Konten Media Partner

Kejati Sumsel Dalami Keterlibatan APH Terkait Pungli Dana Desa di Lahat

26 Juli 2025 14:41 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Kejati Sumsel Dalami Keterlibatan APH Terkait Pungli Dana Desa di Lahat
Kejati Sumsel mengungkap aksi pungli dana desa sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan diduga ada keterlibatan APH. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Kejati Sumsel saat menetapkan dua tersangka dalam kasus OTT penyelewengan anggaran dana desa di Lahat Foto : Dok. Kejati Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Sumsel saat menetapkan dua tersangka dalam kasus OTT penyelewengan anggaran dana desa di Lahat Foto : Dok. Kejati Sumsel
Praktik pungutan liar (pungli) terhadap para kepala desa di Kabupaten Lahat, Sumsel, terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Dari hasil penindakan yang berlangsung Jumat (26/7/2025), terungkap bahwa aksi korupsi ini bukan hanya terjadi tahun ini, melainkan sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, dari total 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan Ketua Forum Kepala Desa dan Bendahara forum tersebut. Sementara 20 orang lainnya yang terdiri dari kepala desa kini berstatus sebagai saksi dan telah dibebaskan.
β€œPenyidik menemukan fakta bahwa perbuatan para tersangka menarik pungutan liar tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, namun sudah berlangsung dari beberapa tahun silam,” ujar Vanny.
Modus operandi yang digunakan cukup sistematis. Para kepala desa diminta menyetor dana sebesar Rp7 juta per desa, yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD). Uang disetorkan secara bertahap, dengan termin awal sebesar Rp3,5 juta. Dalam OTT tersebut, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp65 juta.
Yang mengkhawatirkan, Kejati Sumsel menduga ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam jaringan pungli ini.
"Saat ini tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke APH,” ungkap Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyimpangan penggunaan dana desa, sekecil apa pun, adalah kejahatan serius karena merampas hak masyarakat di desa.
β€œMasalahnya bukan semata soal angka kerugian yang kecil, tetapi dampaknya besar karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga malah disalahgunakan,” tambahnya.
Trending Now