Konten Media Partner

Pemprov Sumsel Tutup Jalur Sungai Lalan untuk Tongkang Batu Bara

22 Desember 2025 18:45 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Pemprov Sumsel Tutup Jalur Sungai Lalan untuk Tongkang Batu Bara
Pemprov Sumsel ancam tutup jalur Sungai Lalan bagi tongkang batu bara mulai 1 Januari 2026 jika pendanaan Jembatan Lalan Rp35 miliar tak terealisasi hingga akhir 2025. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Apriyadi, saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Apriyadi, saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
Pemprov Sumsel bersikap tegas terhadap aktivitas angkutan batu bara di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Jika hingga akhir 2025 tidak ada kepastian pendanaan penyelesaian Jembatan Lalan, maka mulai 1 Januari 2026 jalur vital tersebut akan ditutup bagi kapal tongkang batu bara.
Kebijakan ini menjadi bentuk tekanan langsung kepada perusahaan dan asosiasi angkutan batu bara pengguna jalur sungai agar turut bertanggung jawab atas infrastruktur yang terdampak aktivitas mereka. Pasalnya, proyek Jembatan Lalan yang dinilai strategis hingga kini masih terhenti akibat keterbatasan anggaran.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka ruang toleransi jika syarat pendanaan tidak dipenuhi. Menurutnya, keputusan tersebut telah menjadi kesimpulan rapat internal yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel.
β€œPemerintah sudah memberi waktu hingga 31 Desember 2025. Jika dana penyelesaian jembatan belum tersedia, maka penutupan jalur akan dilakukan mulai 1 Januari,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Lalan, dibutuhkan dana sekitar Rp 35 miliar. Dana tersebut harus benar-benar tersedia dan siap digunakan agar proses konstruksi dapat berjalan tanpa hambatan serta menjamin pembayaran kepada kontraktor.
Namun, hingga kini komitmen pendanaan dari pihak perusahaan masih dinilai jauh dari harapan.
Meski demikian, kebijakan penutupan tidak bersifat total. Pemerintah tetap membuka akses Sungai Lalan bagi kapal pengangkut kebutuhan pokok, hasil bumi masyarakat, serta tongkang yang membawa muatan proyek strategis nasional. Pengawasan akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat setempat.
Apriyadi menambahkan, secara administratif Pemprov Sumsel telah siap menjalankan kebijakan tersebut jika syarat tidak dipenuhi tepat waktu. Bahkan, pemerintah memastikan tidak ada opsi perpanjangan tenggat.
β€œBatas waktunya jelas, 31 Desember. Setelah itu akan dilakukan rapat besar untuk memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.
Trending Now