Konten dari Pengguna

Patriarki dan Tubuh Perempuan: Kenapa Sunat Perempuan Masih Bertahan?

TITA RAISYA PUTRI
Mahasiswa Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya
7 Juni 2025 11:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Patriarki dan Tubuh Perempuan: Kenapa Sunat Perempuan Masih Bertahan?
Praktik sunat perempuan masih marak di Indonesia meski dilarang. Patriarki dan adat memegang kendali atas tubuh perempuan. Saatnya hentikan kekerasan ini.
TITA RAISYA PUTRI
Tulisan dari TITA RAISYA PUTRI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Negara Sudah Melarang, Tapi Masyarakat Masih Melakukan
“Sebagian besar masyarakat tidak mengetahui adanya kebijakan terkait penghapusan atau pelarangan praktek P2GP,” tegas Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komnas Perempuan. Ketidaktahuan ini memperlihatkan bahwa larangan hukum tidak berarti apa-apa jika tidak disertai sosialisasi dan perubahan sosial-kultural.
Tubuh Perempuan dalam Cengkeraman Patriarki
Dalam perspektif feminisme radikal, praktik P2GP tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan “kesehatan” atau “kebiasaan lokal.” Ia adalah bentuk paling nyata dari kontrol sistemik terhadap tubuh perempuan yang dipertahankan oleh struktur patriarkal melalui agama, adat, dan bahkan institusi medis.
Seperti dikatakan Shulamith Firestone, salah satu tokoh feminisme radikal, “seksualitas perempuan tidak pernah netral, ia dikontrol dan dibentuk oleh struktur kekuasaan laki-laki” (Firestone 1970). Dalam konteks sunat perempuan, tubuh perempuan dipandang bukan sebagai entitas otonom, tapi objek yang harus “dibentuk” agar sesuai dengan nilai moral, norma kesucian, atau anggapan tradisional tentang kehormatan.
Agama dan Klinik: Aliansi Tak Terucap dalam Kekerasan Struktural
Yang lebih menyedihkan, P2GP bahkan dijual sebagai layanan resmi oleh klinik kesehatan, termasuk sebagai bagian dari “paket bersalin.” Ini bukan sekadar etika medis yang dipertanyakan, tapi wujud nyata bagaimana lembaga profesional ikut melanggengkan kekerasan berbasis gender.
Di sisi lain, tafsir keagamaan juga memainkan peran besar. Muhammadiyah, melalui tarjih, tidak menganjurkan sunat perempuan. Tapi NU dalam beberapa muktamar memberikan hukum beragam: makrumah, sunnah, bahkan wajib. Dalam ruang tafsir yang ambivalen ini, masyarakat sering kali memilih mengikuti kebiasaan lama.
Feminisme Radikal: Tak Ada Kompromi dengan Kekerasan
Teori feminisme radikal menolak pendekatan kompromistis. Tidak ada reformasi dalam praktik yang menyakiti. Tidak ada edukasi bertahap untuk mutilasi. Praktik ini harus dihentikan. Sebagaimana dikatakan MacKinnon (1989), “Apa yang disebut ‘pilihan perempuan’ sering kali adalah hasil dari sistem yang memaksa mereka merasa seolah-olah mereka memilih.”
Sunat perempuan bukan sekadar “budaya.” Ia adalah instrumen kekuasaan, tempat perempuan dipaksa mematuhi norma yang diciptakan bukan oleh mereka, melainkan oleh sistem sosial yang dikendalikan laki-laki.
Jalan Panjang: Dari Sosialisasi ke Revolusi Sosial
Penghapusan P2GP tidak bisa hanya bergantung pada negara. Ia membutuhkan pengorganisasian sosial dan gerakan kesadaran kolektif. Beberapa langkah penting yang harus diambil antara lain:
1. Sosialisasi kebijakan secara masif, termasuk di desa dan wilayah terpencil.
2. Pendidikan seksual komprehensif yang menjelaskan hak tubuh dan reproduksi.
3. Keterlibatan tokoh agama progresif untuk melawan narasi konservatif.
4. Pengawasan ketat terhadap klinik dan layanan kesehatan yang masih menawarkan P2GP.
5. Kampanye radikal yang menyuarakan hak tubuh perempuan di media dan ruang publik.
Menuju 2030: Akankah Janji Global Terpenuhi?
PBB menargetkan penghapusan total praktik P2GP pada tahun 2030. Namun tanpa perubahan yang mendalam dan radikal, target itu hanya akan menjadi janji kosong.
Indonesia punya peluang menjadi pelopor di Asia dalam menghapus praktik ini. Tapi itu hanya mungkin jika kita berhenti menganggap mutilasi perempuan sebagai hal “sepele” yang bisa ditoleransi atas nama tradisi. Ini saatnya menyatakan bahwa tubuh perempuan bukan milik negara, agama, atau adat. Tubuh perempuan hanya milik perempuan itu sendiri.
Referensi
Catherine A. MacKinnon. 1989. Toward a Feminist Theory of the State. Cambridge: Harvard University Press.
Firestone, Shulamith. 1970. The Dialectic of Sex: The Case for Feminist Revolution. New York: William Morrow.
Kumparan. 2024. “Sunat Perempuan Masih Dibiarkan: Praktik yang Tidak Pernah Benar.” Diakses dari https://kumparan.com
Trending Now