Konten Media Partner

Atasi Kemacetan, Gubernur Sumsel Alihkan Penyaluran Biosolar ke Malam Hari

18 November 2025 20:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Atasi Kemacetan, Gubernur Sumsel Alihkan Penyaluran Biosolar ke Malam Hari
Gubernur Sumsel alihkan penyaluran biosolar ke malam hari dan pinggiran kota untuk atasi antrean di Palembang. SE baru atur 18 SPBU dan perketat pengawasan. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Suasana antrean kendaraan pengisi BBM jenis solar hingga ke luar jalan yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, Senin (10/11/2025). Foto : Anyelir Rahayu/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Suasana antrean kendaraan pengisi BBM jenis solar hingga ke luar jalan yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, Senin (10/11/2025). Foto : Anyelir Rahayu/Urban Id
Untuk mengurai persoalan antrean panjang pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di Palembang dalam beberapa pekan terakhir, Gubernur Sumsel Herman Deru menerbitkan aturan baru terkait pola distribusi biosolar. Aturan tersebut tertuang di Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 pada 17 November 2025, yang mengalihkan penyaluran solar ke malam hari serta merelokasi titik distribusi ke wilayah pinggiran kota. Herman Deru menjelaskan, penyaluran biosolar pada siang hari dianggap kurang efektif dan rawan penyalahgunaan. Selama ini, distribusi solar bersubsidi masih terfokus di dalam kota sehingga menimbulkan antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas. “Saya minta semua pihak tidak memfokuskan penyaluran biosolar hanya di kota. Sebaiknya dilakukan pada malam hari, dengan titik distribusi berada di luar kota,” ujar dia, Selasa (18/11/2025). Dirinya menyebutkan keluarnya aturan ini setelah dirumuskan pada pembahasan bersama Badan Pengatur Hilir Migas, Dirlantas Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta DPD Hiswana Migas Sumsel. Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Pemprov Sumsel membentuk tim terpadu bersama TNI/Polri yang bertugas melakukan pengawasan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi mulai dari tilang, surat teguran, hingga pencabutan izin usaha dan izin operasional SPBU. Tak hanya itu dirinya menyoroti adanya disparitas harga yang kerap memicu antrean solar subsidi. Ia menegaskan persoalan utama bukan pada kuota yang kurang, melainkan pada perlunya penataan SPBU mana saja yang diperbolehkan menyalurkan biosolar. “Mengalihkan penyaluran biosolar ke daerah pinggiran kota yang representatif adalah langkah tepat,” tegasnya. Point dari Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 Untuk diketahui dalam aturan tersebut, sebanyak 18 SPBU ditetapkan sebagai lokasi yang diatur penyalurannya. Empat SPBU dihentikan penyaluran solarnya, sementara 14 SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan biosolar pada pukul 22.00–04.00 WIB. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memecah konsentrasi kendaraan yang sebelumnya menumpuk di SPBU pusat kota pada siang hari. Adapun empat SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M Ali—Lebar Daun (2 unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, serta Jalan Celentang Kenten–Sako. Sementara 14 SPBU yang melayani pengisian pada malam hingga dini hari tersebar di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, kawasan Bandara SMB II Km 12, MP Mangkunegara (2 unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, Jalan R Soekamto, Kol H Burlian Km 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogam Pal 7 Kertapati, dan Jalan Gubernur H Bastari. Selain itu, dalam aturan juga disebutkan untuk kendaraan pengecualian, yakni angkutan barang kebutuhan pokok atau esensial bisa melakukan pengisian solar di SPBU wilayah Palembang. Dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih mengangkut muatan sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang.
Trending Now