Konten Media Partner

Pemprov Sumsel Larang Mobil Dinas Dipakai untuk Liburan Nataru

15 Desember 2025 11:25 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Pemprov Sumsel Larang Mobil Dinas Dipakai untuk Liburan Nataru
Pemprov Sumsel melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dan liburan Nataru 2025–2026 demi etika, pengawasan OPD, dan tertib fasilitas negara. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Apriyadi. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Apriyadi. Foto : Istimewa
Pemprov Sumsel bersiap mengetatkan pengawasan penggunaan kendaraan dinas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, terutama mudik dan liburan ke luar daerah.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan administratif, melainkan upaya menjaga etika dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. Menurutnya, kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang penggunaannya harus sejalan dengan tugas dan wilayah kerja ASN.
β€œMobil dinas itu dibeli dari uang rakyat. Kalau dipakai untuk liburan atau mudik ke luar provinsi, jelas sudah keluar dari fungsi kedinasan,” ujar Apriyadi, Senin (14/12/2025).
Ia menambahkan, pembatasan ini berlaku menyeluruh, termasuk bagi pejabat struktural di lingkungan Pemprov Sumsel. Tidak ada pengecualian dalam aturan etika penggunaan fasilitas negara, terutama saat momentum libur panjang yang rawan disalahgunakan.
Meski demikian, Pemprov Sumsel masih membuka ruang bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas resmi di dalam wilayah provinsi dengan menggunakan mobil dinas. Penggunaan tersebut dinilai masih relevan selama memiliki dasar tugas kedinasan yang jelas.
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah daerah akan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan kontrol internal terhadap kendaraan dinas yang mereka kelola. Pengawasan ini diharapkan mampu mencegah penyimpangan sekaligus menumbuhkan budaya disiplin di kalangan ASN.
Apriyadi mengungkapkan, hingga saat ini belum diterbitkan surat edaran khusus, namun penegasan secara lisan telah disampaikan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
β€œKita ingin ASN memberi contoh yang baik. Integritas itu dimulai dari hal-hal kecil, termasuk cara menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.
Trending Now