Konten Media Partner

Pria di OKU Timur Hamili Gadis 15 Tahun dengan Modus Ritual Pengobatan Gaib

5 November 2025 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Pria di OKU Timur Hamili Gadis 15 Tahun dengan Modus Ritual Pengobatan Gaib
Remaja 15 tahun di OKU Timur hamil usai ditipu ritual pengobatan gaib oleh guru silat. Pelaku ditangkap, polisi imbau warga waspada praktik supranatural menyesatkan. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Pelaku yang hamili gadis dengan modus pengobatan supranatural saat berada di Polsek Belitang III. Foto : Dok Polsek Belitang III, OKU Timur, Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang hamili gadis dengan modus pengobatan supranatural saat berada di Polsek Belitang III. Foto : Dok Polsek Belitang III, OKU Timur, Sumsel
Mimpi buruk dialami seorang gadis di Kecamatan Belitang III, OKU Timur, Sumsel. Upaya keluarga mencari pengobatan alternatif justru berakhir petaka ketika seorang pria yang dikenal sebagai guru silat sekaligus pengobatan supranatural diduga memperdayainya melalui ritual palsu dan melakukan tindakan cabul hingga korban hamil.
Pelaku berinisial SB (36) memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap praktik mistis. Dengan meyakinkan korban dan orang tuanya bahwa terdapat ular gaib dalam perut korban yang harus dikeluarkan melalui ritual khusus, pelaku berhasil menjerat korban pada April 2025 lalu.
Orang tua korban, yang percaya pada ritual tersebut, diminta menunggu puluhan meter dari lokasi—gubuk di sebuah kebun karet Desa Karang Jadi—dengan alasan prosesi tidak boleh disaksikan. Ritual itu berubah menjadi tindakan asusila yang dilakukan dua kali hingga korban dinyatakan hamil.
“Pelaku sudah kami amankan dan dilimpahkan ke Polres OKU Timur Unit PPA," ujar Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini baru terbongkar setelah keluarga menyadari kondisi korban. Dalam laporan polisi, disebutkan korban sempat menolak tetapi terus dibujuk pelaku dengan dalih ritual mistis untuk mengusir ular tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, terutama bagi wilayah yang masih percaya pada praktik pengobatan gaib tanpa bukti medis dan tanpa pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim supranatural,” tegas Kapolsek.
“Segera laporkan apabila menemukan praktik serupa,"tambah dia
Pelaku kini dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 atau 82 terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Trending Now