Konten Media Partner
Pria di PALI Tewas Dibacok Mertua dan Iparnya
13 September 2025 18:56 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Pria di PALI Tewas Dibacok Mertua dan Iparnya
Pria di PALI tewas dibacok mertua dan iparnya karena konflik keluarga. Polisi tangkap pelaku, keduanya terancam Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. #publisherstory #urbanidUrban Id

Warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), digemparkan dengan penemuan jasad seorang pria bernama Matsari Lekat (29) di tepi jalan area hutan desa setempat pada Jumat malam (12/9/2025).
Korban ditemukan warga dalam kondisi telungkup bersimbah darah dengan luka parah akibat senjata tajam. Saat itu, Matsari mengenakan kaus oblong biru tua dan celana jeans pendek.
Hasil penyelidikan cepat Satreskrim Polres PALI mengungkap, pelaku pembunuhan tak lain adalah ayah mertua korban berinisial L (50) dan iparnya P (16). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Beruang Hitam.
Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dipicu persoalan keluarga. Pagi sebelum kejadian, korban didapati berada di kamar anak perempuan pelaku berinisial H. Meski Matsari telah dinikahkan secara adat dengan H, keluarga menilai korban tidak menunjukkan iktikad baik.
βKejadian itu memicu kemarahan keluarga. Pada sore harinya, korban dihentikan saat mengendarai motor bersama putri kandungnya. Pelaku P langsung menyerang menggunakan parang hingga korban terjatuh ke parit, lalu dianiaya bersama-sama hingga meninggal dunia,β terang AKP Nasron, Sabtu (13/9/2025).
Ironisnya, aksi brutal tersebut terjadi tepat di depan putri kandung korban berinisial LFP (14), yang ikut berboncengan saat kejadian. Saat itu, keduanya tengah dalam perjalanan menuju rumah ibu kandung LFP di Setuntung, Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi.
Dalam kondisi panik dan ketakutan, LFP berlari mencari pertolongan warga. Tak lama kemudian, masyarakat berdatangan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebilah parang yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
