Konten Media Partner
Pembunuh Wanita Hamil di Palembang Berkenalan di Medsos
16 Oktober 2025 18:22 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Pembunuh Wanita Hamil di Palembang Berkenalan di Medsos
Wanita hamil di Palembang tewas dibunuh pria yang dikenalnya lewat Facebook. Pelaku mencekik korban hingga tewas karena kesal kesepakatan kencan tak sesuai. #publisherstory #urbanidUrban Id

Pertemuan singkat antara Anti Puspitasari (22) dan Febrianto alias Febri (22) yang berawal dari media sosial (medsos) yakni Facebook berakhir tragis. Anti, wanita muda yang tengah mengandung, ditemukan tewas di kamar sebuah hotel di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, Jumat (10/10/2025) malam.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun menyebutkan dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui grup Facebook, kemudian berkomunikasi secara intens hingga sepakat bertemu di sebuah hotel. Namun, hubungan singkat itu justru menjadi awal malapetaka.
βPelaku dan korban bertemu di hotel pada sore hari. Setelah berhubungan badan sekali, pelaku meminta untuk kedua kalinya. Korban menolak dan terjadi pertengkaran,β Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun.
Dalam kondisi emosi, Febri menyumpal mulut korban dengan manset hitam dan mencekiknya hingga tewas. Tak berhenti di situ, ia mengikat tangan korban menggunakan jilbab berwarna pink milik korban, lalu menutup tubuhnya dengan selimut hotel.
Usai memastikan korban tak bernyawa, Febri membawa kabur ponsel dan sepeda motor korban. Ia kemudian melarikan diri ke Banyuasin dan membuang ponsel korban ke sungai untuk menghapus jejak.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Polisi yang menelusuri rekaman CCTV hotel berhasil mengidentifikasi wajah pelaku. Tim Jatanras kemudian memburu Febri hingga ke persembunyiannya di Muara Padang dan menangkapnya pada Rabu (15/10/2025) malam.
βKorban meninggal akibat kehabisan napas karena dicekik. Pelaku marah karena merasa kesepakatan awal dilanggar,β tambah Nandang.
Kini Febrianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
