Konten Media Partner

Pria di Ogan Ilir Polisikan Kerabatnya yang Bawa Kabur Uang Hasil Jual Rumah

24 November 2025 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Pria di Ogan Ilir Polisikan Kerabatnya yang Bawa Kabur Uang Hasil Jual Rumah
Pria di Ogan Ilir rampok uang kerabatnya Rp73,5 juta bersama anaknya. Polisi amankan dua pelaku, uang tidak utuh, dan kasus kini diproses hukum. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
Sebuah drama kriminal bernuansa keluarga terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Seorang pria bernama HM (65) ditangkap polisi setelah melakukan perampokan dengan membawa kabur uang kerabatnya sendiri, HN (41). Yang membuat kasus ini semakin janggal, HM tak beraksi sendirian—ia menjadikan anak perempuannya, LN (31), sebagai partner dalam kejahatan itu.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat (21/11), ketika korban baru saja mengambil uang pembayaran penjualan rumahnya di wilayah Sungai Pinang. Uang Rp73,5 juta itu disimpan dalam kantong plastik dan dibawa pulang oleh korban tanpa curiga.
Namun, tanpa sepengetahuannya, HM dan LN telah mengikutinya sejak awal. Begitu berada di lokasi yang sepi, keduanya langsung menghadang dan berusaha merebut kantong yang berisi uang itu. Korban melawan, tetapi HM memukulnya, sementara LN merobek kantong plastik hingga uang berjatuhan di tanah.
Saat kedua pelaku sibuk memunguti uang yang berserakan, korban berhasil melarikan diri dan langsung membuat laporan ke polisi. Korban tak sulit mengidentifikasi para pelaku, sebab keduanya masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Tidak lama setelah laporan dibuat, aparat menemukan HM dan LN berada di rumah kepala desa setempat. Keduanya membawa uang hasil rampokan—namun jumlahnya tidak lagi utuh. Dari total Rp73,5 juta, hanya Rp72,8 juta yang bisa diamankan. Sisanya tak diketahui keberadaannya.
“Kami amankan kedua tersangka setelah diketahui keberadaan mereka. Barang bukti berupa uang yang tersisa juga sudah disita,” ujar Kanitreskrim Polsek Tanjung Raja, Ipda M Agus Akbar, Senin (24/11).
Meski LN ikut dalam aksi tersebut, polisi menangguhkan penahanannya karena mempertimbangkan kondisi LN yang memiliki bayi. Namun, proses hukum tetap berjalan dan keluarga diminta menjamin bahwa LN tidak akan melarikan diri.
Sementara itu, HM langsung ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Trending Now