Konten Media Partner

2 Kades di Lahat Jadi Tersangka Pemalakan Sesama Kades

9 September 2025 21:38 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
2 Kades di Lahat Jadi Tersangka Pemalakan Sesama Kades
Dua pejabat Forum Kepala Desa di Lahat ditahan Kejati Sumsel terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemalakan antar kades yang terungkap lewat OTT. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Dua kades di Lahat saat mengenakan rompi tahanan. Foto : Dok Kejati Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Dua kades di Lahat saat mengenakan rompi tahanan. Foto : Dok Kejati Sumsel
Dua pejabat Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemalakan antar kades yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kedua tersangka yakni N, selaku Ketua Forum Kades, dan JS, Bendahara Forum Kades, diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat pada tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), Selasa (9/9/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebutkan bahwa keduanya akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 September hingga 28 September 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
β€œSetelah tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat. Selanjutnya JPU akan menyusun dakwaan dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” jelas Vanny.
Modus Pemerasan Berkedok Iuran Forum
Dalam perkara ini, N dan JS diduga meminta setiap kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung untuk menyetor iuran forum sebesar Rp7 juta per tahun dengan dalih biaya kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Untuk tahap awal, para kades telah diminta menyerahkan uang Rp3,5 juta per orang kepada bendahara forum. Hingga kini, sedikitnya 43 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.
"Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi,"kata Vanny.
Trending Now