Konten dari Pengguna
Bunuh Diri dan Burnout dalam Risiko Laten di Balik Profesionalisme Kerja
1 Agustus 2025 15:53 WIB
·
waktu baca 9 menit
Kiriman Pengguna
Bunuh Diri dan Burnout dalam Risiko Laten di Balik Profesionalisme Kerja
Burnout tidak hanya dipahami sebagai kelelahan psikis, tetapi juga sebagai konsekuensi dari budaya kerja yang mengglorifikasi kinerja dan mengabaikan batas manusiawi. #userstorySyaifudin
Tulisan dari Syaifudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada tanggal 29 Juli 2025, publik dikejutkan oleh konferensi pers yang diadakan oleh Polda Metro Jaya bersama Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) mengenai kematian seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP). Setelah berbagai spekulasi yang mencuat di media dan oleh para pengamat, hasil penyelidikan tim kepolisian menyimpulkan bahwa ADP mengalami burnout yang berat, hingga akhirnya memilih mengakhiri hidupnya sendiri atau bunuh diri.
Meninggalnya ADP tidak hanya mencerminkan tragedi personal, tetapi juga membuka ruang diskursus untuk melihat burnout sebagai fenomena sosial dalam masyarakat modern yang sarat akan tekanan performativitas dan ekspektasi institusional.
Dalam tulisan ini, penulis tidak membahas mengenai kasus kematian ADP, melainkan mencoba menganalisis burnout sebagai gejala sosial dalam dunia kerja yang muncul dari dinamika struktural, budaya kerja, dan identitas dalam masyarakat birokratis dan meritokratis, di mana secara sosiologis, burnout merupakan konsekuensi dari sistem sosial yang mengglorifikasi keberhasilan dan mengabaikan dimensi afektif manusia.
Lonjakan angka bunuh diri di Indonesia selama beberapa tahun terakhir mencerminkan adanya gejala sosial yang semakin mengkhawatirkan. Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Mei 2025 saja telah tercatat 594 kasus bunuh diri.
Sebelumnya, tren ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun, di mana dari 640 kasus pada 2022, melonjak menjadi 1.288 kasus pada 2023, dan kembali naik menjadi 1.445 kasus pada 2024. Kasus bunuh diri ini didominasi oleh kondisi kelelahan emosional, fisik, dan mental atau burnout.
Burnout dalam dunia kerja tidak selalu berujung pada tindakan ekstrem seperti bunuh diri. Dalam banyak kasus, ia menjelma menjadi sikap quiet quitting, yakni memilih bekerja sebatas tanggung jawab formal, tanpa keterlibatan emosional, inisiatif, atau semangat untuk melampaui batas minimum.
Mereka yang mengalami quiet quitting cenderung menolak lembur, menghindari tugas tambahan, dan secara perlahan menjauh dari atmosfer kerja yang menuntut performa secara terus-menerus. Dalam bentuk yang paling nyata, quiet quitting bahkan dapat berakhir pada keputusan untuk mengundurkan diri sepenuhnya dari tempatnya bekerja atau resign.
Quiet quitting merupakan bentuk perlawanan diam-diam terhadap hustle culture, yakni budaya kerja yang menjunjung tinggi kerja berlebihan sebagai tolok ukur keberhasilan hidup. Bagi banyak pekerja muda, quiet quitting menjadi strategi bertahan, demi menjaga kesehatan mental dan batas kehidupan personal. Sementara bagi organisasi kerja, gejala ini menjadi indikator serius dari melemahnya motivasi kerja, pudarnya loyalitas, dan renggangnya hubungan antara individu dan institusi kerja.
Namun di luar gejala quiet quitting, burnout sejatinya tidak dapat direduksi sebagai persoalan psikologis semata. Ia merupakan refleksi dari tekanan sistemik yang merasuk ke dalam kehidupan modern, seperti isolasi sosial yang kian akut, ekspektasi ekonomi yang menyesakkan, budaya kerja yang menormalisasi performa tinggi tanpa jeda, dan tidak adanya apresiasi hingga insentif tambahan kerja.
Dalam perspektif sosiologis, meningkatnya angka bunuh diri dan gejala disengagement seperti quiet quitting menunjukkan menurunnya kohesi sosial dan absennya ruang kolektif tempat individu merasa didengar dan dimanusiakan. Ketika makna hidup bergeser menjadi sekadar bertahan di tengah tekanan, maka burnout bukan lagi sekadar kelelahan, namun ia adalah jeritan sosial yang belum mendapat jawaban.
Untuk itu, burnout bukan sekadar masalah individu yang kelelahan, melainkan sebuah sindrom struktural yang muncul akibat ketegangan antara ekspektasi sosial dan kapasitas manusiawi. Istilah ini bukan hanya sekadar kondisi medis, melainkan juga gejala dari budaya kerja yang menjadikan produktivitas sebagai ukuran martabat.
