Konten dari Pengguna

Perpustakaan: Ruang Aman Digital untuk Anak

Taufiq A Gani
ASN di Perpusnas RI, Peneliti di IDCI
30 Oktober 2025 6:00 WIB
Ā·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Perpustakaan: Ruang Aman Digital untuk Anak
Perpustakaan sekolah harus menjadi ruang aman digital bagi anak. Literasi digital bukan sekadar kemampuan membaca, melainkan kemampuan melindungi pikiran di era kecerdasan buatan. #userstory
Taufiq A Gani
Tulisan dari Taufiq A Gani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi buku di rak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku di rak. Foto: Shutter Stock
Digital kini membentuk ruang kedua bagi anak-anak Indonesia—tempat mereka belajar, bermain, sekaligus berhadapan dengan risiko baru. Informasi datang begitu cepat, algoritma membentuk kebiasaan tanpa disadari, dan kecerdasan buatan mulai ikut memengaruhi cara berpikir mereka. Di tengah arus ini, muncul pertanyaan penting: siapa yang memastikan ruang digital tetap aman bagi anak-anak kita?
Pertanyaan itu kembali mengemuka ketika saya diundang sebagai narasumber dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diselenggarakan Universitas Panca Sakti Bekasi di Yayasan Al-Ittihad, lembaga yang menaungi TK dan SD Islam Terpadu di Tebet, Jakarta Selatan. Kegiatan yang diikuti lebih dari enam puluh peserta—guru, dosen pembimbing, perwakilan IGTK, orang tua, dan panitia PKM—menjadi cermin kecil dari keresahan yang lebih besar: bagaimana anak-anak tumbuh di dunia yang tak lagi bisa dibatasi oleh pagar sekolah.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diselenggarakan Universitas Panca Sakti Bekasi di Yayasan Al-Ittihad Tebet, 25-10-2025. Pembiacaraan adalah bagaimana kolaborasi membentuk Perpustakaan sebagai Ruang Aman Digital, Gambar Koleksi Pribadi.

Negara Sudah Bertindak, Sekolah Harus Bergerak

Kesadaran terhadap pentingnya literasi digital anak kini mulai tumbuh di tingkat kebijakan. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 menandai komitmen negara untuk melindungi anak di ruang digital.
PP 17/2025 mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik—termasuk platform pendidikan dan perpustakaan digital—menyediakan verifikasi usia, kanal pelaporan, dan kontrol orang tua.
Sementara itu, Perpres 87/2025 menekankan strategi nasional yang memperkuat kolaborasi lintas lembaga dan membangun budaya digital yang aman serta beretika.
Namun, hukum tanpa kesadaran sosial sering berhenti di meja birokrasi. Data dalam Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025–2029 menunjukkan 74,8% anak usia 7–17 tahun telah mengakses internet, 22% pernah melihat konten pornografi, dan 31% menunjukkan gejala kecanduan digital. Angka-angka ini menjadi alarm bagi semua pihak: regulasi tidak akan efektif tanpa penerapan nyata di sekolah dan perpustakaan sekolah—dua ruang awal tempat anak belajar mengenal teknologi dengan nilai.
Negara sudah menetapkan arah, kini giliran sekolah dan perpustakaan sekolah memastikan anak-anak tumbuh aman di ruang digital—belajar, bermain, dan berpikir cerdas di tengah teknologi. Gambar: AI Freepik

Perpustakaan: Dari Rak Buku ke Ruang Aman Digital

Di forum Tebet itu, saya melihat sesuatu yang sederhana, tetapi penting: perpustakaan bukan lagi sekadar tempat membaca, melainkan benteng moral di tengah dunia maya. Ia memiliki fondasi etik yang kuat untuk melindungi anak dari paparan digital yang berisiko.
Saya pernah menulis di Kompasiana, ā€œAI Masuk ke Perpustakaan, Bukan Lagi Mainan Pribadiā€, bahwa kecerdasan buatan harus menjadi bagian dari kebijakan kelembagaan berbasis nilai. Dalam konteks literasi digital anak, pustakawan berperan sebagai pendidik etik digital—membimbing anak membedakan antara informasi dan manipulasi, antara berita dan jebakan algoritma.

