Konten Media Partner

Briptu MK yang Tembak Warga Gunungkidul Divonis 3,4 Tahun Penjara

13 Oktober 2023 11:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Briptu MK yang Tembak Warga Gunungkidul Divonis 3,4 Tahun Penjara
Briptu MK juga harus membayar restitusi pada keluarga korban sejumlah Rp 157 juta. #publisherstory #tugujogja
Tugu Jogja
Sidang Briptu MK yang lalai pakai senjata dan sebabkan kematian seorang pemuda di Gunungkidul. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Briptu MK yang lalai pakai senjata dan sebabkan kematian seorang pemuda di Gunungkidul. Foto: istimewa
Terdakwa Briptu M. Kharisma yang lalai menggunakan senjata api dan menyebabkan kematian terhadap seorang pemuda di Gunungkidul, yakni Aldi Apriyanto (19), telah divonis hukuman dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (12/10/2023).
Dalam pembacaan putusan sidang, Briptu MK divonis 3,4 tahun penjara dan wajib membayar restitusi sebesar Rp 157 juta kepada keluarga korban.
Hukuman itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebelumnya dituntut penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan di dalam tahanan serta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta juga membayar biaya perkara Rp 2.500.
"Menyatakan terdakwa M. Kharisma Anugrah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana di dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Hakim Ketua Anisa Novianti, Kamis (12/10/2023).
Hakim Anisa mengatakan ada hal yang memberatkan terdakwa lantaran sudah membuat keresahan di masyarakat. Apalagi kala itu, terdakwa sebagai polisi yang seharusnya bertugas memberi rasa aman kepada masyarakat mamun dalam pengamanan menggunakan senjata justru mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaiannya.
Sementara hal yang meringankan salah satunya karena Briptu MK dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Oleh karena itu majelis hakim mempertimbangkan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 4 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp 157 juta," ucap Hakim
Apabila terdakwa tidak membayar restitusi paling lambat 30 hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa. Selanjutnya akan dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada keluarga Aldi Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitusi.
"Hasil pelelangan (akan) diserahkan kepada keluarga Aldy Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitutis. Jika ada kelebihan maka dikembalikan kepada terdakwa," tuturnya.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kemeja lengan panjang warna hitam dengan logo Karang Taruna di lengan sebelah kiri dan lambang bendera merah putih di lengan sebelah kanan. Barang-barang itu kini dikembalikan kepada keluarga korban.
Sementara bukti lainnya yakni satu buah selongsong peluru tajam berkaliber 5,56 mm dirampas untuk dimusnahkan. Satu pucuk senjata laras panjang jenis SS1-V1, satu buah magazen SS1-V1, 18 butir peluru tajam kaliber 5,56mm dikembalikan kepada Polsek Girisubo.
Selanjutnya, Hakim Anisa mengatakan terdakwa dan JPU memiliki hak menerima putusan, atau pikir-pikir selama 7 hari atau menolak putusan. Baik terdakwa maupun JPU Kejari Gunungkidul Widha Sinulingga menjawab akan pikir-pikir lagi.
Atas putusan itu, perwakilan keluarga Korban, Wahyudi mengaku menerima putusan tersebut. Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan namun keluarga menganggap wajar karena hal itu tidak lepas dari pasal yang disangkakan yaitu kelalaian.
"Kami mengapresiasi yang dilakukan aparat penegak hukum," tandasnya.
(M Wulan)
Trending Now