Max Weber pernah membahas bagaimana etika kerja Protestan melahirkan semangat kapitalisme modern yang menjadikan kerja sebagai bentuk “panggilan hidup” (Beruf). Dalam konteks birokrasi kontemporer, seperti yang mungkin dialami ADP, etos itu berkembang menjadi bentuk baru dari "penjara besi", di mana individu yang terjebak di dalamnya merasa kehilangan otonomi, makna, bahkan identitas dirinya.
Byung-Chul Han dalam bukunya yang berjudul “The Burnout Society” (2015), menelusuri akar sosiologis dan psikologis dari munculnya kelelahan kronis, stres, dan depresi yang mewabah dalam masyarakat kontemporer. Menurutnya, burnout yang dialami oleh pekerja tidak semata dipicu oleh tekanan eksternal atau eksploitasi yang bersifat koersif, melainkan oleh dorongan internal yang membuat individu secara sukarela menekan dan mengeksploitasi dirinya sendiri, atau sebuah mekanisme yang disebut sebagai self-exploitation.
Dalam konteks self-exploitation, individu termotivasi untuk terus-menerus menegakkan disiplin diri, bekerja tanpa henti, dan mengejar keberhasilan dengan intensitas tinggi atau istilah masa kini dikenal dengan hustle culture atau workaholic. Dan ketika kegagalan terjadi, mereka tidak menyalahkan sistem dan tempatnya bekerja, tetapi justru menyalahkan dirinya sendiri, lalu kembali terjebak dalam siklus kerja berlebihan yang dapat berujung pada kelelahan ekstrem, atau gangguan psikologis hingga sosiologis.
Bagi individu yang melakukan self-exploitation, merekamenempatkan ketidakproduktifan dan sikap santai sebagai bentuk deviasi atau bahkan ancaman yang harus dihindari. Hal ini menandakan betapa kuatnya nilai-nilai self-exploitation telah menginternalisasi logika kerja sebagai norma mutlak dalam hidup.
Maka itu, burnout merupakan bentuk eksploitasi baru yang tidak lagi bersifat eksternal, melainkan berlangsung dalam relasi batiniah individu dengan dirinya sendiri. Dan fenomena bunuh diri karena burnout kini berkembang luas sebagai gejala zaman di masyarakat yang menuntut segala hal.
Burnout: Dari Masalah Psikologis ke Fenomena Sosiologis
Istilah burnout pertama kali diperkenalkan oleh Psikolog Jerman bernama Herbert J. Freudenberger, melalui tulisannya yang berjudul Staff Burn-Out (1974), untuk menggambarkan kondisi kelelahan emosional, fisik, dan mental akibat tuntutan pekerjaan yang berlebihan dan stres berkepanjangan.
WHO (2019) memasukkan burnout sebagai sindrom akibat stres kerja kronis yang belum berhasil dikelola. Namun demikian, pendekatan medis atau psikologis cenderung mempersonalisasi masalah ini, sehingga cenderung mengabaikan struktur sosial yang melahirkannya.
Dalam kacamata sosiologi, burnout dapat dilihat sebagai bentuk alienasi modern. Menurut Marx, alienasi terjadi ketika manusia terpisah dari hasil kerjanya, dari dirinya sendiri, dan dari sesamanya. Dalam konteks birokrasi modern, pekerja seperti ADP dapat mengalami dehumanisasi akibat tuntutan profesionalisme yang mengabaikan batas manusiawi. Hal ini diperparah oleh logika meritokrasi yang menjadikan kerja sebagai satu-satunya sumber legitimasi identitas dan keberhargaan sosial.
Seorang diplomat seperti ADP dan bahkan pekerja lainnya, kemungkinan besar terjebak dalam rasionalitas sistemik yang menuntut kesempurnaan, efisiensi, dan loyalitas tanpa henti. Beban kerja yang tinggi, ekspektasi kerja, dan tekanan kerja menjadikan burnout sebagai risiko struktural, dan bukan sekadar psikologis semata.
Max Weber tidak menyebut istilah burnout, tetapi apa yang ia maksud dengan hilangnya “roh” dalam kerja modern relevan untuk memahami krisis eksistensial yang dialami oleh banyak pekerja saat ini.
Apalagi masyarakat Indonesia dalam dua dekade terakhir mengalami peningkatan kelas menengah dan pekerja muda yang tumbuh dalam logika achievement society.
Menurut Byung-Chul Han (2015), masyarakat berprestasi adalah masyarakat yang secara sukarela mengeksploitasi dirinya sendiri demi pencapaian, bukan karena paksaan eksternal. Dalam masyarakat seperti ini, setiap individu merasa harus menjadi “proyek” yang terus disempurnakan, sekaligus menjadi “perusahaan” bagi dirinya sendiri. Mereka dituntut untuk menjadi produktif, adaptif, dan sempurna secara sosial.
Media sosial memperparah kondisi ini dengan mempromosikan narasi kesuksesan tanpa ruang untuk kegagalan. Mereka yang berada di puncak hierarki sosial, seperti diplomat, pejabat, pimpinan, atau dosen, bukan hanya bekerja untuk negara atau tempatnya bekerja, tetapi juga menjadi simbol aspirasi kelas menengah. Ketika kenyataan tidak sejalan dengan ekspektasi, terjadi disonansi identitas yang dapat memicu krisis eksistensial. Dalam konteks inilah, burnout harus dipahami sebagai gejala dari “tirani produktivitas”.
