Konten Media Partner

Hamili Siswi SMP, 2 Pelajar SMA di OKU Selatan Jadi Tersangka

28 Oktober 2025 11:51 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Hamili Siswi SMP, 2 Pelajar SMA di OKU Selatan Jadi Tersangka
Dua pelajar SMA di OKU Selatan ditetapkan tersangka usai hamili siswi SMP. Polisi pastikan proses hukum berperspektif anak dan korban dapat pendampingan psikologis. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana saat melakukan press rilis penangkapan dua pelaku terkait kasus dugaan pemerkosaan. Foto : Dok Polres OKU Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana saat melakukan press rilis penangkapan dua pelaku terkait kasus dugaan pemerkosaan. Foto : Dok Polres OKU Selatan
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, mengungkap ironi baru dalam perlindungan anak di daerah. Dua pelajar SMA berusia 16 dan 17 tahun kini ditetapkan sebagai tersangka setelah perbuatan mereka membuat korban berusia 13 tahun hamil 19 minggu.
Namun, di balik proses hukum yang tengah berjalan, Polres OKU Selatan menekankan pentingnya pendekatan ramah anak dalam penanganan kasus ini β€” baik terhadap korban maupun pelaku yang masih berstatus anak.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, mengatakan pihaknya berhati-hati dalam proses penyidikan agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak.
β€œPenyidikan kami lakukan secara profesional dan berperspektif perlindungan anak. Semua pihak, baik korban maupun pelaku, mendapat pendampingan psikologis sesuai ketentuan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).
Kasus bermula pada 29 Maret 2025, saat korban yang tengah menonton televisi bersama seorang saksi di rumah warga diduga menjadi korban tindakan asusila oleh dua remaja tersebut. Kasus baru terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada 25 Agustus 2025.
Hasil penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengonfirmasi kehamilan korban setelah pemeriksaan medis di RSUD OKU Selatan.
Kapolres memastikan, selain proses hukum, aspek pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama. Polres OKU Selatan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan berkelanjutan.
β€œKami ingin memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan seutuhnya, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas I Made Redi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Berkas perkara kini dalam tahap perlengkapan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Trending Now