Konten Media Partner

Alex Noerdin Sampaikan Permintaan Amnesti di Sidang Korupsi Pasar Cinde

30 Oktober 2025 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Alex Noerdin Sampaikan Permintaan Amnesti di Sidang Korupsi Pasar Cinde
Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya meminta amnesti dalam sidang kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, sambil membantah tuduhan dan menyoroti kondisi kesehatannya. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025). Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025). Foto : Istimewa
Dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025), muncul permintaan amnesti untuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, yang kini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mendakwa Alex bersama tiga terdakwa lainnya—mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, serta Reimar Yousnaldi dari PT Magna Beatum—atas dugaan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dan menyebabkan kerugian negara. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, tiga terdakwa lain memilih tidak mengajukan eksepsi dan siap memasuki fase pemeriksaan saksi. Namun, tim kuasa hukum Alex menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya, Senin (17/11/2025).
Kuasa hukum Alex, Tities Rachmawati, menilai dakwaan jaksa belum solid dan masih menyimpan banyak kekurangan.
“Kami melihat adanya kekaburan dalam dakwaan. Semua akan kami jelaskan dalam nota keberatan,” ujarnya.
Tities juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti aliran dana yang mengarah kepada kliennya dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Di luar argumentasi hukum, dukungan moral untuk Alex terlihat kuat. Sejumlah warga hadir di pengadilan memberikan semangat kepada mantan orang nomor satu di Sumsel itu.
Kuasa hukum lainnya, Redho Junaidi, menyebut dukungan publik tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi panjang Alex terhadap pembangunan daerah.
“Beliau sudah berjasa bagi Sumsel, dan masyarakat melihat itu,” katanya.
Redho juga mengungkap bahwa pihaknya berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan amnesti atau abolisi, dengan menimbang kondisi kesehatan Alex yang menurun dan usia yang telah mencapai 75 tahun.
Seperti diketahui, kasus ini berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, yang berlangsung pada periode 2016–2018. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando, Rainmar Yosnaidi, serta mantan Wali kota Palembang, Harnojoyo.
Trending Now