Konten Media Partner
Pengakuan Pria di OKI yang Tembak dan Tewaskan Temannya: Sakit Hati
7 Oktober 2025 11:20 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Pengakuan Pria di OKI yang Tembak dan Tewaskan Temannya: Sakit Hati
Pria di OKI nekat tembak temannya hingga tewas karena sakit hati diejek saat pinjam uang Rp100 ribu. Pelaku ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. #publisherstory #urbanidUrban Id

Rasa sakit hati dan dendam menjadi alasan seorang pria berinisial R (25), warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, nekat menembak temannya sendiri berinsial K (40) hingga tewas. Aksi tragis itu terjadi di Jalan Poros Sungai Jeruju pada Senin (6/10/2025) pagi.
Dalam pengakuannya kepada polisi, R mengaku perbuatannya didasari emosi setelah merasa dihina dan dipermalukan di depan orang banyak saat hendak meminjam uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban sekitar enam hari sebelum kejadian.
βSaya mau pinjam uang, tapi malah diejek di depan teman-teman. Saya sakit hati. Setelah enam hari itu saya tidak ada niat, tapi pagi sebelum kejadian saya ketemu dia dan langsung menembak, sebelumnya tidak ada niat,β ujar R saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres OKI.
Pelaku mengaku menggunakan senjata api rakitan (senpira) yang ia dapat dari hasil mencuri. Setelah menembak korban dari jarak dekat dan mengenai bagian dada, R langsung melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
βSaya menyesal, saya tidak berpikir panjang waktu itu,β ungkapnya lirih.
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto membenarkan bahwa pelaku menembak korban hanya dengan satu peluru yang dilepaskan dari jarak dekat. Saat kejadian, korban yang sedang membonceng istrinya langsung terjatuh dan meninggal dunia di lokasi.
βSenjata api yang digunakan pelaku merupakan hasil curian. Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata rakitan kurang dari 24 jam setelah kejadian,β jelas dia.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
