Konten Media Partner
Bandar Narkoba di Ogan Ilir Ditangkap: 11 Kg Sabu-16 Ribu Pil Ekstasi Diamankan
17 November 2025 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Bandar Narkoba di Ogan Ilir Ditangkap: 11 Kg Sabu-16 Ribu Pil Ekstasi Diamankan
Bandar narkoba Ogan Ilir ditangkap dengan 11 kg sabu dan 18 ribu ekstasi. Zainal diduga gunakan keluarga sebagai tameng. Polisi dalami jaringan lintas provinsi dan TPPU. #publisherstory #urbanidUrban Id

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap fakta mengejutkan di balik penangkapan Zainal Abidin (56), warga Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir, yang diduga menjadi bagian jaringan narkoba lintas provinsi. Tak hanya menyimpan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, Zainal diduga sengaja memanfaatkan keberadaan anak dan istrinya untuk mengelabui petugas.
Zainal ditangkap saat penggerebekan di rumahnya pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi menemukan 11,3 kilogram sabu dan 18.600 butir ekstasi yang disembunyikan di sejumlah ruangan, termasuk di kamar yang digunakan bersama keluarganya.
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa tersangka diduga sengaja memanfaatkan status keluarganya sebagai “perisai” agar aktivitas kriminalnya tidak dicurigai.
“Tersangka ini memanfaatkan kelompok rentan—anak dan istrinya—untuk melindungi dirinya. Barang bukti ditempatkan di kamar keluarga dan ruangan lain agar petugas ragu atau terkecoh saat melakukan pemeriksaan,” kata Yulian saat rilis kasus di Polda Sumsel, Senin (17/11/2025).
Menurut Yulian, strategi tersebut diduga dijalankan Zainal untuk memanfaatkan celah hukum sekaligus meminimalkan kecurigaan warga sekitar. Namun siasat itu gagal setelah laporan masyarakat mengarah pada adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Hasil penyelidikan menunjukkan Zainal merupakan bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi di Riau, Sumut, dan Sumsel. Dari pengakuan awal, ia telah lebih dari dua kali menampung narkoba dalam skala besar.
“Saat ini kami juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” tambah Yulian.
Penangkapan Zainal menjadi salah satu kasus terbesar dalam Operasi Sikat II Musi 2025, yang berlangsung sejak 30 Oktober hingga 13 November. Dari total 1.102 kasus, polisi mengamankan 1.178 pelaku dari berbagai tindak kriminal, termasuk 156 tersangka narkotika dengan barang bukti sabu, ekstasi, ganja, dan tembakau sintetis.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus besar seperti ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
“Polisi akan terus melakukan operasi terpadu untuk menekan kriminalitas dan memberi rasa aman bagi warga Sumatera Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Zainal kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan peredaran dan aset-aset yang diduga terkait dengan aktivitas narkobanya.
