Konten Media Partner
Akuntan Bank BUMN di Bantul Jadi Tersangka Usai Rekayasa KUR
3 September 2024 14:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Konten Media Partner
Akuntan Bank BUMN di Bantul Jadi Tersangka Usai Rekayasa KUR
Tersangka mencari orang untuk dipinjam identitasnya sebagai pengajuan KUR. #publisherstory #tugujogjaTugu Jogja

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menaikkan status sebagai tersangka kepada mantan akuntan salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kajati DIY, Kahelya Abustam menyampaikan jika penetapan tersangka berinisial DP tersebut pada Jumat (30/8/2024) melalui penyidik Kejati DIY.
Kajati DIY, Kahelya Abustam menyampaikan jika modus operandi yang dilakukan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menyebut, tersangka melakukan modusnya dengan mencari orang untuk dipinjam identitasnya sebagai pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES).
Tersangka disebut telah menjalankan aksinya selama beberapa tahun. Sehingga menyebabkan total kerugian Bank BUMN tersebut mencapai Rp6,3 Miliar.
"Penyidik Kejati DIY telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup melalui Pasal 184 ayat 1 KUHP akibat perbuatan tersangka dp dan bank BUMN unit pandak mengalami kerugian 6,37 Miliar," katanya saat jumpa pers yang dilakukan di Lobby Kejati DIY, Senin (2/8/2024).
"Tersangka DP secara kolektif menawarkan orang lain untuk mengajukan KUR dan KUPEDES namun menambahkan atau menaikkan plafon (kredit) pinjaman tanpa sepengetahuan maupun sepengetahuan nasabah," ujarnya.
"Ada plafon, tapi untuk para nasabah sengaja dinaikkan. Selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan tersangka," katanya.
Mulusnya aksi korban lantaran debitur yang diajak melakukan pinjaman tidak memiliki usaha mempercayakan kepada DP untuk di proseskan.
DP mempersiapkan SKU untuk mengajukan KUR. Namun, SKU yang seharusnya diisi oleh para debitur tersebut diisi sendiri oleh tersangka DP. SKU tersebut kemudian dimintakan cap kepada pihak kelurahan tanpa diketahui jika hal tersebut buka permintaan dari debitur.
Aksi tersangka terbilang mulus karena debitur yang diajak tidak memiliki usaha.
Untuk melancarkan aksinya, bagi debitur yang tidak memiliki usaha tersangka mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Tersangka mengisi sendiri SKU tersebut dan meminta cap stempel pada Pemerintah Kapanewon Kasihan dan Pandak.
"Tersangka merekayasa foto tempat tinggal, jenis usaha, atau merekayasa domisili usaha pada SKU seolah posisi tempat tinggal berada di kecamatan tersebut," katanya.
"Tersangka melakukan rekayasa calon debitur yang sebenarnya untuk meyakinkan pemutus kredit yang diprakarsai, namun agunan diambil tersangka DP," katanya.
Kejati DIY hingga saat ini masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka DP disangkakan Pasal Primer Jo 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah ke dalam Jo UU Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara untuk Subsidair, tersangka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (Hadid Husaini)
