Konten Media Partner

Kopda Bazarsah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap 3 Polisi

21 Juli 2025 13:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Kopda Bazarsah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap 3 Polisi
Kopda Bazarsah hanya tertunduk lesu saat mendengar tuntutan pidana mati dari Oditur Militer karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Kopda Bazarsah saat mengikuti persidangan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kopda Bazarsah saat mengikuti persidangan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Foto : Istimewa
Anggota TNI aktif, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, hanya tertunduk lesu saat mendengar tuntutan pidana mati dari Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana, Senin (21/7/2025).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 303 KUHP terkait perjudian, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal," ujar Darwin dalam pembacaan tuntutan.
Tak hanya hukuman mati, Darwin juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah dinilai telah mencoreng nama baik institusi TNI. Selain menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, terdakwa juga diketahui mengelola aktivitas perjudian di Desa Karang Manik, Lampung.
"Tindakannya tidak hanya menodai sumpah prajurit, tapi juga merusak sendi-sendi kedisiplinan di tubuh TNI, khususnya Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Sriwijaya," lanjut Darwin.
Adapun tiga korban jiwa dalam peristiwa tersebut adalah AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, dan Bripka Anumerta Petrus Apriyanto. Ketiganya merupakan anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas, dan dikenal sebagai tulang punggung keluarga.
Menurut Oditur Militer, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Bahkan, riwayat hukum Kopda Bazarsah memperparah posisinya dalam perkara ini. Pada 14 Februari 2019, ia pernah dijatuhi hukuman lima bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang.
"Ini bukan pelanggaran pertamanya. Riwayat hukum terdakwa menunjukkan sikap tidak jera dan mengabaikan aturan hukum maupun disiplin militer," tegas Darwin.
Dalam persidangan, saksi ahli forensik Reza Indragiri menyebutkan bahwa tindakan penembakan dilakukan dalam kondisi sadar dan tenang. Hal ini menguatkan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana termuat dalam Pasal 340 KUHP.
"Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa telah merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan dengan kesadaran penuh," tandasnya.
Trending Now