Konten dari Pengguna

KUHAP Baru dan Kekhawatiran yang Tak Boleh Diabaikan

Syaefunnur Maszah
Sr Human Capital Steategist, Sekjen Parsindo, Wk Ketua Peradi DPC
5 Desember 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
KUHAP Baru dan Kekhawatiran yang Tak Boleh Diabaikan
Pengesahan KUHAP baru memicu kegelisahan: Apakah aturan ini memperkuat keadilan, atau justru membuka celah bagi kekuasaan yang sulit dikendalikan? #userstory
Syaefunnur Maszah
Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir dan Saan Mustopa menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir dan Saan Mustopa menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ketika DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang, saya teringat percakapan singkat usai sebuah diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu. Seorang aktivis hukum, dengan nada cemas, berbisik, “Kita sedang berjalan mundur tanpa kita sadari.” Ucapannya itu mungkin terdengar dramatis, tetapi bukan tanpa alasan.
Banyak kelompok masyarakat sipil menilai bahwa beberapa pasal dalam KUHAP baru justru membuka ruang lebih luas bagi kekuasaan negara untuk masuk terlalu jauh ke wilayah privasi warga.
Kekhawatiran itu muncul terutama karena KUHAP baru ini tidak hanya mempertegas kewenangan aparat, tetapi juga menggeser keseimbangan antara perlindungan hak warga negara dan kebutuhan penegakan hukum.
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
Beberapa pasal yang memberi celah penyadapan tanpa pengawasan peradilan, atau penahanan yang berpotensi diperpanjang, menimbulkan pertanyaan serius: Apakah negara sedang menata ulang hubungan antara warga dan kekuasaan, atau justru memusatkan kontrol pada aparat yang seharusnya bekerja dalam batas-batas hukum acara yang ketat?
Dalam tradisi hukum modern, keseimbangan itu sangat penting. Hukum acara pidana selalu dipahami bukan sekadar prosedur teknis, melainkan pagar pembatas agar kekuasaan tidak melampaui batasnya.
Herbert Packer, misalnya, membedakan model “crime control” dan “due process”—dua kutub yang selalu saling tarik-menarik. KUHAP baru kita terasa mirip dengan dorongan crime control, tetapi tanpa kompensasi yang memadai dalam bentuk mekanisme pengawasan yang kuat. Ini yang membuat masyarakat sipil gelisah.
Ilustrasi masyarakat. Foto: Djem/Shutterstock
Kegelisahan tersebut semakin besar ketika kita melihat bagaimana aturan-aturan itu akan diterapkan di lapangan. Saya teringat pengalaman bertemu seorang sesama pengacara Peradi di Banten yang bercerita bahwa sebagian besar kasus yang ia tangani bukan dimulai dari penyidikan yang ideal, melainkan dari prosedur yang terburu-buru dan minim transparansi.
“Kalau aturannya longgar, praktiknya bisa lebih longgar lagi,” katanya. Dan pengalaman di akar rumput inilah yang sering dilupakan saat aturan dibuat dari jauh, dari gedung-gedung ber-AC di Senayan.
Pertanyaannya: Apakah KUHAP baru ini tak memiliki sisi positif? Tentu ada. Beberapa bagian mencoba merapikan prosedur, memperjelas peran hakim praperadilan, dan menyesuaikan dengan kebutuhan teknologi. Namun, sebuah aturan hukum tidak bisa dinilai hanya dari niat baiknya; ia harus diuji dari potensi dampak buruknya. Apalagi dalam konteks negara yang masih bergulat dengan masalah akuntabilitas aparat penegak hukum.
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock
Dalam situasi seperti ini, suara masyarakat sipil sebenarnya bukan sekadar kritik, melainkan bagian dari mekanisme kontrol demokrasi. Ada yang menolak, ada yang menawarkan opsi revisi, ada pula yang mengusulkan pengawasan tambahan. Saya melihat keberatan-keberatan itu sebagai tanda bahwa publik masih peduli pada masa depan hukum di negeri ini. Mereka tidak ingin KUHAP—pilar utama keadilan pidana—berubah menjadi alat yang membuka pintu kesewenang-wenangan.
KUHAP baru ini adalah pengingat bahwa setiap perubahan hukum harus melibatkan dialog yang tulus antara negara dan masyarakat. Tanpa itu, aturan apa pun, sebaik apa pun tujuannya, bisa kehilangan legitimasi. Kita masih punya ruang untuk memperbaiki, meninjau ulang, dan menguatkan mekanisme pengawasan. Yang penting, kita tidak menutup mata terhadap pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah hukum ini membuat warga lebih terlindungi, atau justru lebih rentan?
Karena pada ujungnya, inti dari hukum acara pidana bukanlah efisiensi semata, melainkan keadilan. Dan keadilan hanya bisa hidup jika negara bersedia menahan diri.
Trending Now