Konten Media Partner

Ayah di OKU Selatan Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil

22 Mei 2025 18:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Ayah di OKU Selatan Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil
Aksi pemerkosaan ini dilakukan ayah di OKU Selatan terhadap anaknya sendiri sejak berusia 16 tahun atau saat dia duduk di bangku kelas 2 SMP. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Ilustrasi Anak diperkosa ayah kandung di Pontianak. Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anak diperkosa ayah kandung di Pontianak. Foto: Dok. Kumparan
Kasus mengejutkan mengguncang warga Desa Penanggungan, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan. Seorang ayah berinisial ID (48) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang kini hamil 14 minggu. Aksi biadab ini diduga telah berlangsung sejak korban berusia 16 tahun, atau sejak ia duduk di bangku kelas 2 SMP.
Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Swarna, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Minggu (18/5/2025) setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada neneknya. Nenek korban lantas membawanya ke bidan desa.
"Hasil pemeriksaan bidan mengungkapkan fakta yang menggemparkan: korban sudah hamil 14 minggu,"kata dia.
Setelah didesak, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat sang ayah. Ia mengaku pertama kali dicabuli saat diajak ke kebun dengan modus mengambil jengkol, dan diiming-imingi akan dibelikan HP.
"Kekerasan seksual ini, menurut pengakuan korban, telah terjadi berulang kali, diperkirakan hingga 20 kali, sejak tahun 2024 hingga Mei 2025,"kata dia.
Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Swarna saat melakukan press rilis aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya senidri. Foto : Dok Polres OKU Selatan
Bukan hanya bujuk rayu, pelaku juga menggunakan ancaman pisau untuk membungkam korban. Ketakutan akan dibunuh membuat korban terpaksa menuruti keinginan bejat ayahnya. Terakhir kali aksi keji itu dilakukan pada 12 Mei 2025 dini hari di kamar tidur korban.
Mendengar pengakuan cucunya, nenek korban segera melapor ke Polres OKU Selatan. Satuan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap ID.
"Tersangka kini ditahan di Polres OKU Selatan beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,"kata dia.
Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta hingga Rp5 miliar. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya perlindungan anak dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.
Trending Now