Konten Media Partner

Patwal di Sumsel Kini Tak Diizinkan Lagi Pakai Strobo dan Sirene

24 September 2025 15:00 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Patwal di Sumsel Kini Tak Diizinkan Lagi Pakai Strobo dan Sirene
Ditlantas Polda Sumsel larang Patwal gunakan strobo, sirene, dan rotator sesuai instruksi Kakorlantas. Aturan ini untuk disiplin dan ketertiban lalu lintas. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Ilustrik motor Patwal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrik motor Patwal. Foto: Dok. Istimewa
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang penggunaan sirene, strobo, dan rotator pada kendaraan pengawal (Patwal). Kebijakan ini diterapkan menyusul instruksi Kakorlantas Polri yang menekankan pembatasan pemakaian perlengkapan tersebut di jalan umum.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Maesa Soegriwi, menjelaskan aturan ini merupakan langkah untuk menegakkan disiplin dan menciptakan ketertiban berlalu lintas.
β€œKami mengikuti arahan Kakorlantas Mabes Polri agar tidak lagi banyak menggunakan strobo, sirene, dan rotator di jalanan. Semua pihak diimbau disiplin dan patuh aturan demi kenyamanan bersama,” tegas Maesa, Rabu (24/9/2025).
Selain penertiban penggunaan strobo, Ditlantas juga menekankan pentingnya kehadiran personel di lapangan. Seluruh anggota lalu lintas di Sumsel, khususnya di Kota Palembang, diminta siaga setiap hari, terutama di jam-jam rawan macet.
β€œPatroli akan terus dilakukan untuk mengurai kemacetan di titik rawan dan menjaga arus lalu lintas tetap lancar,” tambahnya.
Kebijakan serupa sebelumnya juga mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Sumsel. Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa, menyatakan pihaknya telah menyesuaikan aturan ini bagi seluruh pejabat publik.
β€œKami mematuhi aturan dan imbauan dari Kakorlantas. Pengawalan tetap berjalan, namun tanpa menimbulkan kebisingan atau gangguan bagi pengguna jalan lain,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Trending Now