Konten Media Partner
Eks Kadis Perkimtan Palembang Ditahan Kejari Terkait 99 Proyek Fiktif
5 Desember 2025 19:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Eks Kadis Perkimtan Palembang Ditahan Kejari Terkait 99 Proyek Fiktif
Eks Kadis Perkimtan Palembang ditahan terkait 99 proyek fiktif senilai Rp1,6 miliar. Kejari ungkap kerugian negara dan rekayasa proyek oleh penyedia. #publisherstory #urbanidUrban Id

Satu per satu kejanggalan dalam proyek rutin Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang akhirnya terkuak. Setelah hampir setahun menyisir laporan kegiatan, pemeriksaan fisik, hingga memanggil ratusan saksi dari ketua RT, lurah, hingga pemilik toko bangunan, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka yang dianggap menjadi aktor utama dalam dugaan korupsi proyek bahan bangunan tahun anggaran 2024 senilai Rp1,6 miliar.
Tersangka tersebut adalah Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, serta DT, Direktur CV Mapan Makmur Bersama, pihak penyedia yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini bukan proses semalam. Total 139 saksi diperiksa untuk memastikan setiap data dan laporan lapangan benar-benar valid.
โDari hasil pengecekan fisik bersama ahli konstruksi dan pihak dinas, ditemukan bahwa dari 131 kegiatan, hanya 37 yang betul-betul dilakukan. Sisanya, 99 kegiatan ternyata fiktif,โ tegas Ali.
Lebih jauh, penyidik mendapati CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan material sesuai kontrak. Bahkan, aliran dana mengarah pada Agus Rizal selaku Pengguna Anggaran dan DT sebagai penyediaโmenambah kuat dugaan adanya rekayasa proyek yang telah disiapkan sejak awal.
Ahli penghitungan kerugian negara mencatat, total kerugian yang timbul mencapai Rp 1.686.574.440.
Atas dasar itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP karena dianggap bersekongkol dalam penyalahgunaan anggaran negara.
"Keduanya langsung ditahan sejak 5 Desember 2025, di Rutan Pakjo Palembang untuk masa penahanan awal 20 hari, dan penyidik memastikan proses pemberkasan akan dikebut untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,"kata dia.