Bunuh Diri Sebagai Gejala Sosial
Emile Durkheim dalam karya monumentalnya “Le Suicide” (1897/2006) menyatakan bahwa bunuh diri bukan semata tindakan individual, tetapi bisa merefleksikan gangguan solidaritas sosial. Ia membedakan empat tipe bunuh diri, dan dalam konteks ini, tipe egoistik dan anomik menjadi relevan. Bunuh diri egoistik terjadi ketika individu merasa terputus dari masyarakat, sedangkan bunuh diri anomik terjadi saat norma dan struktur mengalami kegoncangan, sehingga individu kehilangan arah.
Burnout akut bisa menjadi bentuk anomi modern, sebuah kondisi di mana individu tidak lagi mampu menemukan makna dalam kerja dan hidupnya. Meskipun dikelilingi prestasi dan pengakuan sosial, seorang individu bisa merasa kosong karena kehilangan orientasi eksistensial. Dalam struktur birokrasi yang rasional dan impersonal, solidaritas organik gagal memberikan kehangatan afektif. Inilah yang disebut Durkheim sebagai “kekosongan sosial yang mematikan”.
Pada birokrasi negara hingga swasta, pekerja diharapkan taat pada aturan, tidak menunjukkan kelemahan, dan menjaga performa. Hal ini membuat para profesional atau pekerja sulit mengekspresikan kerentanan. Satu sisi, institusi modern tidak hanya mengatur melalui kekuasaan koersif, tetapi juga membentuk kesadaran melalui disciplinary power, sebagaimana dalam istilah Foucault dalam Discipline and Punish: The Birth of the Prison (1977). Dalam struktur kerja, pekerja diawasi, dinilai, dan diukur melalui indikator performa yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan dan kondisi psikis manusia.
Selain minimnya sistem dukungan institusional, seperti layanan konseling, pengelolaan stres yang efektif, dan kebijakan kerja yang humanis, budaya kerja yang tidak suportif turut memperkuat posisi burnout sebagai risiko laten yang kerap luput terdeteksi. Bahkan dalam hal-hal yang tampak sepele di lingkungan kerja, seperti relasi antarpekerja yang sarat kompetisi, kurang empati, atau interaksi yang didominasi oleh sikap sinis, serta komentar negatif, dapat perlahan-lahan mengikis rasa kolegialitas dan suasana kerja.
Ketika hubungan antara pekerja senior dan junior, atau antara atasan dan bawahan, tidak dibangun di atas saling dukung-mendukung, tidak menghargai, tidak adanya penghargaan atau apresiasi, dan justru adanya atmosfer yang penuh tekanan psikologis hingga sosiologis, serta "nyinyiran" terus-menerus, maka ruang kerja berubah menjadi ladang stres yang mempercepat kelelahan emosional dan alienasi sosial.
Menuju Pemahaman Baru tentang Kerja dan Kehidupan
Kematian ADP menjadi momentum evaluatif. Ia bukan sekadar kasus tragis individual, tetapi juga cermin dari bagaimana kita memahami kerja, keberhasilan, dan martabat manusia. Kerja bukan semata-mata aktivitas ekonomi atau loyalitas, melainkan bagian dari proses pemaknaan hidup. Ketika kerja kehilangan dimensi afektif dan eksistensial, manusia menjadi instrumen tanpa jiwa, dan burnout menjadi harga yang dibayar.
Ironisnya, di banyak instansi negara hingga swasta, pembicaraan tentang kesehatan mental masih dianggap tabu atau tanda kelemahan. Padahal, seperti ditunjukkan oleh Maslach & Leiter (2016), burnout dapat dicegah bila institusi mampu mengelola beban kerja, memberikan kontrol, dan membangun komunitas kerja yang sehat dan suportif.
Maka dari itu, kita perlu membangun sistem kerja yang bukan hanya efisien, tetapi juga inklusif terhadap kebutuhan mental dan emosional manusia. Reformasi institusional pada dunia kerja, penyediaan layanan kesehatan mental yang terjangkau, dan perubahan budaya kerja adalah syarat untuk mencegah dampak lebih parah dari burnout pada perkembangan masyarakat saat ini.
Tragedi ADP mengingatkan kita bahwa kerja dalam masyarakat modern telah melampaui batas biologis, psikologis, dan sosiologis manusia. Agar tragedi ini tidak menjadi pola, maka kerja harus dimanusiakan kembali, agar tidak menjadi mitos di balik prestasi dan profesionalisme kerja.
Kita harus mulai membangun budaya kerja yang berani mengakui batas, menghargai waktu istirahat, merayakan kebermaknaan, serta penghargaan atas kerja, dan bukan sekadar pencapaian. Tanpa itu, burnout akan terus menjadi epidemi yang membunuh diam-diam, dan kisah seperti ADP akan berulang lagi, serta menyisakan luka tanpa pelajaran yang dipetik oleh setiap institusi dunia kerja di mana pun.

