU tentang guru dalam memisahkan tindakan yang sifatnya pidana dan pelanggaran profesi. Harapannya agar setiap guru yang menjalankan proses pedagogi atau belajar mengajar di sekolah mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugasnya.
Lebih jauh, layaknya perlindungan terhadap profesi-profesi tersebut penting sebuah hak imunitas yang sifatnya terbatas terhadap guru maupun kepala sekolah. Hal ini tidak terjadi secara otomatis tapi pada kerangka teknis dibutuhkan semacam panduan terukur yang bisa digunakan pedoman dalam mendisiplinkan guru di sekolah.
Urgensi
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan gosen merupakan kebutuhan mendesak yang harus dilaksanakan negara saat ini.
Apalagi undang-undang tersebut telah dijalankan selama 20 tahun atau terakhir kali dibahas dan disahkan di tahun 2005 sehingga evaluasi dan penyesuaian terhadap kondisi faktual penting segera dilakukan.
Isu kesejahteraan, tata kelola birokrasi dan perlindungan profesi guru tentu layak menjadi perhatian utama. Alasannya isu-isu ini ibarat benang kusut yang saling melilit sehingga penting bagi negara secara nyata hadir untuk terlibat pro-aktif dalam mengurainya.
Hal ini belum termasuk pada isu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guru dan isu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam teknis perekrutan guru honorer masih membelenggu dunia pendidikan di Indonesia.
Sehingga revisi terhadap undang-undang guru kedepan harus mampu menyelesaikan kompleksitas persoalan dari hulu ke hilir dengan melibatkan berbagai aktor di dunia pendidikan.
Trending Now