Konten dari Pengguna
Sisdiknas Tidak Akan Selesai Tanpa Perpustakaan
4 Desember 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 6 menit
Kiriman Pengguna
Sisdiknas Tidak Akan Selesai Tanpa Perpustakaan
Revisi Sisdiknas tak akan tuntas tanpa perpustakaan kuat. Akses pengetahuan, hak murid–mahasiswa, dan pemerataan mutu hanya tercapai bila perpustakaan jadi standar layanan wajib. #userstoryTaufiq A Gani
Tulisan dari Taufiq A Gani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Revisi RUU Sisdiknas yang kembali dibahas DPR membuka peluang besar untuk memperbaiki ketimpangan mutu pendidikan yang kian melebar. Dalam laporan kumparan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa UU Sisdiknas yang berlaku saat ini “sudah sangat lama” dan perlu diperbarui agar selaras dengan tuntutan pendidikan modern.
Pernyataan itu tepat, tetapi pembaruan regulasi tidak akan menyentuh akar persoalan selama negara terus mengabaikan satu komponen fundamental: perpustakaan.
Dalam kerangka RPJMN 2025–2029 dan Asta Cita, penguatan perpustakaan bahkan disebut sebagai bagian dari peningkatan kualitas SDM dan pengurangan ketimpangan layanan. Karena itu, pembaruan Sisdiknas harus sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan literasi sebagai infrastruktur dasar.
Selama perpustakaan tidak dicantumkan secara tegas dalam Sisdiknas, reformasi pendidikan hanya akan berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Akses Sumber Belajar Masih Menjadi Celah Terbesar Pendidikan
Hak murid dan mahasiswa untuk mendapatkan sumber belajar yang layak belum pernah dirumuskan secara tegas dalam Sisdiknas. Padahal, akses terhadap buku, referensi ilmiah, literatur digital, dan ruang belajar yang memadai adalah bagian dari hak dasar peserta didik untuk belajar secara bermutu.
Tanpa perpustakaan yang terstandar, hak ini tidak pernah benar-benar terpenuhi, terutama bagi mereka yang hidup di daerah terpencil, berpenghasilan rendah, atau berasal dari keluarga miskin ekstrem. Oleh karena itu, pembaruan Sisdiknas harus menegaskan bahwa pemenuhan hak belajar tidak mungkin dicapai tanpa pemenuhan hak atas akses pengetahuan.
Dalam berbagai program nasional yang kami jalankan—mulai dari penguatan manajemen perpustakaan sekolah dan madrasah, penjaminan mutu perpustakaan perguruan tinggi, hingga KKN Literasi di puluhan wilayah—temuan lapangan menunjukkan masalah yang konsisten: pembelajaran melemah begitu akses terhadap sumber belajar tidak tersedia. Guru telah berupaya maksimal, kurikulum telah diperbarui, tetapi tanpa perpustakaan yang layak, proses belajar berhenti pada batas minimal.
Data Renstra Perpusnas 2025–2029 memperkuat gambaran tersebut. Lebih dari 90% perpustakaan sekolah belum memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Banyak sekolah tidak memiliki koleksi mutakhir, tenaga pengelola yang kompeten, atau ruang baca yang memadai. Rasio koleksi nasional pun baru mencapai 0,9 per siswa—jauh di bawah standar ideal 2 banding 1—sehingga mustahil menjamin pemerataan akses belajar tanpa intervensi negara.
Sisdiknas harus menempatkan perpustakaan sebagai standar layanan minimal pendidikan. Tanpa itu, pemerataan mutu hanya akan menjadi jargon.
Fragmentasi Perpustakaan dalam Satu Wilayah: Kegagalan Tata Kelola
Pengalaman pendampingan kelembagaan di berbagai provinsi mengungkap fenomena serupa: satu wilayah dapat memiliki perpustakaan sekolah, perpustakaan desa, perpustakaan madrasah, dan perpustakaan perguruan tinggi, tetapi semuanya berjalan tanpa hubungan satu sama lain. Tidak ada integrasi layanan digital, tidak ada mekanisme berbagi koleksi, dan tidak ada program literasi lintas lembaga, padahal semuanya melayani masyarakat yang sama.
Model kolaborasi lintas jenis perpustakaan yang telah diterapkan dalam beberapa program menunjukkan bahwa ketika perpustakaan bekerja sebagai satu ekosistem wilayah, akses pengetahuan meningkat tanpa memerlukan biaya besar. Namun, praktik baik ini tidak dapat diadopsi secara nasional tanpa dasar regulatif yang jelas dalam Sisdiknas.
Sisdiknas perlu mengakhiri fragmentasi ini melalui norma yang mengikat.
Perpustakaan dalam Sekolah Rakyat: Bukti Nyata Perubahan Sosial
Implementasi Sekolah Rakyat memperlihatkan bahwa perpustakaan memiliki fungsi yang melampaui ruang kelas. Di banyak lokasi, perpustakaan menjadi tempat pertama bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem untuk mendapatkan akses buku, perangkat digital, dan internet. Mereka membaca melalui Anjungan Baca Digital, menggunakan laptop secara aman, dan mengakses bahan belajar yang sebelumnya tidak pernah tersedia bagi mereka.
Perpustakaan dalam konteks ini bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan instrumen rehabilitasi sosial. Tanpa perpustakaan, anak-anak tersebut tidak hanya tertinggal dalam pelajaran, tetapi juga kehilangan kesempatan mendasar untuk bergerak keluar dari kemiskinan.
