Konten Media Partner
Pelaku UMKM di Jogja Didorong Daftarkan HKI untuk Beri Nilai Tambah Produk
11 Juli 2023 11:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Konten Media Partner
Pelaku UMKM di Jogja Didorong Daftarkan HKI untuk Beri Nilai Tambah Produk
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) penting dimiliki untuk lindungi produk yang dihasilkan UMKM agar mendapatkan perlindungan secara hukum. #publisherstory #tugujogjaTugu Jogja

Kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual masih belum masif disadari oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif (Ekraf) termasuk di Yogyakarta. Padahal, hak kekayaan intelektual itu penting dimiliki untuk melindungi produk-produk yang dihasilkan agar mendapatkan perlindungan secara hukum.
Selain itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto menyebut HKI dapat memberikan nilai tambah pada produk sehingga bisa lebih mudah memperluas cakupan pasarnya. Sementara untuk pekerja kreatif mulai dari pencipta lagu, penata musik, penulis naskah dan lainnya pun didorong untuk memperoleh HKI nya agar ketika ada upaya pembajakan hak cipta dari pihak tertentu dapat diproses secara hukum.
"Di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri terdapat 248.499 UMKM pelaku usaha yang diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif," kata Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto saat membuka Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) di Taman Budaya Yogyakarta (TBY), Senin (10/7/2023), malam.
Lucky menyebut potensi KI di DIY sangat besar, terbukti dengan adanya 101 kekayaan intelektual komunal (KIK) yang sudah tervalidasi, di antaranya Gudeg, Upacara Mubeng Beteng, hingga Andong, dan Gamelan Yogyakarta. Selain itu, DIY juga telah memiliki tiga indikasi geografis, yakni Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Gula Kelapa Kulon Progo, dan Salak Pondoh Sleman.
"Serta empat potensi indikasi geografis yang masih dalam proses pendaftaran di DJKI, yaitu Jambu Air Dalhari Berbah Sleman, Kopi Robusta Merapi Sleman, Wedang Uwuh Bantul, dan Kerajinan," ujarnya.
Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar melindungi KI, sejak 2012 pihaknya menghadirkan "Mobile IP Clinic" dan kini hadir di Yogyakarta sebagai bentuk implementasi hadirnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kemenkumham di tengah masyarakat.
Lucky menyebut HKI yang nanti dimiliki UMKM dan Ekraf juga dijadikan sebagai salah satu tolak ukur dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Jika berkaca pada 2021, kontribusi KI cukup baik dalam sektor ekonomi kreatif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia itu dimana sebesar Rp1.300 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.
"Ini menempatkan Indonesia dalam peringkat tiga besar dunia dari segi persentase terhadap PDB dan berada di posisi tiga setelah Amerika Serikat dengan Hollywood dan Korea Selatan dengan K-Pop-nya," imbuh dia.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto mendorong pelaku UMKM dan ekraf yang ada di Yogyakarta untuk memanfaatkan Mobile IP Clinic yang digelar selama tiga hari pada 10-12 Juli 2023 di Taman Budaya Yogyakarta itu.
Rangkaian Mobile IP Clinic Yogyakarta akan diisi dengan konsultasi layanan kekayaan intelektual, ekspo UMKM dan produk indikasi geografis, pameran karya seni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), hingga pertunjukan seni tari kontemporer dengan narasi tentang kekayaan intelektual.
"Mobile IP Clinic (yang hadir di Yogyakarta) ini sebagai wujud nyata dukungan kami terhadap pelaku usaha UMKM yang ingin mendapatkan merek terhadap kekayaan intelektualnya," kata Agung.
Tidak hanya melayani permohonan pendaftaran kekayaan intelektual saja, Agung menyebut masyarakat juga bakal dibekali pengetahuan terkait wawasan mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Sehingga Mobile IP Clinic Yogyakarta diharapkan dapat mendorong dan membantu masyarakat dalam dalam menjaga, menghargai dan memanfaatkan hal kekayaan intelektual yang dimiliki agar betul-betul terlindungi dan menjadi aset yang memiliki nilai (value).
"Semoga langkah kecil ini mampu menumbuhkan semangat dan membangun kesadaran kekayaan intelektual bagi warga DIY," urainya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Umum DIY, Sumadi, turut menghimbau para pekerja seni mendaftarkan karyanya agar terhindar dari plagiasi atau penyalahgunaan dari pihak lain.
"Dengan mendaftarkan ide tersebut pemilik ide tidak perlu khawatir idenya akan diklaim oleh orang lain apalagi Yogyakarta melimpah akan produk-produk ekonomi kreatif dan seni yang bernilai ekonomis," pungkasnya.
