Konten Media Partner

Masih Wajib Lapor, Remaja di OKU Kedapatan Mencuri Lagi

9 Desember 2025 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Masih Wajib Lapor, Remaja di OKU Kedapatan Mencuri Lagi
Remaja wajib lapor di OKU kembali ditangkap setelah kedapatan mencuri rumah warga dan membawa barang hasil curian saat hadir di Polsek Baturaja Barat. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Tampang remaja yang memanfaatkan status wajib lapor sebagai kedok untuk melakukan pencurian. Foto : Dok Polres OKU
zoom-in-whitePerbesar
Tampang remaja yang memanfaatkan status wajib lapor sebagai kedok untuk melakukan pencurian. Foto : Dok Polres OKU
Seorang remaja di Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial PP (18) kembali berurusan dengan aparat seusai memanfaatkan status wajib lapor sebagai kedok untuk melakukan pencurian. PP yang sebelumnya mendapatkan kesempatan menjalani Restorative Justice, justru kembali ditangkap setelah polisi menemukan identitas orang lain di dalam dompet yang dibawanya saat hadir untuk wajib lapor di Polsek Baturaja Barat.
Kecurigaan bermula ketika petugas melihat gelagat tidak biasa dari PP. Pemeriksaan barang bawaan pun dilakukan, hingga ditemukan beberapa kartu identitas—mulai dari KTP, SIM hingga kartu BPJS—yang tidak sesuai dengan dirinya. Temuan itu mengarahkan polisi pada dugaan kuat bahwa PP baru saja melakukan aksi kejahatan.
“Yang bersangkutan langsung kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kasubsi Penmas Polres OKU, Ipda Chandra, Selasa (9/12/2025).
Dalam pemeriksaan, PP mengakui telah menyatroni rumah milik Ade Maidani Pratama di kawasan Baturaja Barat, beberapa jam sebelum melapor ke polisi. Celah berupa tangga yang tergeletak di halaman rumah korban dimanfaatkan pelaku untuk naik ke balkon lantai dua.
Saat pemilik rumah tertidur lelap, PP memeriksa jendela satu per satu sebelum membukanya paksa. Begitu berhasil masuk, ia menemukan sebuah tas selempang berisi uang Rp205 ribu serta dompet berisi surat-surat penting.
Aksi nekat itu tidak berhenti di lantai dua. PP turun ke lantai dasar dan kembali mengambil handphone realme C53 yang berada di atas kulkas serta sebuah tabung gas 3 kilogram yang masih terpasang di dapur.
Semua barang rampasan itu masih dibawanya ketika ia datang ke kantor polisi untuk menjalani wajib lapor—keputusan yang berakhir fatal bagi dirinya.
"Barang bukti sudah diamankan, dan PP kini terancam hukuman lebih berat karena dianggap melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP," kata dia.
Trending Now