Konten dari Pengguna
APBN 2026 Naik: Transfer Daerah & UMKM Jadi Andalan Pemerataan
21 September 2025 18:00 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
APBN 2026 Naik: Transfer Daerah & UMKM Jadi Andalan Pemerataan
DPR setuju naikkan APBN 2026 jadi Rp3,84 kuadriliun dengan transfer daerah Rp693 triliun. Kebijakan ini diyakini dorong pemerataan, perkuat UMKM lewat bank pemerintah & syariah, demi rakyat sejahtera.Syaefunnur Maszah
Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keputusan DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi Rp 3,84 kuadriliun memberikan sinyal penting bagi arah pembangunan nasional. Salah satu fokus terbesarnya adalah peningkatan transfer ke daerah yang mencapai Rp 693 triliun. Langkah ini diambil setelah gelombang protes besar dan kerusuhan yang mengguncang bulan lalu, yang dipicu oleh ketimpangan fiskal dan kebijakan pajak daerah yang dinilai memberatkan rakyat.
Bertambahnya alokasi untuk daerah menegaskan kesadaran bahwa pembangunan tidak bisa hanya bertumpu di pusat. Pemerataan menjadi kebutuhan mendesak, karena jurang ketidaksetaraan antara pusat dan daerah selama ini kerap melahirkan gesekan sosial. Dengan belanja daerah yang lebih besar, pemerintah berupaya mengurangi ketimpangan, menurunkan tensi sosial, dan mendorong stabilitas politik sekaligus ekonomi.
Sebagaimana dilaporkan The Jakarta Post dalam artikel berjudul Govt revises 2026 state budget, increases regional spending (19 September 2025), peningkatan transfer ke daerah akan menyasar wilayah dengan status otonomi khusus seperti Aceh dan Papua, serta daerah berstatus khusus seperti Yogyakarta. Hal ini mencerminkan upaya negara memperhatikan dinamika politik dan kebutuhan unik di daerah-daerah tersebut.
Dari perspektif pembangunan ekonomi, kebijakan ini sejalan dengan teori Regional Development yang dikemukakan Gunnar Myrdal, ekonom peraih Nobel. Menurutnya, ketimpangan wilayah hanya bisa dikurangi bila aliran modal dan kebijakan negara diarahkan untuk memperkuat daerah tertinggal. Tanpa intervensi fiskal, pusat akan terus tumbuh, sementara daerah lain tertinggal. Maka, kenaikan transfer daerah bisa dilihat sebagai strategi untuk menciptakan efek pemerataan.
Implikasi positifnya cukup luas. Daerah akan memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat layanan kesehatan, dan mendorong pertumbuhan usaha lokal. Efek ganda (multiplier effect) dari belanja daerah ini diyakini dapat meningkatkan konsumsi, investasi lokal, serta memperluas kesempatan kerja.
Selain itu, kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menarik sebagian dana pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia dan menyalurkannya ke bank-bank pemerintah bahkan disarankan juga ke bank syariah untuk pembiayaan UMKM, membuka peluang baru bagi perekonomian rakyat kecil. Bank Muamalat atau lembaga keuangan syariah lainnya bisa menjadi kanal sehat bagi permodalan UMKM yang selama ini terbatas aksesnya ke kredit.
Dengan cara ini, APBN tidak hanya berhenti di angka besar, melainkan betul-betul menyentuh denyut ekonomi rakyat. UMKM yang menopang lebih dari 60 persen PDB nasional akan mendapat dorongan nyata, bukan sekadar wacana. Bila permodalan UMKM mengalir lancar, maka lapangan kerja baru terbuka dan daya beli masyarakat bisa terjaga.
Kebijakan fiskal yang pro-daerah dan pro-UMKM ini juga bisa menurunkan potensi gejolak sosial. Ketika rakyat merasa dilibatkan dalam arus pembangunan, rasa keadilan meningkat. Hal ini menekan peluang lahirnya keresahan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu akibat kenaikan pajak daerah. Pemerintah belajar bahwa keseimbangan fiskal bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan legitimasi sosial-politik.
Tentu, peningkatan anggaran ini membawa konsekuensi defisit yang lebih besar, yakni 2,68 persen PDB. Namun angka itu masih di bawah defisit 2025 yang diproyeksikan 2,78 persen. Dengan pengelolaan utang yang hati-hati, risiko fiskal ini relatif terkendali. Apalagi, jika defisit tersebut digunakan untuk membiayai belanja produktif di daerah dan UMKM, manfaat ekonominya jauh lebih besar dibanding risikonya.
Momentum ini penting untuk meneguhkan paradigma bahwa APBN bukan sekadar instrumen akuntansi negara, melainkan alat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Selama ini, jargon pembangunan sering terjebak pada proyek mercusuar. Kini, arah kebijakan lebih membumi, menyasar langsung kebutuhan masyarakat di daerah.
Dukungan DPR terhadap kebijakan ini patut diapresiasi. Meski awalnya pemerintah sempat mengusulkan pemotongan 25 persen untuk transfer daerah, koreksi melalui mekanisme politik di parlemen menunjukkan adanya dinamika sehat antara eksekutif dan legislatif. Ujungnya, rakyat yang akan menikmati hasil kompromi ini.
Namun, implementasi di lapangan tetap menjadi tantangan. Peningkatan transfer ke daerah harus disertai mekanisme pengawasan ketat. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah menjadi kunci agar dana yang besar tidak bocor ke korupsi atau pemborosan proyek. Tanpa pengawasan yang memadai, niat baik ini bisa kembali memicu kekecewaan rakyat.
Di sisi lain, bank-bank pemerintah maupun bank syariah perlu mempersiapkan infrastruktur pembiayaan yang adaptif bagi UMKM. Syarat kredit yang fleksibel, pendampingan usaha, dan literasi keuangan harus berjalan beriringan. Jika tidak, tambahan likuiditas hanya akan menguntungkan pelaku besar, bukan rakyat kecil.
Pada akhirnya, keputusan menaikkan anggaran negara 2026 dengan fokus memperkuat daerah dan UMKM mencerminkan politik anggaran yang lebih inklusif. Implikasi positifnya diharapkan bukan hanya pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, tetapi juga pemerataan yang lebih adil. Inilah inti dari pembangunan berkelanjutan: rakyat di pusat maupun daerah sama-sama merasakan manfaat negara.

