Konten dari Pengguna
Trotoar Hak Milik Siapa? Pejalan Kaki atau Pedagang Kaki Lima?
26 November 2025 7:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Trotoar Hak Milik Siapa? Pejalan Kaki atau Pedagang Kaki Lima?
Hubungan HAM dan demokrasi dalam konflik antara para PKL yang menyalahgunakan trotoar untuk berjuang dan para pejalan kaki yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan tempat amanTiara Maghfira Atmaja
Tulisan dari Tiara Maghfira Atmaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Semakin hari trotoar semakin ramai dipakai oleh pedagang kaki lima dan kehilangan fungsinya sebagai tempat untuk para pejalan kaki. Hal ini sering dijumpai di sekitar jalan raya ataupun kota-kota besar, di mana trotoar mulai ditempati oleh para pedagang yang berjualan sementara atau bahkan ada yang membuat bangunan semi permanen. ‎ ‎Salah satu banyaknya tempat PKL berkumpul dan berjualan adalah di Jember, lebih tepatnya di Jalan Kalimatan sekitar area kampus yang di mana maraknya pedagang kaki lima di sepanjang jalan dan terkadang menyebabkan macet. Apalagi sekitar waktu siang atau sore hari banyak sekali anak sekolah, pekerja atau mahasiswa yang melewati jalan di sekitar kampus setelah pulang sekolah atau bekerja. ‎ ‎Sebagai anak kost dan mahasiswa yang selalu berjalan kaki, para PKL ini sangat menggangu dan dapat membahayakan nyawa lantaran harus melintas di badan jalan atau menyelinap di antara kendaraan yang melintas. Tentunya sebagai pejalan kaki, trotoar seharusnya menjadi jalan yang aman untuk dilalui seperti yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa trotoar adalah ruang khusus bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan di luar fungsinya. ‎ ‎Menurutku ini bukan hanya tentang jalan yang terhalang tapi tentang hak untuk menggunakan fasilitas umum dengan nyaman tanpa takut tertabrak. ‎Rasanya tidak adil ketika harus mengalah hanya karna ruang pejalan kaki dipakai untuk berdagang. Tapi dari hal-hal kecil seperti PKL dan pejalan kaki aku mulai menyadari bahwa ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia atau HAM ‎ ‎Meski begitu aku tidak sepenuhnya menyalahkan PKL. Aku mencoba melihat dari sisi mereka, para PKL juga seseorang yang sedang berjuang mencari nafkah. Mereka menjadi tulang punggung keluarga dan mungkin karna keterbatasan modal mereka harus berdagang di trotoar setiap hari. Setiap kali lewat dan terhalang PKL aku selalu berpikir "bagaimana kalau mereka dilarang berjualan di sini, apakah mereka juga merasa haknya dirampas?" Hal ini membuat ku berpikir lagi mengenai batasan hak. Dari situ aku mulai memahami bahwa masalah ini bukan hanya satu pihak saja tapi pertentangan antara kedua belah pihak yang sama-sama penting yaitu hak pejalan kaki dan hak PKL untuk bekerja. Di sinilah aku mulai melihat bagaimana konsep HAM bekerja dalam kehidupan sehari-hari. ‎ ‎Masalah muncul ketika dua hak ini saling bersinggungan, konsep batasan hak menjadi penting. Hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain, maksudnya adalah hak seseorang dibatasi ketika pelaksanaan hak tersebut mengganggu hak orang lain. setiap prinsip moral yang mendasari pengakuan hak asasi manusia, seperti yang dijelaskan dalam konteks Pancasila (Salfutra, 2018). Menyadari bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain. Adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil dan seimbang (Lubis, 2024). Artinya hak para PKL untuk berdagang tidak boleh menghilangkan hak pejalan kaki untuk berjalan dengan aman, sebaliknya hak pejalan kaki tidak boleh mengabaikan hak PKL untuk mencari nafkah. Saat itulah aku memahami bahwa jalan keluar harus ditemui melalui keselarasan bukan dengan menyalahkan salah satu pihak.
Dari sudut pandang demokrasi PKL dan pejalan kaki menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat harus hidup bersama dengan adil. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, lembaga negara, atau politik besar, tetapi juga tentang bagaimana warga negara menggunakan ruang publik secara tertib dan saling menghargai. Prinsip demokrasi mengedepankan musyawarah, kompromi, dan kepedulian sosial. Jika PKL mendapat lokasi yang lebih layak dan teratur, pejalan kaki pun bisa menikmati haknya tanpa gangguan. ‎ ‎Sebagai mahasiswa yang hampir setiap hari menghadapi situasi itu, aku semakin menyadari bahwa praktik HAM dan nilai-nilai demokrasi berawal dari hal-hal kecil seperti kedisiplinan menggunakan trotoar. Ketika setiap orang memahami hak dan kewajibannya, maka ruang publik bisa digunakan secara adil dan harmonis. Penting untuk melibatkan semua pihak dalam dialog untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, sehingga hak pejalan kaki dan PKL dapat dihormati secara beriringan. ‎ ‎Melihat kondisi ini aku berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat bagi kedua belah pihak. Pemerintah dapat membuat kebijakan yang tidak hanya berpihak pada satu kelompok, tapi benar-benar menciptakan ruang publik yang harmonis. Dengan melibatkan semua pihak dari berdialog dengan para PKL dan pejalan kaki, serta juga memprioritaskan keselamatan pejalan kaki yang nantinya diharapkan semua pihak dapat memperoleh haknya tanpa saling mengabaikan. Bagiku inilah wujud nyata bahwa penerapan HAM dan nilai demokrasi tidak harus selalu ada di ruang politik, tetapi ada disetiap langkah yang kita ambil dalam kehidupan sehari-hari.

