Konten dari Pengguna
Pengelolaan Cagar Budaya oleh BPK Wilayah III: Antara Regulasi dan Realitas
12 Oktober 2025 13:11 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Pengelolaan Cagar Budaya oleh BPK Wilayah III: Antara Regulasi dan Realitas
Pengelolaan cagar budaya oleh BPK Wilayah III, melihat regulasi dan proses realita di lapangan.Atthoriq Chairul Hakim
Tulisan dari Atthoriq Chairul Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cagar budaya adalah warisan material maupun immaterial yang mencerminkan perjalanan panjang suatu bangsa. Ia tidak hanya menjadi penanda sejarah, tetapi juga identitas kolektif masyarakat yang hidup di sekitarnya. Seperti yang dikemukakan Pierre Nora (1989) dalam konsep lieux de memoire, warisan budaya adalah tempat memori yang menjaga keberlanjutan identitas, terutama ketika modernisasi cenderung melupakan masa lalu.

Di Indonesia, tanggung jawab pelestarian diemban oleh negara, salah satunya melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang wilayah kerjanya mencakup beberapa provinsi. BPK Wilayah III, misalnya, membawahi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Daerah yang kaya akan situs sejarah mulai dari tinggalan kolonial, istana kerajaan, hingga warisan maritim.
Namun, pengelolaan cagar budaya bukan perkara sederhana. Di satu sisi ada kerangka regulasi yang ideal, di sisi lain terdapat realitas lapangan yang penuh tantangan. Artikel ini mencoba membaca pengelolaan cagar budaya oleh BPK Wilayah III dari dua perspektif: regulasi dan realitas.
Kerangka Regulasi: Antara Amanat UU dan Peran BPK
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi payung hukum utama. UU ini mendefenisikan cagar budaya sebagai warisan budaya bersifat material, berupa kebendaan, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Di dalamnya ditegaskan tiga prinsip utama:
BPK, termasuk wilayah III, memiliki mandat untuk:
Kerangka regulasi ini seolah menegaskan kehadiran negara. Namun, seperti diingatkan Laurajane Smith (2006) dalam Uses of Heritage, warisan budaya seringkali dikuasai oleh autthorized heritage discourse, narasi resmi negara yang tidak selalu sejalan dengan pengalaman masyarakat lokal.
Realitas Lapangan: Tantangan yang Dihadapi
Di lapangan, BPK Wilayah III menghadapi sejumlah persoalan yang memperlihatkan jurang antara regulasi dan realitas.
Konflik kepentingan ekonomi dan pelestarian.
Banyak situs berpotensi dijadikan objek wisata, misalnya kota tua atau situs kolonial. Namun, orientasi wisata seringkali mengedepankan komersialisasi. Bangunan diperbaiki, namun otentisitas hilang. Hal ini mengingatkan kita pada kritik David Lowenthal (1998) dalam The Heritage Crusade, bahwa warisan kerap direkontruksi sesuai kebutuhan masa kini, bukan untuk menjaga nilai aslinya.
Keterbatasan anggaran dan SDM. Luasnya wilayah kerja dan banyaknya situs membuat kerja BPK sulit.
Pelestarian memerlukan tenaga ahli, arkeolog, antropolog, konservator bangunan, tetapi jumlah personel terbatas. Akibatnya, prioritas pelestarian kerap hanya jatuh pada situs populer, sementara banyak situs lain terabaikan.
Kesadaran masyarakat yang rendah.
Sebagian masyarakat melihat situs bersejarah sebagai "tanah kosong" yang lebih baik dimanfaatkan untuk fungsi ekonomi. Tidak jarang terjadi perusakan atau penelantaran situs. Padahal, seperti yang ditegaskan Clifford geertz (1973), budaya adalah " jaring makna yang dipintal manusia." Tanpa pemaknaan kolektif, cagar budaya hanya menjadi benda mati.
Administrasi dan Birokrasi.
Proses penetapan sebuah sebuah benda atau bangunan sebagai cagar budaya kerap memakan waktu panjang. Akibatnya banyak warisan yang belum memiliki status hukum jelas, sehingga rawan hilang atau diganti fungsi.
Studi Kasus: Antara Simbol Identitas dan Objek Wisata
Istano Basa Pagaruyuang di Tanah Datar adalah contoh nyata. Ia menjadi ikon Minangkabau sekaligus daya tarik wisata. Namun, istana megah yang kita lihat hari ini adalah hasil rekontruksi setelah beberapa kali terbakar. Perdebatan muncul: apakah ia masih dianggap "otentik" atau sekadar representasi modern?
Kawasan kota tua di Padang juga menghadapi masalah serupa. Banyak bangunan kolonial terbengkalai, ada pula yang dialihfungsikan tanpa memperhatikan nilai sejarah. Padahal jika dikelola dengan serius bersama komunitas, kawasan ini bisa menjadi ruang hidup sekaligus warisan budaya.
Dari dua kasus ini terlihat ketegangan antara fungsi cagar budaya sebagai living heritage warisan yang masih hidup dalam masyarakat, dan sebagai komoditas wisata yang cenderung menekankan aspek ekonomi.
Perspektif Antropologi: Cagar Budaya sebagai Living Heritage
Dari sudut pandang antropologi, cagar budaya bukan hanya peninggalan masa lalu yang dibekukan. Ia adalah living heritage, warisan yang maknanya terus dinegosiasikan dan dihidupkan dalam keseharian.
Clifford Geertz (1973) menegaskan bahwa manusia hidup dalam jaring makna yang mereka pintal sendiri. Situs budaya adalah simpul di mana makna-makna itu dipertemukan.
Victor Turner (1969) dengan konsep communitas menjelaskan bahwa warisan seringkali menjadi medium kebersamaan, terutama dalam ritual. Misalnya, masyarakat sekitar Pagaruyung menjadikan istana sebagai ruang identitas kolektif, bukan sekadar objek wisata.
Dengan demikian, pengelolaan yang hanya top-down dari negara berpotensi mengabaikan lapisan makna sosial yang sebenarnya membuat warisan tetap hidup.
Penutup: Jalan ke Depan
Pengelolaan cagar budaya oleh BPK Wilayah III berada pada persimpangan antara regulasi yang ideal dan realitas lapangan yang penuh keterbatasan. Tantangan ini tidak bisa ditanggung oleh BPK semata. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, komunitas, hingga masyarakat.
Cagar budaya seharusnya tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi budaya. Ia bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan fondasi identitas dan modal sosial untuk masa depan.
Seperti diingatkan Lowenthal (1985) dalam The Past is a Foreign Country, masa lalu adalah sumber daya yang terus ditafsirkan ulang oleh generasi kini. Artinya, pelestarian cagar budaya bukan hanya menjaga fisik benda atau bangunan, tetapi juga memastikan bahwa makna dan identitas yang melekat padanya tetap hidup.
Tugas BPK adalah memastikan bahwa warisan tidak sekadar berdiri sebagai monumen bisu, melainkan menjadi ruang budaya yang terus berbicara kepada generasi mendatang. Dengan demikian, cagar budaya dapat berfungsi sebagai cermin sejarah, ruang identitas sekaligus modal masa depan bagi masyarakat.