Pandangan Itu Bergema di Antara Peserta Kegiatan

Kepala TK Brainy Bunch Indonesia, Euis Sukarsih, menuturkan bahwa literasi kini ia pahami sebagai siklus pengetahuan: mencari, memahami, mencipta, dan berbagi. Ia menyadari bahwa tugas pendidik tidak berhenti pada mengenalkan huruf, tetapi juga membimbing anak agar cakap teknologi sekaligus bijak bermedia.
Sementara itu, salah satu mahasiswa peserta PKM, Estetika Christy P.N., memandang perpustakaan sekolah sebagai ruang hidup tempat anak belajar berpikir kritis dan kontekstual. Baginya, kehadiran Perpusnas di forum semacam ini membuktikan bahwa gerakan literasi kini benar-benar menyentuh masyarakat.
Ilustrasi Anak membaca Buku Foto: FAMILY STOCK/Shutterstock
Kedua pandangan ini menegaskan satu hal: literasi digital anak harus tumbuh dari dunia pendidikan dan perpustakaan menjadi ruang yang menghubungkan seluruh tahap belajar—dari pembiasaan membaca hingga pembentukan karakter berpikir.

Kolaborasi yang Menghidupkan Literasi

Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa berjalan tanpa kolaborasi. Guru menanamkan sikap kritis dalam pembelajaran daring, orang tua menjadi pengawas moral di rumah, dan pustakawan menjembatani keduanya lewat literasi berbasis nilai.
Sebagaimana saya tulis dalam di Kompasiana dengan judul KKN Literasi dan Napas Kampung Yang Terlupakan, gerakan literasi sejati hanya tumbuh bila melibatkan keluarga dan komunitas.
Refleksi ini juga disampaikan oleh Dr. Hamid Patilima, dosen pembimbing PKM Universitas Panca Sakti, yang menilai pemberdayaan perpustakaan sekolah sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas peran. Menurutnya, perpustakaan yang inklusif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi akan menjadi pusat literasi yang hidup—ruang tempat semua pihak saling belajar dan berkontribusi.
Mahasiswa dan dosen pembimbing PKM Universitas Panca Sakti Bekasi dan Yayasan Al-ittihad, Tebet. Gambar Koleksi Pribadi.

Menegakkan Martabat Bangsa di Era Digital

Namun, pekerjaan ini masih panjang. Banyak perpustakaan sekolah belum memiliki pustakawan digital atau panduan etika yang memadai. Program literasi sering berjalan sendiri-sendiri tanpa arah kebijakan yang terpadu.
Dalam tulisan saya yang berjudul Doktrin Perpustakaan dan Martabat Bangsa, saya menegaskan bahwa martabat bangsa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi dari bagaimana kita menghormati pengetahuan.
Menjadikan perpustakaan sebagai ruang aman digital berarti menjaga masa depan anak agar tumbuh dengan nilai, bukan sekadar data.
Kita perlu beranjak dari digital literacy menuju digital integrity—dari sekadar mampu menggunakan teknologi menjadi mampu menimbangnya secara etis dan bertanggung jawab.
Dari perbincangan sederhana di ruang kelas Tebet itu, saya belajar satu hal penting: literasi digital anak bukan hasil proyek pemerintah, melainkan buah kesadaran kolektif.
Guru, pustakawan, mahasiswa, dan orang tua yang hadir hari itu memperlihatkan bahwa perubahan bisa dimulai dari ruang sekecil perpustakaan sekolah.
Jika setiap perpustakaan mampu menjadi ruang aman digital, bangsa ini akan melahirkan generasi yang tidak hanya pandai membaca, tetapi juga mampu berpikir jernih, beretika, dan berdaya di tengah arus teknologi yang tak pernah berhenti.
Trending Now