Konten Media Partner

Kades yang Rangkap Jabatan PPPK di Ogan Ilir Diminta Pilih Salah Satu

30 Desember 2025 12:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Kades yang Rangkap Jabatan PPPK di Ogan Ilir Diminta Pilih Salah Satu
Kades Sentul Ogan Ilir rangkap jabatan PPPK paruh waktu guru diminta pilih salah satu. BKPSDM tegaskan aturan Mendagri, SK PPPK dibagikan Januari 2026 usai pelantikan. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Kepala Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, berinisial FY, saat dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, berinisial FY, saat dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Foto : Istimewa
Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir berinisial FY, hingga kini belum memberikan jawaban untuk memilih antara melanjutkan jabatannya sebagai kepala desa atau menerima status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai guru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson, mengatakan pihaknya telah memanggil FY untuk memberikan penjelasan terkait status dan aturan yang berlaku.
โ€œYang bersangkutan memang tenaga honorer guru di SMP Negeri 3 Tanjung Batu. Saat ada penerimaan PPPK Paruh Waktu, dia melamar sebagai guru, bukan sebagai kepala desa, meskipun saat ini menjabat sebagai kades,โ€ ujar Wilson, Senin (29/12/2025).
Menurut Wilson, berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), seorang kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai aparatur pemerintah lainnya.
โ€œDari aturan Mendagri, kades harus memilih. Apakah ingin menjadi PPPK Paruh Waktu atau tetap menjabat sebagai kepala desa,โ€ jelasnya.
BKPSDM Ogan Ilir pun meminta FY untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan, mengingat Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu belum diserahkan.
โ€œKami minta dia berpikir matang. SK belum kami serahkan karena keputusan akhir ada di atasan. Jadi kami beri waktu,โ€ katanya.
Wilson mengungkapkan, pihaknya bahkan menyarankan FY untuk menenangkan diri dan mempertimbangkan keputusan secara spiritual.
โ€œKami sarankan dia salat istikharah dulu. Ini keputusan besar, jangan tergesa-gesa,โ€ ujarnya.
Berdasarkan keterangan FY, lanjut Wilson, aktivitas mengajar dilakukan murni karena panggilan hati. Bahkan, ia tidak menerima gaji sepeser pun sebagai guru honorer.
โ€œSekolah dan rumahnya berdekatan. Dia bilang mengajar karena senang, bukan karena gaji,โ€ tutur Wilson.
BKPSDM Ogan Ilir memberikan waktu kepada FY hingga proses pembagian SK PPPK Paruh Waktu ke unit kerja masing-masing.
โ€œKami beri waktu sampai pembagian SK ke unitnya melalui kepala unit. Tetap akan kami tembuskan,โ€ katanya.
Wilson menambahkan, saat ini pihaknya masih mencetak SK yang diterbitkan melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
โ€œLink SK baru muncul saat pelantikan kemarin dari BKN. Jumlahnya ratusan. Kalau tidak ada kendala, Senin, 5 Januari 2026, SK sudah bisa kami bagikan,โ€ pungkasnya.
Trending Now