Konten Media Partner

Alex Noerdin Bantah Terlibat di Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

30 Oktober 2025 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Alex Noerdin Bantah Terlibat di Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Alex Noerdin bantah terlibat korupsi Pasar Cinde. Kuasa hukum sebut dakwaan JPU kabur dan tak ada bukti aliran dana. Sidang lanjut 17 November 2025. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025). Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025). Foto : Istimewa
Persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak krusial. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025), mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, lewat tim kuasa hukumnya, dengan tegas membantah dugaan keterlibatan dalam proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mendakwa Alex bersama tiga terdakwa lainnya—mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan perwakilan PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi—dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, lantaran diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Namun, Alex menunjukkan sikap berbeda dari tiga terdakwa lainnya. Jika Harnojoyo, Reimar, dan Eddy sepakat tidak mengajukan eksepsi, Alex justru memilih mengajukan keberatan hukum (eksepsi) yang akan disampaikan pada persidangan 17 November mendatang.
Kuasa hukum Alex, Tities Rachmawati, menyatakan dakwaan JPU dinilai tidak tepat dan masih menyisakan banyak kekeliruan.
“Banyak kekaburan dalam dakwaan. Kami akan jelaskan pada nota keberatan,” tegasnya.
“Hingga kini belum ada bukti aliran dana yang mengarah kepada Pak Alex,” tambah dia.
Kuasa hukum lainnya, Redho Junaidi, menyebut dukungan publik mencerminkan penghargaan atas rekam jejak panjang Alex dalam membangun Sumsel.
“Beliau sudah banyak berkontribusi bagi Sumsel. Kami menghormati dukungan moral ini,” ujar Redho.
Redho bahkan berharap pemerintah pusat mempertimbangkan pemberian amnesti atau abolisi untuk Alex, mengingat usianya yang sudah 75 tahun dan kondisi kesehatan yang menurun akibat masalah empedu dan jantung.
Seperti diketahui, kasus ini berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, yang berlangsung pada periode 2016–2018. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando, Rainmar Yosnaidi, serta mantan Wali kota Palembang, Harnojoyo.
Trending Now