Konten dari Pengguna

Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Dua Dekade di Balik Tirai Penantian

Sugiat Santoso
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI. Anggota Badan Legislasi DPR RI
2 Oktober 2025 16:00 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Dua Dekade di Balik Tirai Penantian
Alasannya sudah lebih dari dua dekade, RUU ini dinantikan kehadirannya oleh jutaan masyarakat Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga
Sugiat Santoso
Tulisan dari Sugiat Santoso tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi teaterikal di depan gedung DPR. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi teaterikal di depan gedung DPR. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Dalam sepuluh bulan terakhir sejak bulan November 2024 lalu, salah satu sorotan utama di Gedung DPR RI tertuju pada Badan Legislasi DPR ihwal komitmen pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Terdapat lebih dari 4 (empat) juta pekerja rumah tangga di Indonesia hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum, potensi kekerasan dan kerentanan terhadap eksploitasi.
Pasalnya terdapat kekosongan hukum dalam hak dan kewajiban yang memandang bahwa pembantu rumah tangga hanya sekadar "pembantu", bukan profesi yang harus dilindungi layaknya guru, dokter, jurnalis, hingga kelas pekerja lainnya.
Dampaknya terjadi pengabaian terhadap hak-hak dasar seperti: upah layak, waktu istirahat, hingga jaminan sosial yang membuat mereka bekerja nyaris tanpa tanpa perlindungan.
Pada konteks yang lebih substansi pembantu rumah tangga dianggap sebagai pekerja informal karena hubungan kerja yang terbangun dengan pemberi kerja, yang selama ini dianggap sebagai majikan, kerap dibuat hanya dengan kesepakatan lisan bukan menggunakan kontrak kerja tertulis yang jelas.
Akibatnya para PRT ini tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat layaknya profesi formal lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur jaminan hak-hak dasar seperti upah minimum, jam kerja tetap, cuti, dan jaminan sosial.
Kondisi ini ibarat sebuah panggung yang diselimuti tirai tebal yang di baliknya terdapat jutaan PRT memiliki harapan hadirnya negara melalui perlindungan hukum dalam membuka sekat-sekat penghalang. Harapannya demi menciptakan keadilan.
Tentu tirai tebal itu bukan sekadar bahasa metafora semata namun sebuah upaya memperjelas status hukum kerja yang membuat mereka bisa mendapatkan hak dan kewajibannya sebagaimana pekerja formal lainnya. Tidak hanya itu, dibalik tirai tebal itu juga terdapat kisah-kisah yang perlu diungkap utamanya menyangkut masalah HAM terkait kekerasan fisik, pelecehan verbal, dan perlakuan tidak adil yang tak pernah terungkap.

Tirai Penantian

Ilustrasi asisten rumah tangga (ART). Foto: Krakenimages.com/Shutterstock
RUU PPRT sejatinya bukan sekadar tumpukan naskah regulasi yang tujuannya sekadar perlindungan terhadap hak dari sisi materi semata akan tetapi RUU ini adalah sebuah upaya setiap PRT dalam mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan martabat.
Juga RUU ini merupakan sebuah tirai penantian panjang sebagai jembatan yang menghubungkan antara PRT dari ruang kerja yang gelap dan tak terdefinisikan menuju ruang perlindungan yang terang benderang dan diakui negara.
Selain itu RUU ini juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai yang sama dan layak dihormati serta bisa mengakhiri terhadap pengabaian mendapatkan keadilan yang setara.
Artinya penantian panjang terhadap pengesahaan RUU PPRT akhirnya layak dimaknai bukan sekadar urusan birokrasi semata melainkan sebuah perjuangan moral dalam pengakuan negara terhadap martabat manusia melalui status pekerjaannya.
Pada konteks penyempurnaan terhadap RUU PPRT tentu membutuhkan masukan inklusif yang datangnya tidak hanya dari DPR saja tapi juga dari pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Ada pun pemerintah melalui melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI) memiliki peran yang sangat krusial. Di mana Kemenaker RI bertanggung jawab memastikan setiap PRT memiliki status hukum yang jelas, memiliki jaminan sosial, dan terlindungi dari praktik penyaluran ilegal.
Sementara itu, Kemendikdasmen RI bertanggungjawab terhadap dalam menjamin hak PRT atas pendidikan dan pelatihan vokasi yang akan meningkatkan keterampilan dan mobilitas sosial mereka dalam bekerja.
Selanjutnya akademisi berperan dalam memberikan kajian dan landasan Ilmiah tentang kondisi sosial dan ekonomi PRT serta mampu memberikan masukan dengan membandingkan regulasi serupa di negara lain sebagai komparasi hukum serta bisa membangun kesadaran kolektif dan menciptakan dukungan luas dari masyarakat terhadap RUU ini.
Kemudian untuk organisasi masyarakat sipil seperti; Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Komnas Perempuan, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dan Solidaritas Perempuan (SP) juga harus menjadi garda terdepan dalam memastikan RUU ini secara spesifik melindungi PRT perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi gender.
Artinya secara substansi RUU PPRT adalah sebuah kebutuhan mendesak yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR. Mengesahkan RUU PPRT ini tentu bukan hanya sekadar menambah daftar undang-undang yang telah ada namun sebagai manifestasi komitmen negara dalam menghapus ketidakadilan dalam ruang-ruang pekerjaaan informal.
Tidak hanya itu urgensi pengesahan terhadap RUU PPRT berarti mengakui martabat jutaan masyarakat Indonesia dalam membangun peradaban yang memanusiakan manusia.
Trending Now