Konten dari Pengguna
Ribut "Sound Horeg" di Mata Dunia
25 Agustus 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Ribut "Sound Horeg" di Mata Dunia
Sorotan media Singapura atas ribut sound horeg buka mata dunia tentang dinamika sosial Indonesia dan langkah hati-hati pemerintah mengatasinya.Syaefunnur Maszah
Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fenomena “sound horeg” yang belakangan ramai di Jawa Timur kini bukan hanya jadi bahan perbincangan lokal, tapi juga menarik perhatian media internasional. Suara dentuman bass dari menara pengeras suara yang dipasang di atas truk, menghentak hingga dini hari, telah menimbulkan keretakan kaca, tembok, bahkan menimbulkan masalah kesehatan. Dari desa kecil hingga kota besar, suara memekakkan telinga itu menjadi potret benturan antara tradisi, hiburan, dan ketertiban umum.
The Straits Times (Singapore) berjudul: Indonesia turns down ear-splitting ‘haram’ street parties, 24 Agustus 2025, menyoroti bagaimana pemerintah Jawa Timur mengeluarkan aturan tegas membatasi kebisingan, sementara lembaga keagamaan mengeluarkan fatwa bahwa pesta dengan suara berlebihan dapat dikategorikan sebagai “haram”. Dari kacamata internasional, fenomena ini dilihat sebagai gambaran kompleksitas sosial Indonesia: bagaimana kebudayaan lokal yang penuh warna berhadapan dengan tuntutan kesehatan publik dan norma agama.
Fenomena ini menunjukkan wajah paradoks: di satu sisi, pesta jalanan dengan pengeras suara menjadi ruang ekspresi budaya dan ekonomi rakyat. Di sisi lain, suara yang bisa mencapai 130 desibel jelas membahayakan. WHO sudah menegaskan bahwa paparan di atas 120 desibel bisa langsung merusak pendengaran. Fakta bahwa ada korban jiwa akibat serangan jantung setelah menghadiri acara tersebut menambah dimensi tragis dalam persoalan ini.
Dari perspektif sosiologi, apa yang terjadi dapat dijelaskan dengan teori Emile Durkheim tentang “fungsi sosial” dari ritual kolektif. Menurut Durkheim, aktivitas komunal—seperti pesta musik atau perayaan—menciptakan solidaritas dan rasa kebersamaan. Namun, jika fungsi sosial ini bergeser menjadi ancaman bagi keselamatan dan ketentraman, masyarakat akan menuntut regulasi baru. Di sinilah tarik-menarik antara nilai kebersamaan dan kepentingan individu untuk hidup tenang menjadi sorotan publik.
Tidak heran jika media internasional seperti The Straits Times mengangkat isu ini, karena ia mencerminkan dilema universal: bagaimana sebuah negara besar seperti Indonesia mengelola kebebasan berekspresi budaya tanpa mengorbankan kesehatan warganya. Dalam kacamata global, ini menjadi “drama sosial” yang unik dari Indonesia, tetapi sekaligus relevan bagi banyak negara lain yang juga berhadapan dengan persoalan kebisingan urban.
Sikap pemerintah Indonesia, khususnya Jawa Timur, sudah cukup jelas: aturan batas kebisingan ditetapkan, waktu penggunaan diatur, dan lokasi pemakaian dibatasi. Namun, penegakan aturan masih lemah. Bahkan wartawan asing menyaksikan sendiri bagaimana aturan dilanggar terang-terangan tanpa ada tindakan tegas. Fenomena “lax enforcement” inilah yang sering menjadi kritik internasional terhadap Indonesia—aturan dibuat rapi, tetapi implementasinya sering longgar.
Faktor ekonomi turut memperumit keadaan. Penyedia jasa sewa menara pengeras suara mengklaim bisnis ini memberi pekerjaan bagi puluhan ribu orang di Malang saja. Dengan alasan membuka lapangan kerja, mereka merasa kebisingan yang ditimbulkan bisa dimaklumi. Dari sisi lain, warga yang terganggu kerap memilih diam karena takut diintimidasi. Kondisi ini menunjukkan ketidakseimbangan posisi tawar di masyarakat pedesaan.
Reaksi masyarakat juga beragam. Ada yang menganggapnya tradisi yang harus dipertahankan, ada pula yang menyebutnya bentuk “teror suara” yang melanggar hak dasar untuk beristirahat. Perpecahan sikap ini menggambarkan bahwa Indonesia tidak hanya berhadapan dengan masalah teknis kebisingan, tetapi juga dengan perdebatan soal identitas budaya dan gaya hidup modern.
Bila dilihat dari kacamata internasional, pemberitaan ini bisa memberi citra ganda bagi Indonesia. Di satu sisi, keberagaman budaya terlihat begitu hidup dan meriah. Di sisi lain, muncul kesan negara yang belum sepenuhnya mampu menertibkan perilaku publik yang mengganggu ketertiban dan kesehatan. Untuk sebuah negara yang tengah berupaya meningkatkan daya tarik pariwisata dan citra global, citra ini tentu tidak ringan.
Implikasi lebih luasnya adalah soal kebijakan tata kelola ruang publik. Indonesia kini ditantang untuk menemukan titik temu antara “merayakan budaya” dan “menjaga ketenangan”. Jika tidak, kebiasaan pesta jalanan dengan pengeras suara bisa berubah menjadi masalah sosial yang menggerogoti harmoni masyarakat, bahkan merusak kepercayaan publik terhadap otoritas.
Fatwa keagamaan yang menyebut suara berlebihan sebagai “haram” mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga moral dan spiritual. Publik internasional akan membaca ini sebagai bukti bahwa agama di Indonesia masih menjadi salah satu pilar penting dalam mengatur kehidupan sosial. Hal ini bisa dipandang positif sebagai penyeimbang nilai budaya dan kesehatan, meski di dalam negeri mungkin menimbulkan perdebatan.
Pemerintah Indonesia sejatinya bisa menggunakan momentum ini untuk menunjukkan komitmen serius dalam melindungi kesehatan warganya. Penguatan aturan, penegakan hukum yang adil, serta sosialisasi yang intensif akan menjadi kunci. Jika langkah-langkah ini berhasil, Indonesia bisa sekaligus membangun citra baru: negara yang peduli pada keseimbangan antara budaya, kesehatan, dan ketertiban.
Dari perspektif global, kisah “sound horeg” bisa menjadi studi kasus menarik tentang modernisasi di negara berkembang. Tradisi lama bertemu teknologi baru, ekspresi kebudayaan bertabrakan dengan regulasi kesehatan, sementara agama memberi batas moral. Semua berpadu dalam satu cerita khas Indonesia—berisik, penuh warna, tapi juga penuh pelajaran.
Pada akhirnya, pemberitaan media internasional seperti The Straits Times seharusnya menjadi cermin. Bukan sekadar sorotan negatif, melainkan kesempatan bagi Indonesia untuk memperbaiki diri. Mengelola kebisingan berarti juga mengelola harmoni sosial. Dan mungkin, di situlah tantangan terbesar Indonesia hari ini: bagaimana merayakan kehidupan tanpa merusak ketenangan bersama.

