Konten dari Pengguna
Pendidikan Tinggi Seni Butuh Rumah di Kementerian Kebudayaan
18 September 2025 9:00 WIB
Β·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Pendidikan Tinggi Seni Butuh Rumah di Kementerian Kebudayaan
Pendidikan tinggi seni butuh rumah di Kementerian Kebudayaan agar lebih inklusif, relevan, dan berdaya saing, dengan dukungan kebijakan dan anggaran yang adil serta berkelanjutan. #userstoryAri J Palawi
Tulisan dari Ari J Palawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lebih dari satu juta lulusan perguruan tinggi di Indonesia tercatat masih menganggur. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2025 menunjukkan terdapat sekitar 1,01 juta penganggur berpendidikan tinggi (Diploma IV, S1, S2, dan S3), dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 6,23%. Angka ini menegaskan bahwa pendidikan tinggi belum sepenuhnya menjamin akses kerja.
Di antara kelompok ini, lulusan seni menghadapi kerentanan yang nyata. Menurut laporan media (Kompas, 13 Juni 2025; MetroTV, 29 Juni 2025), jurusan Seni Komersial dan Desain Grafis mencatat tingkat pengangguran sekitar 7,2%, sementara Seni Rupa mencapai 7,0%. Meski angka ini tidak bersumber langsung dari BPS, melainkan dari survei internasional yang dikutip media terkait, temuan tersebut sejalan dengan realitas lapangan: lulusan seni kerap berada di antara kelompok dengan risiko pengangguran tertinggi.
Situasi ini seharusnya menjadi perhatian serius. Pendidikan seni merupakan penopang imajinasi kolektif bangsa sekaligus wahana pembentukan identitas budaya. Namun, hingga kini, banyak lulusan seni berjuang untuk mendapatkan pekerjaan sesuai bidangnya. Sebagian terpaksa bekerja di luar disiplin kesenian, atau menerima honor yang jauh di bawah kompetensinya.
Data nasional resmi mengenai pendapatan lulusan seni memang belum tersedia, tetapi survei internal dan pengalaman para alumni memperlihatkan pola berulang: mereka harus beradaptasi di sektor lain untuk bertahan.
Pengalaman dosen dan mahasiswa seni menunjukkan bahwa masalah utama bukan hanya soal angka pengangguran, melainkan juga kualitas ekosistem pendidikan seni. Fasilitas pembelajaran sering kali tidak memadai, standar kompetensi dosen tidak merata, dan kurikulum kerap berubah mengikuti kebijakan umum tanpa mempertimbangkan kebutuhan khusus seni.
Iklim akademik pun dinilai belum cukup sehat untuk mendorong kreativitas, kolaborasi, dan riset berbasis praktik. Potret ini bukan keluhan tunggal, melainkan testimoni yang muncul di berbagai perguruan tinggi seni. Hal ini memperkuat pandangan bahwa pendidikan tinggi seni di Indonesia butuh ruang kelembagaan sendiri yang fokus, bukan sekadar menumpang di bawah agenda besar riset dan teknologi.
Saat ini, pendidikan tinggi seni berada di bawah kementerian yang mengelola pendidikan tinggi, riset, sains, dan teknologi. Dari sisi integrasi riset, hal ini membawa keuntungan. Namun, dari sisi alokasi sumber daya, seni mendapatkan porsi relatif kecil dibanding bidang STEM.
Selain itu, ekosistem profesi seni di Indonesia masih rapuh. Sudah ada berbagai asosiasi seniman dan pendidik seni, tetapi belum ada organisasi profesi tunggal dengan kewenangan sertifikasi dan perlindungan karier, sebagaimana profesi kedokteran atau teknik. Akibatnya, posisi tawar lulusan seni lemah dalam sistem sosial dan ekonomi.
Seni Itu Inklusif, Bukan Elitis
Ada satu alasan mendasar mengapa pendidikan tinggi seni layak mendapat rumah khusus di bawah kementerian kebudayaan: karena seni itu sendiri bersifat inklusif.
Seni tidak berdiri sebagai menara gading yang eksklusif, tetapi selalu berhubungan dengan masyarakat, kebudayaan, dan perkembangan zaman. Dalam praktik akademik, mahasiswa seni belajar lintas medium dan lintas disiplinβmusik dapat bersinggungan dengan teknologi digital, teater dengan isu lingkungan, rupa dengan data visual, dan tari dengan psikologi. Dari akarnya, ilmu seni sudah bersifat kolaboratif dan terbuka.
Karena sifat inklusif inilah, seni seharusnya tidak terhimpit dalam kerangka pendidikan tinggi yang terlalu kaku pada spesialisasi teknokratis. Justru jika ditempatkan di rumah kebudayaan, seni akan memiliki fleksibilitas lebih baik untuk mengikuti perkembangan ilmu dan praktik mutakhir: dari seni berbasis teknologi imersif dan kecerdasan buatan, seni performatif kontemporer, hingga praktik partisipatoris yang tumbuh bersama komunitas.
Dengan demikian, seruan untuk rumah baru bukanlah aspirasi elitis segelintir akademisi, melainkan kebutuhan objektif agar pendidikan seni benar-benar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus berkontribusi bagi masyarakat luas.
Praktik internasional menunjukkan bahwa alternatif kelembagaan ini memungkinkan. Di Prancis, konservatori nasional berada langsung di bawah Kementerian Kebudayaan, dengan dukungan dana publik, fasilitas riset, dan jaringan profesional. Di Singapura, National Arts Council di bawah Ministry of Culture, Community & Youth menyediakan beasiswa, pendanaan, dan jalur karier yang terhubung erat dengan industri kreatif. Hasilnya tidak hanya melahirkan seniman, tetapi juga memperkuat daya saing bangsa di tingkat global.
Belajar dari praktik tersebut, Indonesia perlu keberanian politik dan visi jangka panjang. Jika pembentukan Kementerian Kebudayaan mandiri belum memungkinkan, minimal harus ada direktorat khusus dengan kewenangan penuh mengatur kurikulum, riset, dan alokasi anggaran pendidikan seni.
Program seperti Kampus Merdeka, magang, dan residensi sebaiknya dimodifikasi agar benar-benar memberi pengalaman profesional, bukan sekadar formalitas akademik. Dukungan anggaran juga harus ditata ulang: seni tidak boleh hanya bergantung pada proyek pariwisata atau hibah jangka pendek, tetapi harus memperoleh dana riset nasional, standar pengadaan karya seni di ruang publik, dan insentif bagi institusi yang menyerap lulusan seni dengan imbalan layak.
Sebagian pihak mungkin khawatir langkah ini menimbulkan fragmentasi birokrasi. Kekhawatiran itu wajar, tetapi dapat diatasi melalui tata kelola lintas kementerian (joint governance) yang menghubungkan pendidikan seni dengan riset, industri kreatif, dan kebijakan budaya.
Pendidikan seni telah terbukti berperan dalam pemulihan trauma pascabencana, memperkuat diplomasi budaya, dan menggerakkan kampanye iklim global. Seni adalah bidang yang inklusif, dinamis, dan relevan dengan kehidupan masyarakat modern.
Karena itu, seni perlu ditempatkan bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai instrumen strategis menghadapi krisis sosial, lingkungan, dan diplomasi. Jika Indonesia ingin menjadi bangsa maju, pendidikan seni harus berdiri pada fondasi kelembagaan yang kuat, berdaulat, dan berwibawa.
Yang dibutuhkan bukan sekadar wacana, tetapi kebijakan nyata yang memberi ruang bagi seni hadir sebagai kekuatan bangsa sekaligus penopang pembangunan nasional.

