Konten Media Partner

Pria di Prabumulih Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 14 Tahun

2 September 2025 18:52 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Pria di Prabumulih Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 14 Tahun
Buruh harian lepas di Prabumulih ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Pelaku yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun saat berada di Polres Prabumulih. Foto : Dok. Polres Prabumulih
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun saat berada di Polres Prabumulih. Foto : Dok. Polres Prabumulih
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih menangkap Sapriadi (46), buruh harian lepas, karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa ini terungkap setelah kakek korban, UJ (80), melapor ke polisi. Dalam laporan tersebut disebutkan korban berinisial N mengalami pelecehan saat tertidur di rumahnya.
β€œPelaku meraba tubuh korban dan membuka risleting celananya. Namun korban terbangun sehingga pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada kakeknya,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.
β€œPelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Tiyan.
Dalam pemeriksaan, Sapriadi mengakui perbuatannya dengan alasan khilaf. Namun polisi tetap mendalami pengakuan tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
β€œTidak ada toleransi untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang tua kandung,” tegas AKP Tiyan.
Trending Now