Konten dari Pengguna
RUU KKS dan Arsitektur Kedaulatan Negara di Ruang Siber
8 November 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
RUU KKS dan Arsitektur Kedaulatan Negara di Ruang Siber
RUU KKS menegaskan kedaulatan negara di ruang siber, bukan membatasi hak sipil. Regulasi ini penting untuk menata batas yurisdiksi, memperkuat koordinasi, dan menjaga ketertiban kekuasaan digital nasiTaufiq A Gani
Tulisan dari Taufiq A Gani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) kembali memunculkan perdebatan publik. Ada yang menyambutnya sebagai tonggak kedaulatan digital. Namun ada pula yang menilainya sebagai ancaman bagi kebebasan sipil, seperti tersebut dalam Keterangan Pers KomnasHam Nomor: 61/HM.00/X/2025.
Perdebatan ini memperlihatkan satu hal mendasar: kita belum memiliki kesepahaman tentang apa yang dimaksud dengan kedaulatan siber dan bagaimana negara seharusnya menegakkannya.

Bagi saya, RUU KKS sejatinya merupakan regulasistate-centric — sebuah doktrin pertahanan dan tata kelola kekuasaan negara di ruang digital. RUU ini tidak perlu membahas hak-hak sipil secara detail, karena ranah itu telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU KKS berfokus pada disiplin kekuasaan negara dalam menghadapi ancaman yang bersifat lintas-sektor, lintas-batas yang dikenal sebagai state-sponsored cyber attacks.
Menegaskan Ruang Kekuasaan Negara
Ruang siber kini bukan sekadar arena teknologi, melainkan juga wilayah geopolitik baru. Serangan terhadap infrastruktur vital, manipulasi data publik, dan perang informasi membuktikan bahwa kedaulatan negara tidak lagi dapat dijaga hanya dengan senjata dan batas teritorial. Negara memerlukan doktrin baru—bagaimana melindungi integritas sistem digital yang menopang pemerintahan, ekonomi, dan pertahanan nasional.
Dalam konteks ini, RUU KKS dibutuhkan bukan untuk memperluas kekuasaan, melainkan untuk menegaskan batas yurisdiksi antar-lembaga negara. Keamanan siber tidak boleh dibiarkan menjadi urusan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri. BSSN, TNI, Polri, Kominfo, dan lembaga lain harus berada dalam satu garis komando yang jelas dalam sistem pertahanan dan keamanan siber nasional.
Tanpa arsitektur komando yang tertib, setiap lembaga akan merasa memiliki domainnya sendiri—dan di situlah kekacauan bermula. Sebuah serangan digital bisa ditafsir berbeda-beda: sebagai ancaman pertahanan bagi TNI, kasus kriminal bagi Polri, atau insiden teknis bagi BSSN. Karena itu, RUU KKS penting untuk menata sistem koordinasi agar negara memiliki unity of command di dunia siber sebagaimana di dunia fisik.
Memahami Batas antara Hak Sipil dan Kedaulatan Negara
Kritik terhadap RUU KKS sebagian besar datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai rancangan ini terlalu berorientasi pada kepentingan negara (state-centric) dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kekhawatiran ini wajar, tetapi perlu ditempatkan dalam konteks yang proporsional.
RUU KKS tidak dimaksudkan untuk mengatur kebebasan individu, melainkan untuk memperkuat sistem kekuasaan negara agar tidak saling tumpang tindih. Isu perlindungan privasi, ujaran kebencian, dan ekspresi digital telah memiliki landasan yuridis tersendiri. Menarik RUU KKS ke ranah itu justru akan menimbulkan kekacauan konseptual—seolah negara harus memilih antara melindungi warga atau menjaga dirinya sendiri. Padahal, dua hal itu saling memperkuat.
Kedaulatan negara yang kokoh justru menjadi prasyarat bagi perlindungan hak-hak digital warga. Tanpa sistem ketahanan dan pertahanan siber yang kuat, data pribadi, infrastruktur publik, dan komunikasi nasional akan selalu rentan terhadap serangan dan manipulasi. RUU KKS bukan instrumen pembatasan, melainkan mekanisme perlindungan struktural bagi republik digital yang sedang kita bangun.
