Konten Media Partner

Muka Wanita di Banyuasin Melepuh Usai Disiram Air Keras oleh Suaminya

3 Juni 2025 16:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Muka Wanita di Banyuasin Melepuh Usai Disiram Air Keras oleh Suaminya
Peristiwa penyiraman air keras ini menyebabkan wanita asal Banyuasin mengalami luka bakar hingga 83 persen dan harus menjalani perawatan intensif di RSMH Palembang. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Wanita di Banyuasin saat menceritakan penyiraman air keras oleh suaminya. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wanita di Banyuasin saat menceritakan penyiraman air keras oleh suaminya. Foto : Istimewa
Seorang wanita berinisial SY (30), warga Banyuasin, Sumsel, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah disiram air keras oleh suaminya bernama Arpan.
Peristiwa tragis ini menyebabkan SY mengalami luka bakar hingga 83 persen dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang selama dua bulan, dari November 2024 hingga Januari 2025.
Sayangnya, biaya pengobatan SY tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena kasus KDRT tidak termasuk dalam layanan yang dijamin.
"Memang kasus seperti ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan demi menyelamatkan nyawa pasien," ujar Manajer Hukum dan Humas RSMH, Susilo, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).
Total biaya perawatan yang harus ditanggung SY mencapai Rp 475 juta. Untuk meringankan beban korban, RSMH bekerja sama dengan Yayasan Kita Bisa yang memberikan bantuan sebesar Rp 100 juta. Sisanya harus dibayar secara bertahap oleh SY, dengan sisa tagihan saat ini sebesar Rp 357 juta.
"Sebagian biaya telah dibantu Yayasan Kita Bisa dan selebihnya dibayar secara cicilan sesuai kemampuan keluarga," jelas Susilo.
Susilo menambahkan, jika pasien benar-benar tidak mampu melunasi tagihan, RSMH memiliki mekanisme penghapusan utang. Dalam hal ini, pihak rumah sakit akan mengajukan pelimpahan piutang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selanjutnya, KPKNL akan mengeluarkan status Piutang Sementara Belum Dapat Ditagihkan (PSBDT) untuk meringankan beban pasien.
"Proses ini ditujukan agar pasien yang tidak mampu tetap mendapat akses pengobatan tanpa tertekan oleh beban utang yang besar," tambahnya.
Trending Now