Konten dari Pengguna
Revolusi Epistemik JAD 2025: Pengakuan Karya Seni sebagai Pengetahuan Akademik
29 Oktober 2025 9:46 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Revolusi Epistemik JAD 2025: Pengakuan Karya Seni sebagai Pengetahuan Akademik
Pengakuan karya seni dosen & perjuangan keadilan akademik.Ari J Palawi
Tulisan dari Ari J Palawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Prolog: Ketika Nada Bertemu Aturan
Suatu pagi di Banda Aceh, saya membaca sebuah dokumen dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti): Petunjuk Teknis Kriteria Hasil Karya Seni sebagai Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, tertanggal 14 April 2025.
Di atas kertas, itu tampak seperti regulasi biasa. Tapi bagi saya, yang sudah dua dekade mengajar dan meneliti seni di universitas negeri non-seni, dokumen itu terasa seperti partitur baru dalam sejarah akademik Indonesia.
Untuk pertama kalinya, negara mengakui bahwa karya seni adalah jalan sah untuk kenaikan jabatan akademik dosen. Tidak lagi sekadar riset kuantitatif dan jurnal ilmiah yang diizinkan bicara. Kini, karyaâlukisan, pertunjukan, kriya, musik, film, desain, sastraâdiakui sebagai bentuk pengetahuan yang setara.
Namun di balik pengakuan itu, saya mendengar gema yang lebih dalam: Sebuah pertanyaan lama yang kini menemukan panggungnyaâbagaimana nasib dosen seni di kampus non-seni, di luar kota besar, dalam sistem yang belum sepenuhnya siap memahami seni sebagai ilmu?
Aturan Baru yang Mengubah Peta Akademik
Petunjuk teknis JAD 2025 memuat enam bidang seni yang diakui: seni rupa, seni pertunjukan, seni media rekam, kriya, desain, dan sastra.
Kriteria pengakuan diatur berjenjang:
Dokumen juga menjabarkan bukti pendukung: undangan resmi, katalog pameran, dokumentasi, publikasi, atau ulasan media. Dan satu hal pentingâyang sering luput dibacaâtidak ada batas waktu untuk usia karya. Artinya, karya yang lahir sepuluh tahun lalu tetap sah diajukan, selama dokumentasi dan pengakuannya lengkap.
Ini revolusioner. Tapi seperti banyak kebijakan baik di negeri ini, keindahannya masih harus diterjemahkan dalam kenyataan yang kompleks.
Di Luar Kota Besar, Tantangan Itu Nyata
Saya menulis ini dari Banda Aceh, bukan dari Yogyakarta atau Bandungâdua kota yang sering jadi episentrum seni akademik. Bagi kami yang mengajar seni di kampus umum seperti Universitas Syiah Kuala,aturan baru ini adalah peluang yang datang bersama tantangan struktural.
Pertama, infrastruktur seni di daerah masih minim.
Pameran, festival, atau forum akademik lintas provinsi jarang terjadi. Untuk memenuhi syarat âpengakuan nasionalâ, dosen seni di Aceh, Kalimantan, atau Nusa Tenggara harus menempuh jarak yang bukan hanya geografis, tapi juga birokratis.
Kedua, mekanisme penilaian di kampus non-seni belum siap.
Banyak tim penilai masih berpikir dalam kerangka angka kredit riset konvensional. Karya seni sering dianggap âpelengkap estetikaâ, bukan riset artistik. Padahal, dalam seni, gagasan sama pentingnya dengan dataâdan proses kreatif sama sahnya dengan eksperimen laboratorium.
Ketiga, dokumentasi menjadi medan baru.
Karya seni bukan seperti publikasi yang otomatis tercatat. Ia perlu diarsipkan dengan teliti: foto, video, surat undangan, katalog, bahkan ulasan media. Di sinilah banyak dosen seni di daerah mulai menyadari: dokumentasi adalah bagian dari riset itu sendiri.
Dari Pinggiran, Kita Menulis Ulang Peta
Saya percaya, perubahan besar sering dimulai dari pinggiran. Kita tidak menunggu keadilan epistemik turun dari langit birokrasi. Kita membangunnyaâdari ruang kelas, dari pentas kecil, dari karya yang jujur.
Beberapa strategi sederhana tapi krusial:
Ketika infrastruktur belum ada, kita lah infrastrukturnya.
Seni sebagai Pengetahuan, Bukan Sekadar Keindahan
Dalam etnomusikologi, saya sering mengulang satu kalimat:
Ketika seorang penari menafsir ulang ritual adat, atau seorang pemusik mencipta komposisi dari tradisi lokal, itu adalah bentuk riset. Mereka meneliti melalui tubuh, bunyi, dan ruang. Sayangnya, sistem akademik kita baru mulai belajar membaca pengetahuan yang tak tertulis di kertas, tapi terwujud di panggung.
Kebijakan JAD 2025 menggeser paradigma itu: dari menilai seni sebagai âtambahanâ menjadi melihatnya sebagai âpengetahuan utama.â Dan ini bukan sekadar simbolikâini transformasi epistemologis: Bahwa Indonesia, akhirnya, mengakui kreativitas sebagai bagian dari ilmu pengetahuan nasional.
Dari Ruang Kelas Aceh, Untuk Akademia Indonesia
Saya mengajar di ruang yang sering sederhanaâkadang tanpa spotlight, tanpa aula megah. Tapi setiap kali mahasiswa saya memainkan musik tradisi, menari di halaman kampus, atau merekam suara laut untuk karya komposisi, saya tahu: inilah inti universitas yang sesungguhnyaâtempat pengetahuan dan keindahan bertemu.
Karya seni kini sah diakui oleh negara. Tapi tanggung jawab moralnya ada di kita: memastikan pengakuan itu tak berhenti di tataran simbolik. Dosen seni di seluruh Indonesiaâdari kampus seni sampai FKIP, dari metropolitan sampai pesisirâharus menjadi penulis narasi baru:
Epilog: Menjadi Diri Sendiri di Tengah Sistem
Saya sering bilang ke mahasiswa: âJangan takut jadi berbeda. Karena perbedaan itu bukan deviasi, tapi kontribusi.â Begitu pula bagi dosen seni. Kita tidak perlu meniru ritme orang lain. Kita punya harmoni sendiri, bahasa sendiri, dan medan juang sendiri.
Kini, saat negara akhirnya membuka ruang bagi karya seni di meja akademik, tugas kita bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Tugas kita adalah memastikan bahwa seni tidak hanya diakui, tapi juga dipahami, dirayakan, dan diwariskan sebagai pengetahuan. Dan dari ujung barat Indonesia, saya ingin mengajak: Mari kita terus berkarya, menulis, meneliti, dan menciptaâbukan demi jabatan semata, tapi demi martabat akademik yang seindah kejujuran karya kita sendiri.

