Konten Media Partner
Ditlantas Sumsel: Aturan Distribusi Biosolar Urai Kemacetan Dalam Kota Palembang
21 November 2025 12:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Ditlantas Sumsel: Aturan Distribusi Biosolar Urai Kemacetan Dalam Kota Palembang
Aturan distribusi biosolar di Palembang efektif kurangi kemacetan. Ditlantas Sumsel pastikan pembatasan waktu pengisian solar mampu mengurai antrean SPBU. #publisherstory #urbanidUrban Id

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Gubernur Sumsel, yang kemudian dituangkan dalam surat edaran terkait pengaturan distribusi biosolar di wilayah perkotaan.
โIya, hasil rapat dengan beliau (Gubernur), beliau langsung menyimpulkan lewat surat edaran terkait SPBU di dalam kota. Khususnya untuk pengisian BBM solar ada waktunya, sehingga beberapa titik di dalam kota Palembang bisa terurai kemacetannya,โ ujar Maesa, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, sebelum aturan itu diberlakukan, sejumlah SPBU yang melayani biosolar kerap memicu kemacetan parah akibat antrean panjang kendaraan, terutama truk dan angkutan barang yang memenuhi badan jalan.
โTidak seperti sebelum surat edaran atau hasil rapat kemarin yang ada dampak kemacetan di SPBU yang antre biosolar,โ ujarnya.
Maesa menambahkan, Pemprov bersama Ditlantas Polda Sumsel akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut untuk memastikan efektivitasnya dan mengantisipasi jika ditemukan kendala di lapangan.
โIya, nanti pasti ada evaluasi dari Gubernur,โ tegasnya.
Point dari Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025
Untuk diketahui dalam aturan tersebut, sebanyak 18 SPBU ditetapkan sebagai lokasi yang diatur penyalurannya. Empat SPBU dihentikan penyaluran solarnya, sementara 14 SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan biosolar pada pukul 22.00โ04.00 WIB. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memecah konsentrasi kendaraan yang sebelumnya menumpuk di SPBU pusat kota pada siang hari.
Adapun empat SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M AliโLebar Daun (2 unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, serta Jalan Celentang KentenโSako.
Sementara 14 SPBU yang melayani pengisian pada malam hingga dini hari tersebar di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, kawasan Bandara SMB II Km 12, MP Mangkunegara (2 unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, Jalan R Soekamto, Kol H Burlian Km 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogam Pal 7 Kertapati, dan Jalan Gubernur H Bastari.
Selain itu, dalam aturan juga disebutkan untuk kendaraan pengecualian, yakni angkutan barang kebutuhan pokok atau esensial bisa melakukan pengisian solar di SPBU wilayah Palembang. Dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih mengangkut muatan sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang.
