Konten Media Partner
4 Anggota DPRD OKU Divonis 4-5 Tahun Penjara Terkait Kasus Fee Proyek
9 Desember 2025 19:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
4 Anggota DPRD OKU Divonis 4-5 Tahun Penjara Terkait Kasus Fee Proyek
Empat anggota DPRD OKU dan Kadis PUPR divonis 4โ5 tahun penjara dalam kasus korupsi fee proyek Pokir setelah terbukti memberikan janji kepada penyelenggara negara. #publisherstory #urbanidUrban Id

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara antara 4 tahun 10 bulan hingga 5 tahun kepada empat terdakwa dalam perkara korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, Selasa (9/12/2025).
Empat terdakwa tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD OKUโFerlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddinโserta Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU. Para terdakwa dinyatakan terbukti memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengelolaan proyek berbasis Pokir.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Nopriansyah, yaitu 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara tiga anggota dewan masing-masing divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
โPara terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP,โ ujar hakim Fauzi Isra saat membacakan amar putusan.
Usai mendengar vonis, tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan Umi Hartati langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman lebih tinggi daripada yang diputuskan majelis hakim. Dalam sidang 18 November 2025, Nopriansyah dituntut 4 tahun 6 bulan, sementara tiga anggota DPRD OKU dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menegaskan bahwa para terdakwa telah menggunakan kewenangan dan jabatannya untuk memperoleh fee proyek yang bersumber dari Pokir DPRD OKU.
