Konten Media Partner
Pembunuh Guru PPPK di OKU Ngaku Panik dan Takut Diteriaki Maling
21 November 2025 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Pembunuh Guru PPPK di OKU Ngaku Panik dan Takut Diteriaki Maling
Pelaku pembunuhan guru PPPK di OKU mengaku panik usai diteriaki maling. Polisi ungkap kronologi lengkap dan pastikan pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. #publisherstory #urbanidUrban Id

Pengakuan mengejutkan datang dari Riko Irawan (29), pelaku pembunuhan guru PPPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Sayidatul Fitriyah (27). Kepada polisi, Riko mengaku tindakan brutal yang ia lakukan bermula dari rasa panik setelah diteriaki maling oleh korban saat dipergoki berada di dalam kamar kos.
Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo menjelaskan, penyidikan menunjukkan kejadian bermula ketika Riko—yang merupakan mantan penjaga rumah kos tempat korban tinggal—masuk ke kamar Kos Sayidatul secara diam-diam setelah sebelumnya bersembunyi di plafon.
“Pelaku panik ketika diteriaki korban. Ia takut kedapatan warga sehingga langsung menyekap korban dengan mengikat tangan dan kaki serta membekap mulut korban dengan jilbab,” kata Endro dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Riko mengungkapkan kepada penyidik pelaku kabur dari rumah mertuanya setelah berselisih dengan istrinya pada Selasa malam (18/11/2025). Tak punya tujuan, ia kemudian masuk ke kamar kos kosong di dekat tempat korban tinggal untuk menenangkan diri.
Namun kehadirannya diketahui penjaga kos pada pagi hari. Untuk menghindari ketahuan, ia memanjat plafon dan berpindah ke kamar korban.
Siang harinya, ketika Sayidatul kembali dari mengajar, ia mendapati Riko bersembunyi di dalam kamar. Teriakan korban spontan membuat Riko panik dan melakukan tindakan fatal yang menewaskan guru muda tersebut.
Seusai melakukan perbuatannya, pelaku sempat bersembunyi di rumah mertuanya yang tak jauh dari lokasi. Namun ketika polisi melakukan penggeledahan, ia kembali melarikan diri ke rumah orang tuanya di Kabupaten Ogan Ilir.
Aparat akhirnya menangkap Riko pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi turut mengamankan ponsel milik korban yang disembunyikan pelaku di rumah kosong dekat TKP.
Sayidatul ditemukan tak bernyawa pada Rabu malam (19/11/2025). Warga mendobrak pintu kamar setelah melihat sepeda motor korban masih terparkir namun korban tak kunjung muncul.
Korban yang berasal dari Lampung Timur itu dikenal sebagai guru SMP Negeri 46 OKU dan baru beberapa bulan tinggal di rumah kos tersebut.
Meski mengaku tidak berniat membunuh, polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku tetap memenuhi unsur tindak pidana berat.
“Pelaku tetap kami jerat dengan pasal pembunuhan yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegas dia.