Ketertiban Yurisdiksi dan Fragmentasi Lembaga
Masalah utama keamanan siber di Indonesia bukan kurangnya regulasi, tetapi tumpang tindih kewenangan. BSSN mengamankan jaringan dan enkripsi nasional, TNI mengawal pertahanan strategis, Polri menegakkan hukum siber, Kominfo mengatur tata kelola data publik, sementara lembaga lain menjaga sistemnya masing-masing.
Ketiadaan sistem komando dan batas yurisdiksi yang jelas membuat koordinasi nasional lemah. Setiap kebocoran data atau serangan digital sering direspons secara sektoral, tanpa sinergi. Dalam konteks inilah, RUU KKS harus dilihat sebagai dokumen arsitektur kekuasaan, bukan sekadar produk hukum. Ia menentukan siapa yang memimpin ketika krisis digital terjadi, siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan, dan bagaimana koordinasi antar-lembaga dijalankan.
RUU KKS juga perlu mempertegas prinsip jurisdictional discipline—disiplin batas antara fungsi pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum. TNI menjaga kedaulatan siber dari ancaman eksternal; Polri menangani pelanggaran hukum di ruang digital; BSSN berperan sebagai otoritas teknis dan pusat koordinasi nasional. Dengan pembagian yang jelas, tidak ada lembaga yang melampaui batas, tetapi semuanya tetap berada dalam kerangka kedaulatan yang sama.
Dari Regulasi Menuju Doktrin Kedaulatan Siber
Kita tidak sedang membangun undang-undang teknis, melainkan doktrin kedaulatan baru tentang bagaimana negara mempertahankan dirinya di dunia tanpa batas.
RUU KKS harus menjadi instrumen yang mengikat seluruh komponen negara dalam satu kesadaran bersama: keamanan digital adalah bagian dari ketahanan nasional. Bukan tugas Kementerian Kominfo semata, bukan tanggung jawab BSSN saja, dan bukan pula urusan Polri atau TNI secara terpisah. Semuanya bekerja dalam satu ekosistem kedaulatan digital.
Di banyak negara, konsep cyber sovereignty telah menjadi dasar kebijakan nasional. Tiongkok, Rusia, dan Prancis menegaskan hak negara untuk melindungi infrastruktur digitalnya dari campur tangan luar. Indonesia tidak boleh sekadar menjadi penonton. Kita memerlukan versi kita sendiri—kedaulatan siber Indonesia yang berpijak pada konstitusi, berpihak pada kepentingan nasional, dan selaras dengan nilai demokrasi Pancasila.
Literasi Tata Kelola dan Kematangan Negara Digital
RUU KKS juga menuntut adanya literasi kelembagaan di tubuh pemerintah: kemampuan memahami fungsi, batas, dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam sistem pemerintahan digital. Kegagalan memahami batas justru sering melahirkan kekacauan kebijakan. Negara tidak menjadi otoriter karena kuat, melainkan karena tidak tahu batasnya sendiri.
Literasi tata kelola siber memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan secara profesional, proporsional, dan dapat diawasi secara hukum. Inilah bentuk kedewasaan negara digital: kuat dalam struktur, disiplin dalam yurisdiksi, dan konsisten pada prinsip konstitusional.
Negara yang Tahu Batasnya
RUU KKS bukan ancaman bagi kebebasan sipil, melainkan upaya menertibkan arsitektur kekuasaan negara di ruang siber. Regulasi ini dibutuhkan agar setiap lembaga memiliki kejelasan peran dan tanggung jawab, tanpa tumpang tindih maupun perebutan wilayah otoritas.
Kedaulatan digital tidak dibangun dari kebebasan tanpa batas, tetapi dari negara yang tahu batasnya—negara yang kuat karena tertib, dan berdaulat karena paham di mana kekuasaan harus berhenti dan hukum harus bekerja.

