Konten Media Partner
Pria yang Tembak Temannya di OKI Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
7 Oktober 2025 14:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Pria yang Tembak Temannya di OKI Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pria warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, OKI Sumsel, berinisial K (40) menjadi korban penembakan oleh temannya sendiri berinisal R (25) pada Senin, 6 Oktober 2025. #publisherstory #urbanidUrban Id

Seorang pria warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, berinisial K (40) di menjadi korban penembakan oleh temannya sendiri berinisal R (25) pada Senin, 6 Oktober 2025.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Kasus ini berawal dari sebuah video yang beredar di media sosial. Tampak korban yang berinisial K (40), sedang berboncengan dengan istrinya pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 06.40 WIB.
Tiba-tiba seorang pria muncul dari balik mobil langsung menodongkan senjata api rakitan ke arah korban.
Pelaku melepaskan tembakan di dada korban dengan jarak kurang lebih 2 meter. Korban tersungkur dengan bersimbah darah sedangkan sang istri berteriak histeris meminta pertolongan.
Akibat kejadian tragis tersebut, korban meninggal dunia di tempat.
Kapolsek OKI, AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan kejadian tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak.
"Telah terjadi penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Cengal. Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Cengal sedang melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku,โ ungkapnya.
Kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial R (25) setelah beberapa jam kemudian di hari yang sama.
Eko membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
"Pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ditangkap, pelaku tidak ada perlawanan. Ia dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah didalami oleh kepolisian, pelaku ternyata merupakan teman korban sendiri.
Eko mengatakan, hal tersebut terungkap dari keterangan istri korban yang mengaku mengenali pelaku.
"Dari keterangan istri korban, pelaku ini teman korban,โ ujar AKBP Eko Rubiyanto.
Kemudian, saat ditanyai mengenai motif korban, Eko mengungkap bahwa kejadian tersebut dipicu oleh dendam karena pelaku sakit hati dipermalukan oleh korban yang hendak meminjam uang.
"Pelaku sakit hati karena korban menolak memberi utang dan mengejeknya di depan orang banyak, kejadian itu sekitar enam hari sebelum peristiwa penembakan,โ jelas dia.
Karena emosi dan malu, pelaku kemudian menyiapkan senjata rakitan. Akhirnya, tanpa banyak bicara pelaku mendatangi korban dan menembakan 1 peluru padanya.
Tidak hanya dijerat pasal pembunuhan berancana, polisi juga menambahkan jeratan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Eko mengingat agar setiap warga tidak menyimpan dendam yang mengakibatkan tindak kekerasan dengan akibat yang fatal.
"Setiap pelanggan hukum akan ditindak tegas. Jangan pernah membawa atau menggunakan senjata api tanpa izin, karena risikonya sangat fatal,โ pungkasnya.
