Konten dari Pengguna

Pemikiran Tauhid: Dari Dogma Teologis ke 'Worldview' Sosial

Syaefunnur Maszah
Sr Human Capital Steategist, Sekjen Parsindo, Wk Ketua Peradi DPC
11 September 2025 16:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Pemikiran Tauhid: Dari Dogma Teologis ke 'Worldview' Sosial
Tauhid bukan sekadar dogma, tapi worldview yang menuntun etika, politik, ekonomi, dan budaya bagi kehidupan peradaban manusia.
Syaefunnur Maszah
Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilutrasi: Karya peradaban manusia. (Alessa Ciraulo, under the Unsplash License)
zoom-in-whitePerbesar
Ilutrasi: Karya peradaban manusia. (Alessa Ciraulo, under the Unsplash License)
Dalam sejarah pemikiran Islam, tauhid selalu menjadi tema sentral. Namun, pemaknaan atas tauhid tidak pernah tunggal. Ada arus pemikiran yang menekankan tauhid sebatas doktrin teologis—murni membicarakan aspek ketuhanan yang transenden, kekuasaan absolut Allah, sifat-sifat-Nya, dan persoalan qadar. Di sisi lain, ada arus pemikiran yang menolak reduksi tersebut. Mereka melihat tauhid sebagai worldview, sebuah kerangka hidup yang menyatukan iman, ilmu, etika, budaya, hingga politik. Pertarungan dua arus ini bukan sekadar akademik, melainkan berdampak besar pada arah umat Islam, termasuk dalam kehidupan kontemporer Indonesia.
Mazhab teologi Asy‘ariyah, yang muncul sejak abad ke-10, menjadi contoh paling menonjol dari kecenderungan pertama. Abu al-Hasan al-Asy‘ari (w. 935) mengembangkan sistem teologi untuk mempertahankan akidah Islam dari serangan filsafat Yunani maupun aliran lain. Fokus utamanya adalah membentengi konsep tauhid sebagai kekuasaan absolut Allah. Diskursusnya berkisar pada pembahasan sifat Allah, masalah qadar, dan pembelaan metafisis lain. Dari sisi keilmuan, Asy‘ariyah memang berjasa, tetapi reduksi tauhid ke ruang teologi murni membuatnya terkesan kering dari implikasi sosial.
Pemahaman semacam ini memiliki implikasi negatif. Tauhid dipersempit menjadi dogma untuk dijaga, bukan energi untuk membangun masyarakat. Ia berhenti pada pertahanan identitas, tanpa keberanian menurunkannya ke dalam praktik etika sosial, tata politik, atau ekonomi. Akibatnya, ada jurang antara iman dan kehidupan sehari-hari. Di sinilah kita melihat paradoks di banyak kalangan: teriakan tentang izzul Islam wal muslimin begitu lantang, tetapi ketika diajak menurunkan tauhid ke ranah publik, responnya sinis dan nyinyir.
Berbeda dengan arus teologi Asy‘ariyah, tokoh seperti Imam al-Ghazali (w. 1111) melangkah lebih jauh. Dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, khususnya pada bagian Kitab al-Tawhid wa al-Tawakkul, ia menegaskan bahwa tauhid bukan hanya pengakuan lisan atau pikiran, tetapi harus membentuk akhlak. Orang yang benar-benar mentauhidkan Allah, kata al-Ghazali, tidak akan tunduk pada hawa nafsu, harta, atau jabatan. Tauhid melahirkan kesadaran etis dalam seluruh aspek hidup. Inilah kritik implisit terhadap pemahaman yang berhenti pada teologi semata.
Ibn Khaldun (w. 1406) bahkan lebih eksplisit. Dalam Muqaddimah, ia menghubungkan tauhid dengan bangunan peradaban. Menurutnya, iman kepada Allah adalah fondasi ‘ashabiyyah yang sehat, yang melahirkan masyarakat kuat, adil, dan beradab. Tauhid, bagi Ibn Khaldun, tidak bisa dipisahkan dari dinamika politik dan sosial. Dengan demikian, ia menolak reduksi tauhid menjadi sekadar diskursus metafisik.
