Konten Media Partner

PLN Absen di Mediasi, SP PLNI Desak Kepastian Status Pegawai Tugas Karya 2026

24 November 2025 10:43 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
PLN Absen di Mediasi, SP PLNI Desak Kepastian Status Pegawai Tugas Karya 2026
Manajemen PLN absen di Mediasi I, SP PLNI menuntut kepastian status pegawai Tugas Karya 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan 28 November untuk cari solusi. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Para SP PLNI saat berada di Kantor Disnaker Palembang. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para SP PLNI saat berada di Kantor Disnaker Palembang. Foto : Istimewa
Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SP PLNI) dan manajemen PT PLN (Persero) memasuki babak baru. Sidang Mediasi I yang digelar di Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang pada Kamis (20/11) justru menghadirkan kejutan yakni pihak manajemen tidak menampakkan diri, hanya mengirim satu staf Hubungan Industrial dari PLN S2JB sebagai observer administratif.
Ketidakhadiran ini membuat pembahasan substantif tak dapat dilangsungkan, padahal serikat pekerja membawa tuntutan penting terkait kepastian status pegawai Tugas Karya yang ditempatkan di PT PLN Indonesia Power.
Dalam forum mediasi yang dipimpin Mediator Hubungan Industrial Afick Afrizal, SP PLNI menyampaikan tuntutan resmi agar pegawai yang menjalani masa Tugas Karya selama tiga tahun dikembalikan ke PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2026. Penempatan yang diusulkan berada di unit PLN di wilayah Kota Palembang.
Ketua DPUK Indonesia Power, Ari Andriyadi, menilai tuntutan tersebut merupakan hak normatif pegawai mengingat masa penugasan berakhir per 31 Desember 2025.
β€œKepastian status ini penting, baik bagi pegawai maupun perusahaan. Aturannya sudah jelas,” tegas Ari.
Ari menjelaskan bahwa mediasi ini bukan tahap awal, melainkan lanjutan dari empat kali pertemuan bipartit. Ia mengungkapkan bahwa Risalah Bipartit 2 sebenarnya telah menghasilkan kesepakatan, namun tidak ada tindak lanjut pada Bipartit 3 dan 4.
β€œKarena tidak ada penyelesaian, kami melanjutkan ke mediasi sesuai prosedur UU 2/2004. Tapi sayangnya pihak manajemen PLN tidak hadir,” ujarnya.
Menurut serikat, absennya pihak manajemen berpotensi memperpanjang ketidakpastian status pegawai yang telah mengabdi di luar instansi induk selama bertahun-tahun.
Dengan tidak hadirnya pihak manajemen, mediator akhirnya menjadwalkan Sidang Mediasi II pada 28 November 2025. Afick Afrizal menegaskan bahwa kedua pihak wajib hadir agar proses dapat berjalan objektif dan sesuai mekanisme hukum.
Perselisihan ini dikategorikan melibatkan perselisihan hak dan kepentingan, karena menyangkut status kepegawaian antara PLN sebagai perusahaan induk dan PT PLN Indonesia Power sebagai tempat penugasan.
Hasil dari mediasi nanti akan memengaruhi keberlanjutan hubungan industrial antara tiga pihak: pegawai Tugas Karya, PLN sebagai induk, dan Indonesia Power sebagai perusahaan penempatan. SP PLNI berharap sidang berikutnya dapat menghadirkan manajemen untuk duduk bersama mencari solusi.
β€œIni bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut masa depan pegawai. Kami ingin proses yang adil dan proporsional,” tegas Ari.
Trending Now