Konten dari Pengguna
Kriminalisasi Pendapat Publik: Hukum yang Tak Lagi Melindungi
27 Oktober 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
Kriminalisasi Pendapat Publik: Hukum yang Tak Lagi Melindungi
Kriminalisasi pendapat publik: Hukum yang tak lagi melindungi. Demokrasi sejati hanya bisa tumbuh bila rakyat bebas mengoreksi kekuasaan, dan hukum berdiri tegak tanpa berpihak. #userstory Dr. Ridwan Syaidi Tarigan M.H.
Tulisan dari Dr. Ridwan Syaidi Tarigan M.H. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebebasan berpendapat adalah napas dari demokrasi. Ia menjadi sarana rakyat untuk menyampaikan kritik, aspirasi, dan koreksi terhadap penyelenggaraan negara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ruang kebebasan itu tampak semakin menyempit. Banyak kasus memperlihatkan warga yang menyuarakan kritik justru berhadapan dengan proses hukum, terutama melalui pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fenomena ini mencerminkan pergeseran fungsi hukum: dari pelindung hak-hak sipil menjadi alat represi kekuasaan. Ketika hukum lebih sering digunakan untuk membungkam daripada melindungi, keadilan kehilangan makna aslinya.
Hukum seharusnya menjadi pagar moral dan keadilan, bukan alat intimidasi. Namun, banyak aparat dan pejabat publik menafsirkan hukum secara sempit—seakan kritik adalah ancaman dan perbedaan pendapat adalah bentuk permusuhan.
Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, perbedaan justru menjadi sumber koreksi sosial. Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan, “Hukum yang baik bukan hanya tertulis dengan baik, tetapi juga dijalankan dengan hati nurani.” Sayangnya, nurani dalam penegakan hukum kita kerap tenggelam oleh kepentingan politik dan kekuasaan.
Media sosial seharusnya menjadi ruang partisipasi publik yang terbuka dan egaliter. Namun, kini justru menjadi ladang baru kriminalisasi. Pengguna internet yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan atau pejabat publik sering kali dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau penyebaran hoaks.
Revisi terhadap UU ITE memang telah dilakukan, tetapi secara substantif belum mengubah paradigma penegak hukum. Tanpa perubahan cara pandang terhadap kebebasan berekspresi, pasal-pasal multitafsir itu akan tetap menjadi momok bagi kebebasan publik.
Politik hukum nasional harus diarahkan untuk memperkuat hak asasi manusia, bukan mengekangnya. Setidaknya ada tiga langkah strategis yang harus dilakukan.
1. Dekriminalisasi ekspresi warga negara yang tidak menimbulkan ancaman nyata terhadap keamanan atau ketertiban umum.
2. Peningkatan literasi hukum dan digital masyarakat agar kebebasan berpendapat berjalan beriringan dengan tanggung jawab etis.
3. Reformasi etika penegakan hukum, dengan menjadikan prinsip keadilan dan proporsionalitas sebagai pedoman utama aparat.
Hukum yang adil bukanlah hukum yang membungkam rakyatnya, melainkan yang mampu melindungi mereka untuk berbicara kebenaran tanpa rasa takut. Demokrasi sejati hanya bisa tumbuh bila rakyat bebas mengoreksi kekuasaan dan hukum berdiri tegak tanpa berpihak.
Ketika hukum tak lagi melindungi, rakyat kehilangan kepercayaan; dan ketika kepercayaan hilang, negara kehilangan legitimasi moralnya. Karena itu, sudah saatnya hukum dikembalikan pada rohnya—melindungi, bukan menindas.