Memasuki era modern, gagasan ini semakin ditegaskan. Isma‘il Raji al-Faruqi (1921–1986) melalui karyanya Tauhid: Its Implications for Thought and Life menolak pemahaman yang menjadikan tauhid hanya doktrin teologis. Ia mengartikannya sebagai worldview yang merangkum ilmu, politik, ekonomi, budaya, seni, bahkan estetika. Bagi al-Faruqi, tauhid adalah prinsip kesatuan hidup yang menuntun umat Islam untuk membangun peradaban.
Fazlur Rahman (1919–1988) dalam Major Themes of the Qur’an menambahkan perspektif etika sosial. Menurutnya, Qur’an selalu menghubungkan iman dengan amal saleh dan keadilan. Tauhid yang berhenti pada doktrin adalah tauhid yang gagal. Tauhid sejati harus diwujudkan dalam pembentukan masyarakat yang adil, bebas dari penindasan, dan berpihak pada kesejahteraan manusia. Kritik Rahman ini sangat relevan ketika kita melihat umat Islam yang kuat di level simbolik, tetapi lemah dalam transformasi sosial.
Syed Naquib al-Attas (1931–2024) juga menolak sekularisasi yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam Islam and Secularism, ia menekankan bahwa tauhid adalah asas ilmu dan adab. Jika tauhid direduksi menjadi dogma metafisik, maka lahir masyarakat yang kehilangan adab, terjerumus pada krisis moral, dan mudah dikuasai oleh logika materialisme. Pandangan al-Attas ini sangat penting bagi bangsa seperti Indonesia yang tengah menghadapi krisis etika di ruang publik.
Ilustrasi berdoa umat islam. Foto: Shutterstock
Dari perspektif ini, implikasi positif tauhid sebagai worldview menjadi jelas. Ia bisa menjadi energi untuk membangun integritas politik. Pejabat negara, misalnya, seharusnya tidak sekadar bekerja atas dasar prosedural hukum, tetapi juga atas dasar etika tauhid: amanah, keadilan, dan tanggung jawab kepada Allah. Kritik terhadap pejabat negara yang korup atau arogan dengan fasilitas mewah seharusnya dilihat sebagai bagian dari upaya menerapkan tauhid dalam ranah politik, bukan dianggap sebagai politisasi agama.
Dalam bidang ekonomi, tauhid sebagai worldview mendorong lahirnya sistem yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, bukan sekadar akumulasi kapital. Dalam budaya, tauhid melahirkan seni yang bermakna, bukan hiburan kosong. Dalam pendidikan, tauhid menuntut integrasi ilmu dengan akhlak. Semua ini adalah jalan untuk menghindarkan umat dari krisis identitas yang hanya berhenti pada simbolisme.
Bagi Indonesia, pilihan antara tauhid sebagai dogma atau sebagai worldview adalah sangat menentukan. Jika umat Islam hanya berhenti pada tauhid teologis ala Asy‘ariyah klasik, maka agama hanya menjadi benteng identitas, tanpa energi untuk memperbaiki tata sosial-politik. Tetapi jika umat Islam konsisten dengan pemahaman al-Ghazali, Ibn Khaldun, al-Faruqi, Rahman, dan al-Attas, maka tauhid bisa menjadi dasar moral bangsa, mengisi ruang kosong yang ditinggalkan oleh sekularisme.
Kehidupan demokrasi Indonesia yang sering diliputi korupsi, politik uang, dan rendahnya etika bernegara, membutuhkan tauhid yang aplikatif. Di sinilah pentingnya mendorong etika tauhid sebagai fondasi perilaku pejabat negara. Konsep ini bukan retorika, melainkan turunan dari tauhid yang dipahami sebagai worldview. Ia menyatukan iman, moral, dan tanggung jawab sosial.
Pertarungan pemikiran tauhid ini bukan sekadar akademis. Ia menentukan wajah Islam di Indonesia. Apakah Islam hanya akan tampil sebagai simbol mayoritas dengan mental minoritas, atau sebagai kekuatan etis yang memberi arah bagi kehidupan berbangsa? Jawabannya terletak pada kesediaan kita untuk keluar dari reduksi tauhid sebagai dogma teologis, menuju tauhid sebagai worldview.
Dengan demikian, perdebatan klasik dan modern ini menegaskan satu hal: tauhid yang benar tidak bisa berhenti di langit ide, tetapi harus menjejak bumi kehidupan. Inilah jalan agar Islam benar-benar membawa rahmatan lil ‘alamin dalam konteks Indonesia kontemporer.
Trending Now