Karena itu, keberadaan perpustakaan harus menjadi bagian dari strategi resmi dalam Sisdiknas, bukan hanya program sektoral.
Norma Perpustakaan Masih Hilang dalam Kerangka Sisdiknas
Walaupun UU 43/2007 telah mengatur pembinaan perpustakaan secara nasional, regulasi tersebut tidak terhubung dengan sistem pendidikan yang diatur Sisdiknas. Akibatnya, perpustakaan tidak wajib disediakan sesuai standar, pustakawan tidak diakui sebagai tenaga kependidikan, dan pendanaan perpustakaan tidak termasuk belanja wajib pendidikan.
Padahal, mandat Perpusnas sebagai pembina ekosistem pengetahuan nasional sudah ditegaskan dalam regulasi sektoral dan memerlukan penguatan melalui Sisdiknas.
Inilah penyebab mengapa banyak sekolah mengandalkan guru yang sudah kelebihan beban atau staf administrasi tanpa keahlian teknis untuk mengelola perpustakaan. Tanpa norma eksplisit di Sisdiknas, perpustakaan akan terus berada di pinggiran sistem pendidikan.
Mutu Pendidikan Tidak Bisa Diukur Hanya dari Akreditasi Akademik
Mutu lembaga pendidikan selama ini sering dipersempit hanya pada akreditasi akademik. Padahal, kualitas pendidikan modern ditentukan pula oleh pemenuhan berbagai standar teknis yang berdampak langsung pada proses belajar.
Laboratorium harus memenuhi standar yang valid; keamanan data dan layanan teknologi informasi harus terjaga; sistem K3 perlu diterapkan untuk memastikan keselamatan warga sekolah; lingkungan belajar dituntut memenuhi standar keberlanjutan seperti green metric; dan layanan perpustakaan harus ditopang oleh pustakawan bersertifikat serta perpustakaan yang terakreditasi.
Semua standar tersebut berkontribusi terhadap kualitas pembelajaran. Karena itu, Sisdiknas perlu memberikan dasar normatif agar satuan pendidikan tidak hanya mengejar akreditasi akademik, tetapi juga memenuhi standar teknis yang menentukan mutu layanan secara keseluruhan.
Transformasi Digital Tidak Berarti Tanpa Integrasi Sistem Pengetahuan
Penggunaan layanan digital Perpusnas meningkat hampir empat kali lipat dalam lima tahun terakhir. Perubahan perilaku belajar sudah terjadi, tetapi sistem pendidikan belum menyiapkan integrasi antara repositori nasional, platform pembelajaran sekolah, dan layanan digital perpustakaan.
Tanpa integrasi tersebut, transformasi digital pendidikan hanya menghasilkan sistem yang berjalan sendiri-sendiri.
Sisdiknas harus menetapkan integrasi digital sebagai kewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan.
Perpustakaan sebagai Bagian dari Ketahanan Sistem Pendidikan
Dalam ekosistem pendidikan modern, perpustakaan bukan hanya ruang membaca, melainkan bagian dari ketahanan sistem pendidikan nasional. Di saat kurikulum berubah, teknologi berkembang cepat, dan pembelajaran semakin digital, perpustakaan menjadi simpul pengetahuan yang memastikan keberlanjutan akses belajar bagi semua peserta didik.
Pendanaan Perpustakaan Tidak Boleh Bergantung pada Kemampuan Daerah
Ketimpangan akses perpustakaan sangat dipengaruhi kapasitas fiskal daerah. Sekolah di wilayah 3T sulit menyediakan perpustakaan layak jika pendanaannya bergantung pada kemampuan daerah masing-masing. Pemerataan layanan perpustakaan tidak mungkin tercapai tanpa memasukkan pendanaan perpustakaan sebagai bagian dari belanja wajib pendidikan dalam Sisdiknas.
Jika pendanaan perpustakaan dibiarkan bergantung pada kemampuan daerah, hak murid dan mahasiswa untuk memperoleh akses sumber belajar yang setara akan terus dilanggar secara sistematis.
Tanpa Perpustakaan, Sisdiknas Tidak Akan Pernah Selesai
Reformasi Sisdiknas harus menyentuh kebutuhan paling dasar dalam pendidikan: peserta didik hanya dapat mencapai standar pembelajaran jika mereka memiliki akses pengetahuan yang layak, terkelola, dan merata. Temuan lapangan, data nasional, dan pengalaman program menunjukkan hal yang sama.
Negara tidak bisa lagi menempatkan perpustakaan sebagai fasilitas pelengkap. Perpustakaan adalah komponen inti dalam pendidikan, sama pentingnya dengan pendidik dan kurikulum. Jika perpustakaan kembali diabaikan dalam Sisdiknas, pembaruan yang dihasilkan hanya akan tampak besar secara regulatif, tetapi tidak cukup kuat menopang mutu pembelajaran.
Oleh karena itu, perpustakaan harus dicantumkan secara eksplisit dalam Sisdiknas sebagai standar layanan wajib, sebagai infrastruktur pengetahuan nasional, dan sebagai instrumen pengurangan ketimpangan sosial.
Tidak ada pendidikan bermutu tanpa perpustakaan yang kuat dan tidak ada Sisdiknas yang lengkap tanpa perpustakaan di dalamnya.

