Konten dari Pengguna

Kontroversi Putusan MK dan Masa Depan Reformasi Polri

Syaefunnur Maszah
Sr Human Capital Steategist, Sekjen Parsindo, Wk Ketua Peradi DPC
21 November 2025 15:00 WIB
Ā·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Kontroversi Putusan MK dan Masa Depan Reformasi Polri
Putusan MK soal larangan rangkap jabatan polisi menuai penolakan sebagian pihak, tetapi kepatuhan tetap jadi penentu arah reformasi Polri dan kualitas demokrasi. #userstory
Syaefunnur Maszah
Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polri berusaha kendalikan massa saat unjuk rasa di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. (Foto: Iqro Rinaldi, under the Unsplash license)
zoom-in-whitePerbesar
Polri berusaha kendalikan massa saat unjuk rasa di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. (Foto: Iqro Rinaldi, under the Unsplash license)
Sebagian pihak menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perwira aktif menduduki jabatan publik secara bersamaan sebagai keputusan yang terlalu drastis dan mengabaikan kebutuhan praktis negara. Mereka berargumen bahwa selama ini sejumlah jenderal justru ditempatkan di lembaga strategis karena keahlian teknis, pengalaman intelijen, dan kapasitas manajerial yang tidak dimiliki pejabat sipil pada umumnya.
Kekhawatiran terbesar datang dari pandangan bahwa kebijakan tersebut dapat ā€œmenghambatā€ fleksibilitas pemerintah dalam merespons ancaman keamanan nontradisional yang memerlukan penanganan lintas sektor.
Di sinilah letak akar ketidaksetujuan sebagian kalangan. Para perwira yang terdampak merupakan pejabat di institusi yang memerlukan keahlian teknokratis tinggi: Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom, Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono, Kepala BSSN Komjen Albertus Rachmad Wibowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen Nico Afinta.
Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bagi sebagian pihak, melepas para perwira ini pada saat lembaga-lembaga tersebut sedang menangani isu laten—mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, keamanan siber, hingga potensi kejahatan sumber daya kelautan—dipandang berpotensi mengganggu kesinambungan kebijakan. Mereka melihat putusan MK sebagai langkah prinsipil yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan aspek operasional lapangan.

Perspektif Demokrasi dan Kebutuhan Reformasi

Namun dalam negara demokrasi, prinsip pemisahan fungsi institusi keamanan dari jabatan politik dan birokrasi sipil merupakan fondasi yang tidak dapat dikompromikan. Samuel Huntington—ilmuwan politik Amerika yang teori ā€œobjective civilian controlā€-nya menjadi rujukan global dalam tata kelola keamanan modern—menegaskan bahwa profesionalisme militer dan kepolisian justru tumbuh apabila mereka tidak terlibat dalam pengelolaan kekuasaan sipil.
Dalam kerangka teori tersebut, keberadaan perwira aktif di jabatan-jabatan publik—betapa pun strategisnya peran mereka—secara struktural berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bias institusional, dan ketidakseimbangan hubungan sipil–keamanan.
Bendera merah putih berkibar saat terjadinya Halo Matahari di Kayu Aro Barat, Kerinci, Jambi, Jumat (28/8/2020). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
Konteks Indonesia memperkuat relevansi prinsip tersebut. Selama masa pemerintahan Joko ā€œJokowiā€ Widodo, berbagai persoalan mendasar di tubuh Polri—akuntabilitas, korupsi, pelanggaran HAM, serta merosotnya kepercayaan publik—semakin kentara. Puncaknya terjadi saat gelombang protes besar akhir Agustus 2025 yang menewaskan sedikitnya 10 orang dan menyebabkan penangkapan aktivis.
Dalam lanskap demokrasi, situasi seperti ini menunjukkan bahwa reformasi Polri bukan sekadar agenda teknokratis, melainkan koreksi struktural terhadap relasi kekuasaan yang selama bertahun-tahun mengalami distorsi. Artikel editorial The Jakarta Post edisi 18 November 2025 menegaskan bahwa reformasi tersebut mendesak karena menyangkut pemulihan kepercayaan publik dan penegakan prinsip negara hukum.

Implikasi Jika Putusan MK Tidak Dipatuhi

Jika Polri lambat atau enggan menjalankan putusan MK, setidaknya ada tiga implikasi serius bagi masa depan demokrasi Indonesia. Pertama, ketidakpatuhan tersebut akan melemahkan prinsip supremasi hukum.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
MK adalah lembaga puncak dalam interpretasi konstitusi; mengabaikan keputusannya berarti memberi sinyal bahwa institusi keamanan dapat menjadi pengecualian dari konstitusi, yang berbahaya dalam sistem demokrasi.
Kedua, ketidakpatuhan akan merusak kredibilitas Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru dibentuk. Komisi tersebut tidak akan mampu bekerja efektif jika salah satu syarat fundamental reformasi—pemisahan tegas fungsi kepolisian dari jabatan strategis pemerintah—tidak ditegakkan sejak awal. Reformasi yang dibangun setengah hati berisiko menjadi kosmetik, mengulang pola lama tanpa membenahi struktur dan budaya kekuasaan.
Ketiga, hal ini dapat memperpanjang krisis kepercayaan publik terhadap Polri. Dalam demokrasi, kepercayaan merupakan modal politik utama lembaga penegak hukum. Jika publik melihat bahwa polisi sendiri memilih mengabaikan konstitusi, upaya memperbaiki transparansi, akuntabilitas, dan penyelidikan pelanggaran internal akan kehilangan legitimasi moral.
Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
Pada titik ini, reformasi Polri yang sedang berjalan akan menghadapi hambatan yang jauh lebih keras; bukan karena kurangnya komitmen teknis, melainkan karena kerapuhan etika institusional.
Pada akhirnya, keberatan sebagian pihak terhadap putusan MK dapat dipahami dari sudut pandang stabilitas kebijakan dan kebutuhan teknis lembaga strategis. Namun dalam kerangka negara demokrasi, supremasi hukum dan profesionalisme kepolisian harus ditempatkan lebih tinggi dari kepentingan pragmatis jangka pendek.
Patuh pada konstitusi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga prasyarat bagi lahirnya Polri yang modern, akuntabel, dan dipercaya publik. Reformasi mungkin terasa pahit, tetapi tanpa langkah tegas sejak fondasinya, masa depan demokrasi dan keamanan Indonesia justru akan semakin rapuh.
Trending Now